Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Home
  • Ramadhan di Kampus

Sinergitas Pajak dan Zakat dalam Menyukseskan Pembangunan Ekonomi Indonesia

  • Ramadhan di Kampus
  • 14 Maret 2024, 16.27
  • Oleh :

Ramadhan Public Lecture pada hari keempat berlangsung pada tanggal 13 Maret 2024. Bersama bapak Akhmad Akbar Susamto, S. E., M. Phil., Ph. D yang merupakan ketua ICMI Kabupaten Sleman memberikan kajian dengan tema Sinergitas Pajak dan Zakat dalam Strategi Pembangunan Ekonomi Negara. Pajak dan zakat merupakan dua hal yang berbeda, tetapi keduanya saling berkaitan. Dalam kajian kali ini, dibahas mengenai beberapa perbedaan pajak dan zakat serta kaitan antara keduanya dengan pembangunan ekonomi negara. 

 

Perbedaan zakat dan pajak diantaranya ada pada dasar hukum, sifat kewajiban, cakupan, jenis/kadar, dan penggunaan dana. Zakat adalah sebuah ibadah dan kewajiban bagi seorang muslim. Sebagaimana dalam Qur’an surat At-Taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

 

Zakat adalah kewajiban yang langsung diperintahkan oleh Allah Swt. Sedangkan pajak didasarkan pada kewajiban negara da ditetapkan dalam undang-undang. Setiap warga negara wajib untuk membayar pajak negara sesuai dengan undang-undang yang tercantum dalam negara tersebut. Perbedaan selanjutnya dari zakat dan pajak adalah mengenai cakupan. Zakat bersifat universal dan setiap muslim di dunia ini memiliki kewajiban yang sama terhadap zakat. Sedangkan pajak sesuai dengan negara yang ditempati.

 

Jenis dan kadar zakat sudah diatur oleh syariat. Semua nya sudah tertulis dalam Al-Qur’an. Berbeda dengan pajak, pajak bisa berbeda-beda jenis dan kadarnya. Hal ini bergantung pada kebijakan yang dibuat oleh negara tersebut. Di Indonesia terdapat PPh (Pajak Penghasilan) yang merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh. Pajak PPL (Pengembangan Profesional Berkelanjutan) diterapkan pada berbagai toko-toko di Indonesia.

 

Terakhir, perbedaan dalam penggunaan dana. Zakat sudah jelas dalam penggunaannya. Pihak-pihak yang berhak menerima zakat sudah ada dalam Al-Qur’an, diantaranya fakir, miskin, amil, mualaf, budak yang dimerdekakan, orang yang berhutang, pejuang fiisabilillah, dan orang yang berada dalam perjalanan. Penggunaan pajak bebas pada yang menggunakan, dalam hal ini berarti dibebeaskan pada pemerintah Indonesia.

 

Minoritas ulama ada yang mengatakan bahwa jika sudah membayar pajak maka tidak perlu membayar zakat karena pajak telah menggantikan kewajiban sosial dalam membayar zakat. Ada pula minoritas ulama lain yang beranggapan bahwa dahulukan bayar zakat karena itu perintah langsung dari Allah Swt. Tetapi dari perbedaan pendapat keduanya, mayoritas ulama sepakat mengatakan bahwa zakat dan pajak adalah berbeda, maka keduanya harus dibayar. Sinergitas zakat dan pajak dapat dilakukan untuk menghilangkan beban ganda tersebut. Upaya ini telah berjalan lama di Indonesia, salah satu hasilnya terdapat dalam UU No 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Undang-undang ini menjadi jalan untuk pengakuan mengenai adanya zakat dan zakat harus dikelola dengan cara yang baik.

 

Pengelolaan zakat di berbagai dunia ada 3 tipe, yaitu tipe dimana pemerintahan ikut campur dalam pengelolaan zakat (contohnya Saudi Arabia), negara yang memfasilitasi zakat tetapi tidak langsung campur tangan dalam pengelolaannya (contohnya Indonesia), dan tipe ketiga adalah negara yang tidak ikut campur dalam zakat (contohnya Jepang).

 

Hal terpenting dari semua ini tercantum dalam undang-undang terbaru, UU No 23 tahun 2011, yang berisi tentang pengelolaan zakat. Didalam undang-undang ini disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh umat Islam bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Untuk itu, Indonesia perlu membangun relasi dengan Islam. Salah satunya dengan upaya membagun sinergi zakat dan pajak untuk menyukseskan pembangunan ekonomi Indonesia.

 

“Terlepas dari double pembayaran zakat dan pajak, kita harus kembali kepada ajaran Islam yang sangat tegas mengatakan bahwa zakat itu harus dibayar. Maka dari itu, mari kita bayar zakat” akhir kata dari bapak Akhmad Akbar Susamto sebagai penutup kajian Ramadhan Public Lecture. (Jullanar Hanun Hanifah/ Editor: Hafidah Munisah/Foto: Tim Media Kreatif RDK)

 

 

[ux_text font_size=”1.5″]

Saksikan videonya berikut ini:

[/ux_text]
[ux_video url=”https://www.youtube.com/watch?v=2veh2k7s1HE” height=”50%”]

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts

“Lebih dari Sekadar ‘Berebut Jamaah’: Mengapa Dakwah Kampus Kita Belum Optimal?”

Isu Dunia IslamJS MenulisUncategorized Senin, 4 Agustus 2025

Kita sering mendengar berita-berita konflik dan gesekan antar ormas Islam di Indonesia. Entah itu karena perbedaan pendapat dalam perkara agama, hingga pembubaran paksa pengajian di berbagai tempat.

Ketika FSLDK Jadi Arena Pertarungan Tarbiyah dan HTI

Catatan ShalahuddinIsu Dunia IslamUncategorized Minggu, 27 Juli 2025

Oleh : Muhammad Saddam Syaikh Arrais

Sabtu, 17 Mei 2025

Dekade 1970-an hingga 1990-an merupakan periode yang cukup vital dalam sejarah pergerakan mahasiswa Islam di Indonesia.

Kisah Sang Pemburu Terbaik

Cerpen Jumat, 18 Juli 2025

Oleh Ahlamazing dan Kak Gem

Debur ombak adalah musik pertama yang ia kenal.

UMAT YANG WAFAT

Catatan ShalahuddinJS MenulisUncategorized Kamis, 22 Mei 2025

Kemanusiaan mati dalam diri-diri kita
yang tanpa belas kasihan melumuri diri dengan darah.
Para khalifah yang dengan rakus melahap bangkai para jenazah,
dan dengan sombong mengenakan kain-kain kafan.
Wahai saudara-saudaraku,
maafkan kami yang hanya sibuk memampang
poster-poster di sosial media,
mengenang duka-duka kalian dalam berita-berita.
Sedangkan dalam sujud-sujud kami lupa diri,
sibuk memikirkan jodoh, uang, tugas dan organisasi.
Ke mana perginya Tuhan dan doa-doa?
Maafkan kami terlalu sibuk berbaris
di lapangan dan persimpangan-persimpangan jalan,
meneriakkan kata-kata “merdeka, merdeka”
sampai habis suara.
Tapi kami salat subuh jam tujuh,
berjamaah hanya jika tidak lelah.
Pun kapan kami akan mengijabahi janji-janji Tuhan
tentang kebangkitan dan pembebasan,
jika dalam beragama saja masih bermalas-malasan,
sibuk mencari alasan dan pembenaran.
Maka lagu, orasi-orasi dan puisi ini
hanyalah mimpi-mimpi.
Tubuh-tubuh yang berbaris dan berlagak gagah
ini tak kan berani melawan penjajah.
Toh, kita sudah kalah melawan ego sendiri.
Apakah jika kita bisa mengangkat senjata,
siapa yang berani bersamaku memerdekakan Palestina?
(Jeda)
Maka ingatlah,
bahwa sesungguhnya doa adalah senjata pusaka umat.
Maka angkatlah senjatamu,
panjatkan doa-doa setiap kali teringat pada tangisan tanpa air mata,
pada tawa anak-anak tanpa orang tua,
dan pada kemanusiaan yang telah mati
dalam diri-diri kita.
00.06
Selasa, 21 Mei 2024
Meja Barat
Penulis : Ammar Rafi
.

Terbaru

  • “Lebih dari Sekadar ‘Berebut Jamaah’: Mengapa Dakwah Kampus Kita Belum Optimal?”
    4 Agustus 2025
  • Ketika FSLDK Jadi Arena Pertarungan Tarbiyah dan HTI
    27 Juli 2025
  • Kisah Sang Pemburu Terbaik
    18 Juli 2025
  • UMAT YANG WAFAT
    22 Mei 2025
  • Paradoks Pribumi dan Dakwah: Mengapa Kita Sulit Berkembang?
    21 Mei 2025

Kategori

Arsip

Udah punya LINE?

Jadiin JS sahabat terbaikmu :)
ADD LINE JS KUY!
Universitas Gadjah Mada

© Universitas Gajah Mada