Analisis CSR: MPM Muhammadiyah dan Pembangunan Sosial Pedesaan

Oleh: Kiki Dwi Setiabudi (FISIPOL UGM 2016)

Tanggung jawab dalam persoalan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk perusahaan. Tanggung jawab persoalan sosial pada perusahaan atau dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) merujuk pada konsep bahwa perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan“, yakni  dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dalam memberikan kebaikan dan perbaikan bagi pemberdayaan dan pembangunan masyarakat, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.

Mengambil pendapat Kotler dan Lee, terdapat enam model CSR yang dapat diterapkan di perusahaan, yaitu: Cause Promotion, Cause Related Marketing, Corporate Societal Marketing, Corporate Philanthropy, Community Volunteering, dan Socially Responsible Business Practice.

Analisis dan pengembangan
Salah satu yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat, baik dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan masyarakat terutama pedesaan yakni masalah etika. Masalah seperti etika, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidaknyamanan ataupun bahaya bagi konsumen telah menjadi berita utama di surat kabar. Manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktik yang dikenal sebagai “Investasi sosial yang bertanggung jawab” (socially responsible investing).

Dalam hal analisis CSR, mari melihat pada sudut pandang Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Muhammadiyah dalam pembangunan sosial pedesaan. Hal ini menganalisis pada penerapan CSR dari sumbangan sosial dan “perbuatan baik” (atau etika perilaku dan perbuatan baik seperti misalnya yang dilakukan oleh lembaga dakwah yang bergerak di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat), meskipun sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Tidak jauh berbeda dengan apa yang diterapkan pada lembaga-lembaga dakwah yang bergerak di bidang sosial, yakni seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk  menjadi sukarelawan (volunteer) dan mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas hal inilah yang menjadi sebuah analisis bagi lembaga dakwah yang bergerak di bagian sosial.

Kepedulian kepada masyarakat sekitar atau komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas.

” CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dan sosial dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya”

Masyarakat pedesaan di Indonesia amat penting diperhatikan dalam dakwah untuk membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya di Indonesia. Hingga saat ini mayoritas penduduk Indonesia berada di kawasan pedesaan. Akses yang masih amat terbatas yang mereka miliki untuk menjangkau dan dijangkau upaya dakwah menyebabkan kehidupan masyarakat pedesaan banyak yang masih jauh dari kehidupan yang layak dalam pandangan agama. Upaya dakwah hendaknya dapat mengubah masyarakat pedesaan dari kehidupan yang gelap ke arah kehidupan yang cerah; min al-dhulumaat ila al-nuur. Dakwah pedesaan diupayakan untuk mencerahkan kehidupan masyarakat pedesaan, sehingga mereka dapat hidup lebih baik. Berawal dari kecerahan cara berpikir yang menghasilkan keyakinan tauhid yang baik, masyarakat desa yang menjadi subjek dakwah secara bertahap akan menjadi orang-orang yang beribadah dengan cara yang baik, berpendidikan baik, berkehidupan ekonomi yang kuat, dan berbudaya luhur. Upaya dakwah ini harus dijalankan bersama oleh pelaku-pelaku dakwah, termasuk Muhammadiyah, dan pemerintah.

Masyarakat desa dan daerah pedalaman yang sudah pragmatis akan semakin hedonistis dan kurang menghargai hal-hal spiritual, akhlak bermasyarakat, akhlak individu, dan nilai-nilai luhur lain. Pembukaan lahan-lahan pertanian, perkebunan, dan pertambangan akan mengganggu keseimbangan ekosistem, menurunkan tingkat kesuburan tanah, mengganggu siklus tata air, serta dapat menghancurkan keanekaragaman hayati di samping percepatan kenaikan suhu bumi akibat deforestasi pada hutan hujan tropis.

Beberapa masalah di atas tentu telah diantisipasi oleh pemerintah selaku penanggungjawab pembangunan di republik ini. Namun, selaku salah satu komponen di negara ini, Muhammadiyah perlu juga menyajikan alternatif-alternatif pemecahan yang sebagian dapat dijalankan oleh Muhammadiyah dan sebagian lagi dapat dikerjakan oleh komponen masyarakat yang lain.

Alternatif-alternatif tersebut adalah sebagai berikut:
Pembangunan masyarakat di wilayah pedesaan dan kawasan pedalaman hendaknya direncanakan dengan baik melalui pemberdayaan potensi-potensi yang ada namun senantiasa memerhatikan nilai-nilai luhur keagamaan, budaya, dan kemanusiaan. Kalangan masyarakat madani (civil society) hendaknya berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pengawasan pelbagai upaya pembangunan masyarakat dan pengembangan kawasan agar pembangunan masyarakat dan pengembangan kawasan tersebut dapat memberikan manfaat maksimal dan menekan efek negatif hingga seminimal mungkin. Partisipasi tersebut dapat dilakukan melalui media masa, perkumpulan-perkumpulan masyarakat, maupun aktivitas-aktivitas mahasiswa serta Kalangan organisasi kemasyarakatan perlu menciptakan kreativitas-kreativitas baru pembangunan karakter masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial, kultural, dan keagamaan untuk mempercepat keberhasilan pembangunan masyarakat pedesaan dan pedalaman.

 

Referensi:
www.suaramuhammadiyah.id

Muhammadiyah Perlu Media untuk Mencerahkan Indonesia. 2015. Dikutip dari http://www.muhammadiyah.or.id/id/news-4558-detail-muhammadiyah-perlu-media-untuk-mencerahkan-indonesia.html

Azheri, Busyra. 2012. Corporate Social ResponsibilityDari Voluntary Menjadi
Mandatory. Jakarta: Raja Wali Pers.

Kartini, Dwi. 2009. Corporate Social Responsibility; Transformasi Konsep.

Sustainability Management Dan Implementasi Di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.

Prastowo, Joko & Huda, Miftachul. 2011. Corporate Social Responsibility. Yogyakarta: Samudra Biru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.