11 Februari 2024| Sumpah dengan Nama Allah dan Sumpah Laghwi

KAP 11 Februari 2024

Sesi 1| Penjelasan

 

Surah Al-Baqarah ayat 224

 

وَلَا تَجْعَلُوا۟ ٱللَّهَ عُرْضَةً لِّأَيْمَٰنِكُمْ أَن تَبَرُّوا۟ وَتَتَّقُوا۟ وَتُصْلِحُوا۟ بَيْنَ ٱلنَّاسِ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya

Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang dari berbuat baik, bertakwa, dan menciptakan kedamaian di antara manusia. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

 

Dalam ayat ini, Allah Swt. mengingatkan kepada kita agar tidak bersumpah mengatasnamakan Allah yang akan menghalangi ketaatan kepada Allah. Secara etimologis, kata عُرْضَةً adalah tempat istirahat, tempat rebahan. Pada ayat itu artinya jangan jadikan Allah sebagai tameng, misalnya kebiasaan orang yang selalu bersumpah dengan kata “demi Allah” pada hal sederhana. 

Ketika telah mengucapkan sumpah, orang akan berhati-hati. Tidak ada jaminan bahwa ucapan dan tindakannya pasti benar jika sudah bersumpah. Janji dikuatkan dengan sumpah. Jangan jadikan Allah sebagai tameng yang membuat orang lain percaya. Terdapat ucapan yang bertolak belakang yang dikenal ingkar janji (pembohong). Membicarakan aib orang lain dibolehkan jika orang itu dikenal ingkar janji agar tidak tertipu. Selain itu, membuka rekam jejak seseorang baik hal baik dan buruk menjadi dibenarkan ketika berkaitan dengan orang yang berpotensi menjadi korban berikutnya, seperti urusan pernikahan, hutang, dan kepentingan lainnya. Hal itu termasuk ghibah yang dibolehkan. 

Selanjutnya, ayat ini mengandung makna janganlah menjadikan Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan. Sebagian ulama menyebutkan orang yang bersumpah karena tidak menyukai sesuatu sampai bersumpah dengan bahasan kebajikan, jika hal itu menjadikan kewajiban maka sumpahnya boleh dan wajib dilanggar. Serta, sumpah yang disunnahkan maka dianjurkan membatalkan sumpahnya. Dengan demikian, jangan sampai terjadi orang berniat kebaikan karena bersumpah menjadi tidak bisa melakukan kebaikan tersebut dan jika ingin bersumpah, harus mempertimbangkan dampaknya. 

 

Surah Al-Baqarah ayat 225

لَّا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

 

Artinya 

Allah tidak menghukum kalian yang disebabkan karena laghwi (tidak sungguh-sungguh) tetapi Allah akan menghukum kalian akan membuat perhitungan terhadap kalian termasuk akan mengazab kalian disebabkan sumpah yang disengaja (muncul dari hati). Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun

 

Sumpah laghwi adalah sumpah yang tidak diniatkan untuk bersumpah tetapi kalimat lafaznya yang digunakan lafaz sumpah karena sudah dari kebiasaan pembicaraan sehari-hari, seperti kata wallahi. Allah tidak akan menghukum orang yang kalimat sumpahnya telah menjadi kebiasaan pengucapan. 

Sumpah yang diucapkan oleh seseorang ada dua keadaan, yaitu sadar dan terpaksa. Sumpah dalam keadaan sadar atas kemauan sendiri karena niatan dari hati akan diperhitungkan. Jika kebaikan, mendapat pahala dan kalau dosa, akan diazab. Sumpah dalam keadaan terpaksa karena adanya tekanan dan intimidasi, Allah tidak akan menghukumnya. 

 

Sesi 2 | Tanya Jawab

  • Jika wanita sedang haid/setelah haid belum mandi wajib, bolehkah mengikuti kajian di masjid?

Statusnya yang bersangkutan sudah suci dari haid. Seperti membahas ayat 222, di kalangan ulama ada perbedaan pendapat tentang melakukan hubungan dengan wanita yang belum mandi wajib. Jumhur berpendapat tidak dibolehkan karena yathhurna artinya suci dari haid dan tathohharna artinya bersuci (mandi wajib). Sebagian ulama di mazhab Imam Abu Hanifah membolehkan karena tathohharna sama artinya dengan yathhurna. Melihat perbedaan tersebut, pendapat yang paling selamat adalah lebih memilih keluar dari perbedaan pendapat yang ada. Kaitannya dengan masjid adalah kesucian, sehingga orang yang belum suci dapat menyimak di selasar belakang yang suaranya masih terdengar.

  • Jika pagi hari tiba-tiba ada barang dari paslon (sudah ada di depan pintu, karena dilempar). Barang tersebut diapakan? Bolehkah dibakar atau yang lain?

Hal yang paling penting pertama adalah jangan terpengaruh dengan barang kiriman tersebut. Jika kita melihat barang tersebut tidak layak digunakan dan statusnya barang haram, maka digunakan untuk kepentingan yang tidak terhormat dan sifatnya umum. Bila ingin dibakar, tergantung barangnya. Hal yang paling aman adalah membersihkannya, jangan sampai masuk ke dalam rumah dari barang-barang dari sumber yang haram maupun syubhat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.