Rumah Aisyah 4.2: Meneladani Kemuliaan Akhlak Fatimah Az-Zahra

Kajian Rumah Aisyah 3 sesi 2 dengan subtema Meneladani Kemuliaan Akhlak Fatimah Az-Zahra
Tema : Kisah Wanita Teladan yang Dirindukan Surga
Subtema : Meneladani Kemuliaan Akhlak Fatimah binti Rasulullah
Pembicara : Ustadzah Siwi Ummu Nabilah
Hari, tanggal : Ahad, 26 September 2021
Waktu : 09.00–10.35 WIB
Tempat : Google Meet

Sesi Pematerian

1. Kelahiran Fatimah radhiyallahu‘anha

Beliau adalah Fatimah bintu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam. Ibunda beliau adalah Khadijah bintu Khuwailid radhiyallahu‘anha. Fatimah radhiyallahu‘anha lahir beberapa tahun sebelum ayahnya diutus sebagai nabi, ada yang mengatakan 5 tahun sebelum kenabian. Fatimah radhiyallahu‘anha merupakan putri terakhir Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam. Putra pertama Rasulullah dan Khadijah adalah Al-Qashim, lalu Ruqoyyah, Ummu Kultsum, Fatimah dan setelah Rasulullah diangkat menjadi nabi, mendapatkan putra yaitu Abdullah. Semua putra putri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam wafat sebelum beliau kecuali Fatimah.

Fatimah radhiyallahu‘anha memiliki beberapa julukan, yaitu:

  • Az-Zahra, wanita yang bersinar wajahnya seperti cahaya putih yang bersinar. Julukan ini bukan diberikan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam ataupun para sahabat, tetapi oleh para ahli sejarah. Julukan seperti ini adalah bentuk pujian yang diperbolehkan. Julukan yang tidak diperbolehkan adalah yang berlebihan sementara sumbernya bukan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam.
  • Al-Batul, yang terputus. Artinya dalam hal ini adalah berbeda dari wanita lain dari zamannya, yaitu fokus untuk beribadah.
  • Ummu Abiiha, ibu dari bapaknya. Penamaan ini belum jelas asal usulnya. Julukan yang lebih tepat adalah ummul hasanain, ibu dari dua Al-Hasan, yaitu Al-Hasan dan Al-Husain.

Pernikahan Fatimah radhiyallahu‘anha

Fatimah radhiyallahu‘anha berusia sekitar 14 tahun ketika ibunya meninggal dunia. Dengan ayahnya yang diutus sebagai nabi dan adanya boikot dari kafir Quraish, menumbuhkan kedewasaan dalam diri Fatimah radhiyallahu‘anha. Beliau dilamar oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu‘anhu tahun 2 H setelah perang Badar, sehingga usianya adalah sekitar 18 tahun. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu‘anhu merupakan sepupu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam dan tumbuh dalam satu asuhan, yaitu oleh Abu Thalib radhiyallahu‘anhu. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu‘anhu mendengar berita lamaran seseorang untuk Fatimah radhiyallahu‘anha dari maulah-nya. Lamaran tersebut belum diterima dan maulah-nya menyarankannya untuk melamar Fatimah. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu‘anhu merasa tidak percaya diri namun berhasil diyakinkan.

Saat menemui Rasulullah, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu‘anhu menjadi malu dan diam, kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menangkap gelagap Ali dan menanyakan apakah Ali ingin menikahi Fatimah putrinya. Ali mengiyakan dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menanyakan apa yang dimilikinya. Ali mengatakan dirinya tidak memiliki apa-apa lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menanyakan tentang baju besi Al-Khatamiyah yang diberikan oleh Rasulullah. Nilainya ada yang mengatakan 4 dirham dan 400 dirham. Kemudian Ali menikah dengan Fatimah dengan mahar tersebut. Hal ini menjadi pelajaran untuk tidak menetapkan mahar yang sangat besar. Apalagi jika ada campur tangan dari keluarga perempuan, karena mahar adalah hak pengantin perempuan. Mahar yang ringan merupakan mahar yang mendekati keberkahan pernikahan.

Fatimah dan Ali radhiyallahu‘anhuma dikaruniai, ada yang mengatakan 4 dan 5 orang putri. Putra pertama adalah al-Hasan, lalu al-Husain, ada yang menambahkan al-Mukhsin, Ummu Kultsum yang kelak akan dinikahi Umar bin Khattab, dan Zainab yang akan dinikahi Abdullah bin Ja’far bin Abu Thalib.

Akhlak Fatimah radhiyallahu‘anha

Dari Aisyah radhiyallahu‘anha berkata: “aku tidak melihat seorang pun di antara manusia yang lebih menyerupai Nabi dalam hal berdialog, berbicara, dan cara duduknya selain Fatimah radhiyallahu‘anha”. Aisyah radhiyallahu‘anha berkata, “apabila Nabi shalallahu‘alaihi wasallam melihat Fatimah datang beliau menyambutnya serta berdiri untuknya, lalu menciumnya sambil memegang erat tangan Fatimah itu. Kemudian Nabi menuntun Fatimah sampai mendudukkannya di tempat beliau biasa duduk. Sebaliknya, apabila Nabi shalallahu‘alaihi wasallam yang datang kepadanya, Fatimah berdiri menyambut Nabi serta mencium Nabi shalallahu‘alaihi wasallam. (HR. Bukhari, Turmidzi, Abu Dawud).

  • Beliau memiliki gaya bicara yang paling mirip dengan Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallam. Hendaknya kita mencintai orang tua sebagaimana Fatimah radhiyallahu‘anha mencintai ayahnya. Seperti menyambut beliau, mencium, menanyakan kabar, dan mengobrol secara langsung.
  • Berani serta senantiasa membantu Nabi shalallahu‘alaihi wasallam saat disakiti oleh musyrikin Quraisy atau saat peperangan untuk merawat luka nabi. Sikap Quraisy sangat menentang dakwah Nabi namun belum diketahui sikapnya terhadap Fatimah.
  • Qana’ah dan ridha terhadap sedikitnya mahar tawadhu’ dan sabar menanggung beban hidup. Beliau wafat saat berumur 24 tahun, dalam jangka waktu pernikahan 6 tahun memiliki 4 orang anak sehingga saat mengandung sembari mengurus anak kecil. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu‘anhu membantu pekerjaan rumah tangga ketika tidak berperang.
    Dari Ali radhiyallahu‘anhu, ia berkata, Fatimah telah mengadu kepadaku tentang kedua tangannya yang capek membuat adonan dari tepuk gandum. Lalu aku berkata, “Jika kamu datang ke bapakmu, maka mintalah pembantu kepadanya.” Lalu Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallam bersabda, “Maukah kalian berdua aku tunjukkan sesuatu yang lebih baik untuk kalian dari pada seorang pembantu?, jika kalian hendak mendatangi kasur kalian, maka ucapkanlah 33 kali tahmid, 33 kali tasbih, dan 34 kali takbir.” (HR. At-Tirmidzi).
    Ali dan Fatimah radhiyallahu‘anhuma senantiasa melakukan dzikir tersebut sebelum tidur.
  • Amanah terhadap rahasia yang disampaikan oleh Nabi.

Keutamaan Fatimah radhiyallahu‘anha

Fatimah merupakan sosok yang paling dicintai oleh Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallam.

“Fatimah adalah belahan jiwaku. Barang siapa yang membuatnya marah, maka akan membuatku marah pula.” (HR. Al-Bukhari no. 3729).

Fatimah radhiyallahu‘anha juga merupakan penghulu wanita muslimah dan salah satu wanita ahli surga yang paling utama.

Wafatnya Fatimah radhiyallahu‘anha

Beliau wafat enam bulan setelah wafatnya Nabi shalallahu‘alaihi wasallam, menurut salah satu pendapat yaitu pada usia 24 tahun. Fatimah radhiyallahu‘anha ditemani lalu dimandikan oleh Fatimah bintu ‘Umais istri Abu Bakar radhiyallahu’anhuma. Kemudian dimakamkan pada malam harinya, pada bulan Ramadhan, oleh suaminya Ali bin Abi Thalib radhiyallahu’anhu.

Sesi Tanya Jawab

  1. Apakah ada acara lamaran (tunangan) dalam Islam?
    Jawab: Acara lamaran diperbolehkan asalkan tidak berlebihan. Sementara tunangan kurang tepat, karena belum ada kejelasan kapan dilangsungkannya pernikahan dan hanya semacam pacaran yang dilegalkan. Melegalkan untuk pergi hanya berdua dan untuk mengikat. Pada acara tukar cincin, laki-laki terlarang untuk menggunakan cincin emas.
  2. Mohon pencerahan tentang jual beli budak yang sebelumnya disebutkan. Bukankah Rasulullah Nabi shalallahu‘alaihi wasallam melarang jual beli budak?
    Jawab: Tidak ada larangan tentang jual beli budak. Dalam kitab-kitab sudah ada ketentuan tentang pembebasan budak. Wallahua a’lam.
  3. Saya seorang mahasiswa semester tiga, kalau ada yang melamar sementara kita belum siap, bagaimana sebaiknya yang dilakukan?
    Jawab: Pertama sebaiknya tanyakan terlebih dahulu ke orang tua, boleh atau tidak. Apabila diperbolehkan, bisa kemudian memberikan persyaratan seperti tidak dibawa keluar Jogja karena ingin meneruskan kuliah. Apabila orang tua tidak setuju, maka lebih baik taati perintah orang tua dan rajin belajar. Pihak laki-laki tidak boleh mengklaim perempuan dan melarangnya dengan laki-laki lain, dan sebaliknya. Tidak boleh juga untuk bermanja-manja dalam berhubungan sementara tidak ada ikatan pernikahan. Minta pelamar untuk datang sekian tahun kemudian apabila masih berkenan. Apabila si perempuan belum menikah maka dapat menghubungi ayahnya. Tidak perlu menjadi beban. Permasalahan siap atau tidak siap, dalam pernikahan jika tahu apa yang harus dipelajari maka tidak ada siap, sehingga hal tersebut merupakan proses-proses yang dijalani dengan ilmu dan izin Allah subhanahu wata’ala.
  4. Bagaimana hukum poligami dalam Islam?
    Jawab: Hukum poligami dalam Islam yaitu sebagaimana hukum asal pernikahan. Sehingga bergantung pada masing-masing orang. Apabila dibutuhkan maka dibolehkan asalkan bisa memahami hukum-hukum fikih terkait masalah poligami. Karena dengan kurangnya ilmu maka dapat menyebabkan hukumnya menjadi haram atau makruh semisal terjadi kekerasan atau ketidakadilan.

Rumah Aisyah 4

Kajian sebelumnya: Meneladani Pengorbanan Khadijah binti Khuwailid

Kajian selanjutnya: Meneladani Keteguhan Iman Asiyah Istri Fir’aun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.