Universitas Gadjah Mada Jama'ah Shalahuddin
  • Home
  • Opini
  • Ekonomi

“Perda Miras Dalam Sorotan”

  • Ekonomi, News, Opini, Politik
  • 21 April 2015, 10.07
  • Oleh : Jama'ah Shalahuddin UGM

Perda Miras Dalam Sorotan

Rilis Kajian Strategis Jama’ah Shalahuddin UGM 1436 H/2015 M

Perda Miras bukanlah sebuah isu baru. Pada tahun 2012 lalu, Kemendagri, Gamawan Fauzi, berencana untuk membatalkan Perda Miras (tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol) karena dianggap bersebarangan dengan Kepres nomor 3 tahun 1997 (nasional.kompas.com, 12/1/2012). Wacana tersebut secara langsung mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, seperti MUI Pusat dan Daerah, Ormas Islam bahkan masyarakat.

Dukungan kuat terhadap pengadaan regulasi bahkan pelarangan Perda Miras bukan tidak beralasan. Tingginya kasus kematian dan kriminalitas akibat miras sudah jamak diketahui. Gerakan Anti Minuman Keras (Genam) yang dikomandani Fahira Idris, melansir setidaknya 18.000 orang meninggal akibat miras (sp.beritasatu.com, 17/4). Sementara itu, WHO merilis 2,5 juta orang di dunia tewas disebakan oleh minuman beralcohol (National Council on Alcoholism and Drugs Dependence.Inc, https://ncadd.org, 17/4) .

Kemendag pada akhirnya menerbitkan (SK) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6/M-DAG/PER/1/2015 pada Kamis (16/4) lalu, yang berisi larangan menjual minuman keras golongan A di minimarket seluruh Indonesia (www.kemendag.go.id,17/4). Disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Miras disambut baik bayangan kalangan, salah satunya Walikota Surabaya, Tri Rismaharini (rri.co.id, 18/4).

Sayangnya, hukum yang menaungi Perda Miras baru Peraturan Presiden (perpres) dan Peraturan Menteri (permen). Hal ini dipandang kurang kuat dibandingkan dengan Undang-Undang (UU). Lemahnya payung hukum tersebut membuat sejumlah daerah, enggan mengeluarkan perda miras sebelum UU yang sah keluar, salah satunya adalah Jakarta.

Posisi Peraturan Menteri (Permen) Dalam Tata Negara

Kedudukan Peraturan Menteri setelah diberlakukannya UU. No.12/2011 baik yang dibentuk atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maupun yang dibentuk atas dasar kewenangan di bidang urusan pemerintahan tertentu yang ada pada menteri, dikualifikasikan sebagai peraturan perundang-undangan (Perpu) (m.hukumonline.com, 16/4). Meskipun secara hierarki mempunyai kekuatan jauh dibawah UU. Peraturan menteri masih bersifat mengikat umum dan dapat dijadikan objek pengujian pada Mahkamah Agung apabila terjadi pertentangan dengan undang-undang (Lihat Jimli Asshiddiqie dan M.Ali Safa’at dalam Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpress, Jakarta, 2006).

Perda Miras Tidak Efektif

Regulasi yang dikeluarkan oleh kemendag melalui SK Permendag No.6/ 2015, diprediksi tidak akan menekan efek buruk dari Miras di masyarakat secara signifikan. Hal senada diakui Fahira Idris, ketua Genam (sp.beritasatu.com, 17/4). Pasalnya, hypermarket dan perusahan retail besar tetap diperbolehkan untuk menjual miras golongan A hingga C. Solusi selanjutnya adalah dilarangnya perda miras baik di sektor industri akar rumput (menengah ke bawah) hingga industri berskala besar diharapkan lebih efektif dan solutif.

Bagaimana Islam Memandang?

Islam menyebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 90-91 dan Al-Baqarah ayat 219 terkait bahaya dan keharaman minuman beralkohol. Selain itu, hadist riwayat Turmudzi juga menegaskan tidak diterimanya sholat bagi seorang muslim yang meminum khomr, selama empat puluh hari hingga ia bertaubat. Diriwayatkan Abu Darda’ r.a, berkata “Kekasihku (Rasululla SAW) telah berwasiat kepadaku,’ janganlah kamu minum khomr sebab khomr adalah kunci dari segala keburukan’,” (HR Ibnu Majah). Sehingga telah jelas posisi seorang muslim terhadap alcohol itu sendiri.

Kejelasan sudut pandang tersebut tanpa diikuti bias kepentingan dapat mengantarkan Islam menjadi solusi permasalahan bangsa terkait miras dari hulu hingga hilir. Sebab, seorang Muslim dilarang untuk terlibat mulai dari produski, distribusi dan konsumsi khamr. Sehingga, perda miras bagi seorang muslim adalah berisi larangan, bukan regulasi semata.

Larangan peredaran minuman keras (miras) maupun minuman berlalkohol (mihol), tentu akan berkorelasi positif dengan penekanan kemaksiatan dan keburukan di berbagai tempat. Selain itu, kita juga diingatkan oleh ayat Allah, siapakah yang lebih daripada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini agamanya? [Al-Maidah: 50].

Negara Berperan Penting Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Siapa yang tak merindukan tercapainya negeri damai dan sejahtera, yang senantiasa diberkahi dan dilingkupi ampunan Allah (baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur)? Yang di dalamnya terwujud tatanan masyarakat yang baik dan generasi yang cerdas berkualitas? Terhindar dari segala keburukan miras dan minuman beralkohol?

Hal tersebut dapat terwujud secara sempurna apabila aturan Allah diterapkan secara menyeluruh dalam setiap desah napas kehidupan, baik di lapis individu, keluarga, masyarakat dan negara. Allah dalam firmannya berjanji dalam surat Al-A’raf ayat 96, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,”

Maka, peran kuat negara dalam melakukan integrasi sosial di tengah masyarakat tidak dapat diabaikan, bahkan menjadi utama, setelah individu dan masyarakat. Sehingga, regulasi minuman berakohol melalui Perda Miras sejatinya sangat penting dalam mengawal masyarakat, setelah individu dan keluarga. Namun, selama masih bertumpu pada asas kepentingan, perda miras tidak akan berjalan secara efektif apalagi signifikan. Maka, Islam melalui prinsip-prinsipnya menjadi solusi menyeluruh, hulu hingga hilir terciptanya kesejateraan masyarakat.

 

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts

“Lebih dari Sekadar ‘Berebut Jamaah’: Mengapa Dakwah Kampus Kita Belum Optimal?”

Isu Dunia IslamJS MenulisUncategorized Senin, 4 Agustus 2025

Kita sering mendengar berita-berita konflik dan gesekan antar ormas Islam di Indonesia. Entah itu karena perbedaan pendapat dalam perkara agama, hingga pembubaran paksa pengajian di berbagai tempat.

Ketika FSLDK Jadi Arena Pertarungan Tarbiyah dan HTI

Catatan ShalahuddinIsu Dunia IslamUncategorized Minggu, 27 Juli 2025

Oleh : Muhammad Saddam Syaikh Arrais

Sabtu, 17 Mei 2025

Dekade 1970-an hingga 1990-an merupakan periode yang cukup vital dalam sejarah pergerakan mahasiswa Islam di Indonesia.

Kisah Sang Pemburu Terbaik

Cerpen Jumat, 18 Juli 2025

Oleh Ahlamazing dan Kak Gem

Debur ombak adalah musik pertama yang ia kenal.

UMAT YANG WAFAT

Catatan ShalahuddinJS MenulisUncategorized Kamis, 22 Mei 2025

Kemanusiaan mati dalam diri-diri kita
yang tanpa belas kasihan melumuri diri dengan darah.
Para khalifah yang dengan rakus melahap bangkai para jenazah,
dan dengan sombong mengenakan kain-kain kafan.
Wahai saudara-saudaraku,
maafkan kami yang hanya sibuk memampang
poster-poster di sosial media,
mengenang duka-duka kalian dalam berita-berita.
Sedangkan dalam sujud-sujud kami lupa diri,
sibuk memikirkan jodoh, uang, tugas dan organisasi.
Ke mana perginya Tuhan dan doa-doa?
Maafkan kami terlalu sibuk berbaris
di lapangan dan persimpangan-persimpangan jalan,
meneriakkan kata-kata “merdeka, merdeka”
sampai habis suara.
Tapi kami salat subuh jam tujuh,
berjamaah hanya jika tidak lelah.
Pun kapan kami akan mengijabahi janji-janji Tuhan
tentang kebangkitan dan pembebasan,
jika dalam beragama saja masih bermalas-malasan,
sibuk mencari alasan dan pembenaran.
Maka lagu, orasi-orasi dan puisi ini
hanyalah mimpi-mimpi.
Tubuh-tubuh yang berbaris dan berlagak gagah
ini tak kan berani melawan penjajah.
Toh, kita sudah kalah melawan ego sendiri.
Apakah jika kita bisa mengangkat senjata,
siapa yang berani bersamaku memerdekakan Palestina?
(Jeda)
Maka ingatlah,
bahwa sesungguhnya doa adalah senjata pusaka umat.
Maka angkatlah senjatamu,
panjatkan doa-doa setiap kali teringat pada tangisan tanpa air mata,
pada tawa anak-anak tanpa orang tua,
dan pada kemanusiaan yang telah mati
dalam diri-diri kita.
00.06
Selasa, 21 Mei 2024
Meja Barat
Penulis : Ammar Rafi
.

Terbaru

  • “Lebih dari Sekadar ‘Berebut Jamaah’: Mengapa Dakwah Kampus Kita Belum Optimal?”
    4 Agustus 2025
  • Ketika FSLDK Jadi Arena Pertarungan Tarbiyah dan HTI
    27 Juli 2025
  • Kisah Sang Pemburu Terbaik
    18 Juli 2025
  • UMAT YANG WAFAT
    22 Mei 2025
  • Paradoks Pribumi dan Dakwah: Mengapa Kita Sulit Berkembang?
    21 Mei 2025

Kategori

Arsip

Udah punya LINE?

Jadiin JS sahabat terbaikmu :)
ADD LINE JS KUY!
Universitas Gadjah Mada

© Jama'ah Shalahuddin