Rumah Aisyah 2.7: Wanita Muslimah Bersama Suaminya (Bagian II)

Rumah Aisyah Seri 2 - Be an Ideal Muslimah - Fathiah Islam Abadan
Tema : Be an Ideal Muslimah: Upaya Mengenal Diri dan Peran Muslimah
Subtema : Wanita Muslimah Bersama Suaminya (Bagian II)
Pembicara : Fathiah Islam Abadan S.P.
Hari, tanggal : Ahad, 3 Januari 2021
Waktu : 09.00 – 10.30
Tempat : Zoom Meeting

Sesi Pematerian

Islam merupakan agama yang sempurna dengan segala syariat yang mengatur berbagai urusan manusia, termasuk pernikahan yang sangat penting dan krusial dalam kehidupan. Tata cara pernikahan terbagi menjadi empat, yakni:

A. Khitbah dan Hukumnya

Khitbah adalah seorang lelaki meminang atau melamar seorang wanita untuk dinikahinya dan khitbah memiliki kedudukan sebagai janji untuk menikah. Khitbah bukan syarat sah pernikahan, tetapi syariat Islam menganjurkan diadakannya khitbah dalam rangka memastikan bahwa wanita yang akan dinikahi belum dipinang oleh lelaki lain. Sebab, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang lelaki meminang perempuan yang masih dalam pinangan orang lain.

  1. Memandang saat meminang (nadzor), disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dengan tujuan meningkatkan kecenderungan si lelaki untuk menikahi wanita tersebut.
  2. Saat nadzor, boleh memandang bagian tubuh yang bukan aurat, yaitu wajah dan telapak tangan. Nadzor boleh diulangi meskipun tanpa izin untuk semakin memantapkan hati. Olehnya itu, nadzor sebaiknya dilakukan ketika telah mengenal pasti dan mengetahui informasi mengenai pihak wanita, seperti keilmuan, pemahaman agama, fisik, pergaulan, karakter, dll.
  3. Jika wanita yang dipinang ternyata tidak menimbulkan kecenderungan, hendaknya si lelaki tetap diam dan tidak menyiarkan hal yang tidak disukai, serta tidak mengatakan penolakan yang menyakitkan hati.
  4. Jika menemukan sesuatu yang bisa mengurangi kemaslahatan dalam pernikahan, maka pihak wanita atau wali boleh membatalkan dan menarik pinangan dan hal itu tidak dihukumi makruh. Sebaliknya, jika pembatalan dilakukan tanpa alasan syari, maka sama dengan menyalahi janji meskipun tidak diharamkan. Sementara itu, makruh hukumnya saat seorang muslim menarik pinangan setelah ada isyarat penerimaan, sehingga lebih baik segera memberi kepastian.
  5. Ketika lelaki sholih datang meminang, hendaknya seorang wali menjadikan kesholihan sebagai prioritas utama untuk menerima pinangan. Wali juga wajib mencarikan lelaki sholih untuk dinikahkan dengan putrinya. Jika wali atau si wanita menolak lelaki yang baik agamanya, maka Rasulullah mengancam akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.
  6. Wali boleh menawarkan putri atau saudara perempuannya kepada orang yang sholih, sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu. Selain itu, si muslimah juga bisa meminta tolong kepada ahli ilmu atau ustadz tepercaya untuk mencarikannya lelaki yang sholih.
  7. Sholat istikharah dapat dilakukan setelah muncul tekad untuk menikah, yaitu dengan berdoa kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar diberi taufik, kecocokan, dan pilihan terbaik terkait calon pasangan.

Beberapa fawaid (faidah-faidah) terkait sholat istikharah:

    1. Hukumnya sunnah
    2. Doa istikharah bisa diucapkan setelah sholat tahiyatul masjid, sholat rawatib, sholat dhuha atau sholat malam
    3. Sholat istikharah dilakukan untuk meminta kemantapan dan ketetapan dari Allah terhadap calon
      yang baik, bukan hanya memutuskan jadi atau tidaknya menikah
    4. Hendaknya ikhlas dan ittiba’ (mengikuti sunnah Nabi) dalam sholat istikharah
    5. Tidak terdapat hadits shahih tentang jawaban istikharah melalui mimpi. Tetapi, pertanda dari
      Allah bisa dirasakan dari adanya kemudahan, kemantapan, dan ketenangan.

B. Akad Nikah

  1. Wali, merupakan orang yang paling dekat dengan si wanita. Wali yang paling berhak menikahi wanita merdeka ayahnya, lalu kakeknya dan seterusnya ke atas. Boleh juga anak laki-lakinya, cucu laki-lakinya, kemudian saudara laki-laki seayah seibu dan saudara laki-laki seayah. Setelah itu, keponakan paman, anak paman, paman dari ayah dan sepupu ayah. Terakhir adalah penguasa jika si wanita tidak memiliki wali. Wajib adanya wali yang membimbing wanita dalam mengurus akad nikah dan pernikahan juga dihukumi tidak sah tanpa hadirnya seorang wali, baik wanita tersebut seorang janda maupun gadis
  2. Wali wajib meminta persetujuan wanita yang berada di bawah perwaliannya sebelum menikahkan wanita tersebut. Jika si wanita berstatus janda, maka berhak dimintai persetujuan atau pendapat dan jika si wanita berstatus gadis maka harus dimintai izinnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa diamnya seorang gadis merupakan isyarat menerima atau mengizinkan diri untuk dinikahkan.
  3. Mahar (mas kawin) adalah sesuatu yang diberikan kepada istri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan. Tidak ada batasan jumlah atau nilai mahar, tetapi yang paling baik adalah mahar yang memudahkan pihak lelaki.
  4. Khutbah nikah (khutbatul hajat) dihukumi sunnah, khutbah ini dilakukan sebelum akad nikah.

C. Akad Nikah dan Ijab Qobul

  1. Akad nikah dibangun atas keinginan kedua belah pihak berdasarkan kerelaan terhadap akad tersebut. Ijab dan qobul merupakan dua rukun akad nikah berupa lafadz-lafadz menjadikan akad sempurna dan menunjukkan kerelaan kedua pihak. Ijab adalah lafadz yang diucapkan salah satu pihak yang melakukan akad dengan tujuan mengungkapkan keinginan untuk membangun ikatan pernikahan dan kesiapan mengemban tanggung jawab, contohnya “Saya nikahkan dan saya kawinkan…”. Qobul adalah lafadz yang diucapkan oleh pihak kedua untuk mengungkapkan kerelaan dan persetujuaan
    terhadap isi akad.
  2. Syarat terlaksananya akad nikah sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah bila telah memenuhi syarat rukun dan kewajiban akad nikah, yaitu: adanya izin dari wali atau yang menggantikan, adanya ijab dan qobul, hadirnya minimal 2 orang saksi, dan keridhoan pihak wanita serta pihak lelaki.

D. Walimatul Ursy

Secara istilah, walimah berarti makanan yang dihidangkan secara khusus dalam resepsi pernikahan. Walimatul ursy dihukumi wajib dan diusahakan sesederhana mungkin, seperti yang dikatakan oleh Rasulullah yaitu menyembelih seekor kambing.

  1. Mengundang orang dari segala golongan masyarakat, baik orang kaya maupun orang miskin
  2. Mengundang orang-orang shalih
  3. Wajib menghadiri undangan walimah meskipun sedang berpuasa dan menyampaikan udzur jika berhalangan, seperti ada urusan yang lebih mendesak.
  4. Beberapa sunnah saat hari pernikahan ialah: harus izin kepada tuan rumah saat mengajak orang yang sebelumnya tidak diundang; mendoakan shohibul hajat (tuan rumah); mendoakan kedua mempelai dengan doa yang disunnahkan: barakallahu laka wa baraka ‘alaika wa jama’a bainakuma fi khair.
  5. Disunnahkan menabuh rebana pada hari pernikahan, karena ada 2 faedah di dalamnya: publikasi umumkan pernikahan dan menghibur kedua mempela iyang ditabuh oleh gadis gadis kecil.
  6. Anjuran pada malam pertama
    1. Pengantin pria hendaknya meletakkan tangan pada ubun-ubun istrinya lalu mendoakannya
    2. Hendaknya si suami mengerjakan sholat dua rakaat bersama istrinya
    3. Bergaul dan bermesraan dengan penuh kelembutan
    4. Berdoa sebelum bercampur

Pelanggaran-pelanggaran dalam pernikahan:

  1. Pacaran sebelum menikah, hal ini dihukumi haram karena termasuk mendekati zina
  2. Cincin pertunangan, sebab tradisi tukar cincin berasal dari budaya nasrani dan tradisi ini mengandung banyak kesyirikan
  3. Menuntut mahar yang tinggi
  4. Mengikuti upacara adat yang di dalamnya terdapat kesyirikan dan pelanggaran syariat, seperti pakaian adat yang tidak syari, adanya tabarruj, sesajen, pemasangan janur, dll.
  5. Mencukur jenggot
  6. Mencukur alis mata, mentato dan menyambung rambut
  7. Mempercayai hari baik dan hari sial dalam menentukan waktu pernikahan
  8. Mengucapkan selamat atau ucapan jahiliyah, seperti mendoakan pasangan mendapatkan banyak anak laki-laki
  9. Membiarkan adanya ikhtilat
  10. Menghibur dengan alat musik, lagu atau nyanyian
  11. Meninggalkan sholat wajib
  12. Memajang lukisan, gambar dan patung
  13. Mengadakan standing party
  14. Adanya pembacaan syahadat atau shigot ta’lim (perjanjian jatuh talak jika terjadi hal-hal tertentu)

Setelah pernikahan, sepasang suami istri akan memasuki fase kehidupan rumah tangga. Rumah tangga yang ideal merupakan rumah tangga yang di dalamnya ditegakkan hukum-hukum Allah dan suami-istri mengetahui hak dan kewajiban masing-masing serta memenuhinya dalam rangka bertakwa kepada Allah.

Hak-hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami, antara lain:

  1. Suami memberinya makan apabila dia makan, yang dimaksud ‘makan’ adalah mahar dan nafkah
  2. Suami memberinya pakaian apabila dia berpakaian, yaitu dengan memberikan istri pakaian yang syari
  3. Tidak memukul wajah istri. Allah membolehkan seorang suami untuk memukul istrinya dengan syarat: dilakukan setelah istri dinasihati, dipisahkan dari ranjang, tetapi tetap tidak mau bertaubat setelah melakukan kesalahan yang melanggar perintah Allah dan tidak membuka dengan pukulan yang dapat membekas dan membahayakan istrinya.
  4. Jangan menjelek-jelekkannya
  5. Tidak meninggalkannya melainkan di dalam rumah alias tidak mengusir istri keluar rumah
  6. Mengajarkan ilmu agama kepadanya
  7. Menasihati istri dengan cara yang baik
  8. Mengizinkan istri keluar untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak dengan syarat: memakai pakaian syari, tidak memakai wewangian dan tidak menimbulkan fitnah.
  9. Wajib berlaku adil kepada para istri
  10. Sepulang dari safar, suami hendaklah sholat dua rakaat di masjid lalu menggauli istrinya

Hak-hak suami yang wajib dipenuhi oleh istri, antara lain:

  1. Istri wajib taat kepada suami dan ini merupakan kewajiban tertinggi setelah kewajiban taat kepada Allah dan rasul-Nya. Taat kepada suami dalam hal-hal yang ma’ruf, seperti ajakan untuk jima’, perintah sholat, berhijab, dsb. Selain itu, terdapat batasan ketaatan setelah memiliki suami, yaitu: seorang istri dilarang puasa sunnah kecuali dengan izin suaminya; tidak mengizinkan orang lain memasuki rumah suami tanpa seizinnya; dan berinfaq atau bersedekah hendaknya dengan izin suami.
  2. Istri harus banyak bersyukur dan tidak banyak menuntut dari suaminya
  3. Istri diperintahkan tinggal di rumah untuk mengurus rumah tangga dengan baik
  4. Istri harus berhias diri, selalu tersenyum, dan tidak bermuka masam di hadapan suami
  5. Istri tidak boleh mengungkit harta yang diberikan kepada suami dan keluarganya
  6. Istri tidak boleh menyakiti suami, baik dengan ucapan dan perbuatan
  7. Istri harus dapat berbuat baik kepada kedua orang tua dan kerabat suami
  8. Istri harus pandai menjaga rahasia suami dan rahasia rumah tangga
  9. Istri harus bersungguh-sungguh menjaga keberlangsungan rumah tangga

Sesi Tanya Jawab

1. Apakah boleh mempertanyakan riwayat kesehatan yang dapat memengaruhi keturunan di proses taaruf?

Jawaban: asalkan penyakit yang dipertimbangkan memang memiliki bahaya dengan landasan ilmiah atau ilmu kedokteran, sehingga memang jelas maslahat dan mafsadat ya saat mempertanyakan riwayat kesehatan. Hal ini sebaiknya dicari tahu atau dipertanyakan jauh sebelum nadzor dan dikomunikasikan dengan baik sehingga tidak melukai perasaan calon pasangan.

2. Apakah pertunangan dapat dianggap sama dengan khitbah?

Jawaban: Pertunangan dan khitbah hanya perbedaan istilah, keduanya tetap memiliki esensi yang sama yaitu adanya ikatan janji pernikahan. Tetapi, perlu diingat bahwa khitbah/tunangan tidak mengubah hukum apa pun antara calon pasangan yang belum halal.

3. Bagaimana parameter kesiapan mental seorang wanita untuk menikah? Apakah ada anjuran dari ustazah terkait usia/pertimbangan lain untuk perempuan menyegerakan menikah?

Jawaban: Kesiapan mental bisa diperoleh dari menuntut ilmu syari mengenai pernikahan dan ummi tidak menganjurkan usia tertentu untuk melangsungkan pernikahan. Sebenarnya tidak ada batasan usia untuk menikah, jika si perempuan telah baligh dan merasa butuh maka sebaiknya menyegerakan untuk menikah.

4. Bagaimana hukum wanita yang menawarkan diri kepada seorang lelaki?

Jawaban: Hukumnya boleh selama si wanita menawarkan diri pada lelaki yang sholih dan melakukannya melalui perantara yang terpercaya seperti wali (ayah atau paman), serta tetap menjaga adab-adab dalam pergaulan dengan lawan jenis.

5. Bagaimana jika ada seorang ikhwan yang mengajak ta’aruf, sedangkan akhwatnya belum ada tekad keinginan untuk menikah dalam waktu dekat? Lalu jika menolak, apakah perlu dijelaskan alasan menolaknya?

Jawaban: Jika belum siap menikah dalam waktu dekat, silahkan menyampaikan alasan penolakan ta’aruf dari awal dengan cara yang baik. Tetapi, jika si lelaki merupakan seorang yang sholih dan baik agama dan akhlaknya, maka jauh lebih baik untuk menyegerakan pernikahan karena mengandung kebaikan dan termasuk melaksanakan perintah Allah.

6. Saya tinggal di keluarga yang masih menganut tradisi adat menyimpang dan biasanya semua perkara yang mengatur persiapan pernikahan diserahkan pada keluarga. Apa yang harus saya lakukan untuk bisa terlindung dari kesyirikan tanpa menyinggung perasaan keluarga?

Jawaban: Jika waktu menuju pernikahan masih panjang, maka sebisa mungkin berikhtiar mendakwahkan keluarga dari sekarang dengan berbagai cara yang baik, seperti komunikasikan dengan lemah lembut, menunjukkan video-video kajian terkait hal itu, tetap bersikap dengan penuh adab dan akhlak terbaik, menjaga silahturahim dengan keluarga dan meniatkan dakwah ikhlas karena mengharap ridho Allah, serta meminta kepada Allah untuk memberikan hidayah pada mereka.


Rumah Aisyah Seri 2

Kajian sebelumnya: Wanita Muslimah Bersama Suaminya

Kajian selanjutnya: Wanita Muslimah Bersama Anak-Anaknya, Menantu Perempuan, dan Laki-Lakinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.