Rumah Aisyah 3.1: Adab Muslimah dalam Berbusana dan Berhijab

Rumah Aisyah 3.1: Adab Muslimah dalam Berbusana dan Berhijab
Tema : Adab Muslimah: Upaya Menjaga Izzah dan Iffah
Subtema : Adab Muslimah dalam Berbusana dan Berhijab
Pembicara : Ustadzah Tika Faiza, S.Psi.
Hari, tanggal : Ahad, 4 April 2021
Waktu : 09.00–10.30 WIB
Tempat : Google Meet

Sesi Pematerian

Izzah berkaitan dengan kehormatan seorang perempuan dan iffah berkaitan dengan rasa malu dan harga diri. Menjaga izzah dan iffah bagi muslimah itu penting karena sebagai bagian dari iman. Sebab kehormatan diri juga bagian dari iman. Kehormatan diri seorang perempuan dicerminkan dari caranya dalam berpakaian. Berbusana seorang muslimah itu harus diniatkan dalam keimanan jadi tidak sekadar berbusana saja.

Kenapa kita harus berpakaian?

Segala sesuatu ada adab dan akhlaqnya, termasuk adab terhadap raga.

Termasuk komponen dalam diri manusia yang mempunyai tubuh, akal, nafsu, hati, dan lain sebagainya. Semua itu memiliki adab bagaimana memperlakukan akal, hati, dan jiwa dengan benar. Karena suatu saat kita akan kembali kepada sang pencipta, sehingga perlu juga untuk selalu bersyukur menerima nikmat Allah subhanahu wa ta’ala yang diberikan kepada kita dengan apa adanya.

Kenapa kita harus berpakaian sesuai syariat Islam?

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).

Sebagi seorang muslimah haruslah menutup aurat karena panduannya adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an bilang sesuatu dan kita harus mematuhinya, karena itu Allah subhanahu wa ta’ala yang meminta. Hal ini sesuai kenapa kita tidak boleh makan daging babi dalam konteks keimanan karena Al-Qur‟an dan hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyatakan bahwa daging babi itu haram. Bukan hanya sekadar ada cacing pita ataupun karena ada DNA babi yang sama dengan manusia, hal ini hanya sebagai hikmah di belakangnya saja. Hilangnya hikmah tidak mempengaruhi hilangnya hukum agama Islam. Surat Al-Ahzab ayat 59 ini menceritakan dulu pada zaman nabi ada muslimah yang sering diganggu. Maka diperintahkanlah menggunakan jilbab untuk memberikan tanda dia muslim yang terjaga. Sehingga jika hikmahnya hilang maka hukumnya tidak akan hilang atau luntur melainkan akan terus wajib sampai kiamat tiba. Maka jika ditanya mengapa muslimah harus menutup aurat dan mengulurkan jilbab tidak ada jawaban abadi selain “Demikian Allah memerintahkan, demikianlah Al-Qur’an mengarahkan, dan demikian hadist nabi memberitahukan.” Pada dasarnya adanya iman bukan karena sungkan atau mengikuti tren perkembangan zaman dalam melakukan sesuatu.

Jilbabin hati dulu, baru jilbabin raga dan kepala?

Justru menjilbabi raga adalah salah satu cara menjilbabi hati. Tersebab saat seorang muslimah menjilbabi kepalanya, maka itu adalah bukti bahwa hatinya telah terjilbabi dengan syariat Allah.

Logika ini sekilas benar tetapi sebenarnya tidak benar. Karena ketika seseorang memilih untuk berhijrah dengan jilbaban yang disahkan oleh islam ini adalah bentuk ia menjilbabi hatinya. Tersebab ketika ia menjilbabi kepalanya dan menutup auratnya, maka sebenarnya ini adalah bukti bahwa hatinya telah dijilbabi oleh syariat Allah subhanahu wa ta’ala. Sehingga pernyataan “Jilbabin hati dulu, baru jilbabin raga dan kepala” adalah pernyataan yang terbalik. Jika kita bertemu dengan orang lain dengan logika ini,
maka kita coba meluruskan tidak perlu didebat dan disalahkan.

Ketika ada orang lain yang sedang akan berhjirah berikan analogi-anologi dan logika yang lebih lurus dan rasional. Islam bukan mengikuti mood atau tren melainkan ketika syariat sudah turun mau gak mau, suka gak suka, siap gak siap, maka kita harus melakukannya dalam proses berhijab ini. Mencoreng nama Islam dan jilbaban itu dua hal yang berbeda walaupun kadang sering beririsan. Jilbaban adalah urusan kita untuk menutup aurat dan kewajiban. Sedangkan mencoreng nama Islam ialah ketika akhlak kita memang tidak mencerminkan seorang muslim. Maka jika sudah berjilbab akan menjadi kontrol bagi akhlak kita dalam menunjukkan bagaimana pakaian yang kita gunakan.

Bagaimana Al-Qur’an memuliakan seorang muslimah dalam hal berpakaian?

Karena dulu sebelum Islam datang perempuan sangat hina, hanya dapat urusan belakang, dan memuaskan hasrat seksual lelaki. Ketika islam datang maka Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul-Nya sangat memuliakan perempuan dalam konteks keislaman. Bahkan dalam hadis Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam kalau seorang ayah punya anak perempuan dan dididik sholehah, maka kita adalah hijab yang akan membatasi orang tua dari api neraka. Posisi seorang muslimah dalam Islam sangat luar biasa seperti barang yang paling mahal. Singkatnya adalah Islam sangat memuliakan perempuan termasuk aturan untuk menutup aurat sebagai cara Islam menghormati perempuan. Dalam Islam seluruh perempuan kami atau muslimah kami adalah ratu bahkan melebihinya, karena yang bisa melihat auratnya hanya orang-orang tertentu. Mereka bukan barang dagangan yang semua orang bisa lihat dan pegang tetapi jika tidak suka kemudian diacuhkan begitu saja. Melainkan perempuan dalam agama kami (Islam) sangat terhormat dan yang bisa lihat dan sentuh hanya orang-orang tertentu. Karena mereka memiliki harga diri yang sangat tinggi dan hanya Islam yang bisa memberikan ini pada perempuan.

Bagaimana Islam memuliakan perempuan dalam konteks menutup aurat?
Auratnya perempuan itu batasannya di mana?
Bagaimana Al-Qur’an memuliakan seorang muslimah dalam hal berpakaian?

1. Menutup aurat di luar sholat

Batasan aurat mana yang harus ditutup, tergantung seorang perempuan itu sedang di hadapan siapa. Kalau sudah menikah di hadapan suami aurat yang boleh terlihat itu berbeda saat kita keluar rumah.

a. Di hadapan suami (Q.S. Al-Baqarah : 187)

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (Q.S. Al-Baqarah : 187)

Para jumhur ulama juga berpendapat kalau seorang muslimah sudah menikah hanya pada suaminya seluruh auratnya boleh ditampakkan. Menikah mengubah segalanya.

b. Di hadapan nonmahram selain suami

Nonmahram adalah ikhwan yang tidak ada hubungan darah dan persusuan serta tidak diharamkan untuk menikahi kita. Kalau suami sudah menikah dengan kita ia menjadi mahram kita kalau sebelum menikahi kita ia adalah non mahram bagi kita.

Jumhur ulama: seluruhnya aurat kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan. Ibnu ábidin (salah seorang ulama madzhab Hanafi), punggung tangan merupakan aurat. Maka seorang muslimah diwajibkan seharusnya menggunakan manset jika aurat lengannya sampai siku terlihat. Menurut madzhab Hambali, seluruh diri wanita adalah aurat, bahkan bulu mata sekalipun. Artinya mungkin ada saudari kita yang menggunakan cadar untuk menutup mukanya, bahkan terdapat seperti jaring-jaring untuk menutupi mata. Hal ini tak perlu diperdebatkan selama itu ada jalur pendapat madzhab fikihnya, karena pada nyatanya para ulama saja memiliki perbedaan pendapat.

c. Di hadapan mahramnya

Mahram adalah orang yang kita dilarang menikah dengannya

  • Madzhab Hanafi: Bagian anggota tubuh yang biasa dipakaikan perhiasan yang bersifat umum di dalam Islam (Kepala, leher, tangan hingga lengan, kaki hingga setengah betis) boleh diperlihatkan pada mahram kita. Sedangkan ketika muslimah sedang menyusui, harus ditutup karena itu bukanlah suatu hal yang bisa dihiasi.
  • Madzhab Maliki dan Hambali: Bagian tubuh yang biasa terbuka saat beraktivitas di dalam rumah. Jika dengan non mahram kita harus menutup aurat yang terbiasa terbuka saat beraktivitas di rumah jadi poinnya adalah kebiasaan. Mana bagian yang terbiasa terbuka saat beraktivitas di rumah maka itulah aurat yang boleh dilihat oleh mahram kita seperti contohnya ayah kita.
  • Madzhab Syafií: Pusar ke lutut merupakan aurat. Pusar ke atas dan lutut ke bawah dengan syarat tidak menimbulkan fitnah. Tapi jika ditakutkan adanya fitnah, maka harus ditutup.

Laki-laki yang menjadi mahram muabbad (mahram yang selamanya tidak boleh menikahi perempuan) artinya kita di depan beliau boleh membuka aurat berdasarkan 3 mahzhab tadi dengan 3 sebab:

  • Mahram nashab (ayah, kakek, anak laki, cucu laki, saudara laki-laki sekandung, paman – adik atau kakak kandung dari jalur ibu dan ayah)
    Paman atau om yang dimaksud adalah yang langsung sedarah dengan ayah ibu kita. Artinya kita boleh membuka aurat sesuai tiga mahzab tadi kepada mereka. Karena jika ayah meninggal, maka yang akan menikahkan kita atau yang akan menjadi wali nikah kita adalah paman dan om kita yang sedarah dengan ayah dan ibu kita. Kecuali om atau paman yang sifatnya ipar yaitu suami dari saudara perempuan yang sedarah dari ayah dan ibu kita. Karena secara hubungan darah om atau paman ipar tidak ada hubungan darah dengan kita maupun ayah dan ibu kita juga.
  • Mushoharah, mahram yang terjadi karena adanya pernikahan (ayah mertua, menantu laki-laki, anak laki-laki tiri dengan ibu tiri, anak perempuan tiri dengan ayah tiri dengan syarat ayah ini pernah menggauli ibu dari anak perempuan)
  • Radhaáh (persusuan). Hukum mahramnya seperti mahram nashab.
    Muslimah yang melahirkan dan karena suatu hal tidak bisa menyusui anaknya, akhirnya disusui oleh muslimah lain. Maka anakanya adalah saudara dari anak-anak ibu susunya. Seperti halnya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam yang menyusu pada Halimah, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam adalah saudara sepersusuan dari anak-anaknya Halimah. Disebut saudara sepersusuan kalau menyusunya pas dibawah 2 tahun dan dalam 3-5 kali minumnya banyak hingga kenyang. Jika menyusunya lebih dari 2 tahun maka bukan lagi saudara sepersusuan. Mungkin suami kadang iseng minum air susu istrinya yang disiapkan untuk anaknya maka suami tidak terhitung sebagai anak susu istrinya sesuai syarat di atas.

2. Ketentuan pakaian untuk menutup aurat

a. Mengenakan kain untuk menutup aurat

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

“Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Ahzab: 59).

Perbedaan Niqab, Jilbab, Khimar, Gamis, dan lain sebagainya yang serupa

Istilah-istilah ini tidak perlu kita perdebatkan karena beberapa sumber juga punya pendapat yang berbeda-beda. Jilbab yang dimaksud adalah pakaian yang longgar atau yang sering kita kenal dengan gamis. Ada yang menyebut bahwa jilbab adalah pakaian yang longgar menutupi seluruh tubuh dan kepalanya ditutup dengan khimar atau di Indonesia dikenal dengan kerudung. Hal ini tidak perlu dipermasalahkan karena sama-sama memiliki tujuannya untuk menutup aurat.

Niqab, burqa, dan cadar yang menutupi area muka karena memang sesuai menganut mahzab Hambali. Tapi kalau hanya kerudungan saja juga boleh karena memang sesuai menganut jumhur ulama maupun mahzab lain yang menyebutkan bahwa muka itu bukan aurat. Jadi tidak memakai niqab juga boleh karena ada sanad ilmunya untuk sampai ke sana dan itu tidak masalah.

b. Kain penutup aurat harus tebal

كساني رسول هللا – ملسو هيلع هللا ىلص – قبطية كثيفة كانت مما أهدى له ِد ْحيَةُالكلبي فكسوتها امرأتي، فقال رسوهللا – ملسو هيلع هللا ىلص – : مالك ال تلبس القبطية؟ فقلت: يا رسول هللا! كسوتها امرأتي، فقال: مرها أن تجعلتحتها غاللة فإني أخاف أن تصف حجم عظامها

“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam menanyakanku: “Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?‟. Kujawab: “Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah‟. Beliau berkata: “Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya.‟” (HR. Dhiya Al Maqdisi dalam Al Mukhtar 1/441, dihasankan oleh Al Albani).

Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam memberikan isyarat kepada kita jika pakai niqab, jilbab, khimar, gamis, apa pun sejenisnya itu semuanya boleh, tapi syaratnya tidak membentuk lekuk-lekuk tubuh kita sekalipun kelihatan longgar tapi juga harus terbuat dari kain yang tidak terawang.

c. Tidak diperkenankan tasyabbuh (menyerupai laki-laki dan menyerupai orang kafir)

Sebagai seorang beragama Islam tidak boleh mengenakan pakaian yang menyerupai peribadatan orang kafir. Pakaian perempuan boleh sama atau menyerupai dengan pakaian laki-laki selama ketentuan menutup aurat tidak dilanggar. Jadi, perempuan boleh memakai kemeja yang juga biasanya dipakai ikhwan asal ketentuan menutup aurat tidak dilanggar. Seperti halnya kemeja yang bukan terawang, tidak memperlihatkan lekuk tubuh atau ketat, dan warnanya tidak boleh yang menarik perhatian. Muslimah juga boleh memakai celana asal tidak menyerupai laki-laki, contohnya celana pensil yang ketat banget dan selma tidak melanggar batasan aurat muslimah maka hal tersebut diperbolehkan.

d. Tidak diperkenankan pakaian syuhrah

Syuhrah adalah mengenakan baju hanya dengan niat untuk menarik perhatian dan simpati orang lain apalagi ikhwan yang bukan mahram biar ikut terpesona. Kehormatan perempuan itu ada pada kemuliaannya dalam menjaga harga diri dan menjaga organ tubuh yang Allah subhanahu wa ta’ala berikan untuk tidak dinikmati laki-laki lain selain suaminya. Syuhrah ini artinya memakai baju untuk mendapat pujian orang. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam berkata barang siapa yang memakai syuhrah di dunia maka di akhirat Allah subhanahu wa ta’ala akan pakaikan bagi dia pakaian yang menghinakan. Karena kita tidak boleh takabur, sebab orang yang di hatinya ada rasa takabur maka baginya haram surga.

“Apa artinya menjadi cantik dan menarik di depan nonmahram
Namun begitu terhina dalam pandangan Allah subhanahu wa ta’ala?”
“Padahal, akan tiba masa yang sangat mencekam dan mengerikan
di mana manusia (termasuk nonmahram) tidak bisa membantu kita
kecuali Allah subhanahu wa ta’ala dan orang yang diizinkan-Nya.”
“Betapa ruginya mencari simpati dan pujian dari orang yang tidak dihalalkan
Sedangkan ia tidak bisa membantu kita sedikitpun
di depan Allah subhanahu wa ta’ala kelak.”

Garis besar detailnya yaitu memang harus mengaji langsung dari kitab fikih dengan proses yang panjang dan harus seuai adab. Dalam sesi ini dapat dimengerti mengenai bagaimana islam memuliakan perempuan dalam menjaga izzah dan iffah-nya melalui berbusana sesuai syariat agama Islam.

Sesi Tanya Jawab

1. Bagaimana hukum salat memakai mukena parasit yang menerawang tapi digunakan di rumah
saja?

Aurat di dalam salat para ulama berbeda pendapat, kalau salat objeknya adalah kita dan Allah subhanahu wa ta’ala, meskipun kita hanya di rumah dan tidak ada nonmahram yang melihat kita. Karena kita sedang menghadap Allah subhanahu wa ta’ala maka haruslah lebih baik lagi persiapannya daripada di hadapan hamba-Nya terutama perihal mukena. Kalau kita di depan Allah subhanahu wa ta’ala syarat untuk menghadap-Nya untuk prosesi salat sekalipun kita sendirian dan tidak ada nonmahram maka semuanya harus menutup aurat. Selain yang boleh terlihat ketika salat yaitu telapak tangan dan muka, maka mukena juga tidak boleh terawang sekalipun tidak ada ikhwan nonmahram yang melihat kita. Karena memang begitu syarat sahnya salat. Rambut satu helai keluar dan nampak maka bisa batal salat kita, karena memang begitu ketatnya menutup aurat ketika salat. Apalagi terawang mukenanya dan terlihat kakinya sebaiknya, maka sebisa mungkin kita menggunakan mukena dengan bahan yang lebih tebal.

2. Warna baju apa saja yang boleh digunakan seorang muslimah agar tidak menimbulkan daya tarik terhadap lawan jenis? Dan tentang celana, apakah celana training boleh digunakan saat berolahraga asal longgar?

Selama warna itu kita tidak memakainya dengan syuhrah maka boleh saja. Warna tidak harus hitam, walaupun ada kecenderungan secara psikologis seorang akhwat agar tidak menarik perhatian nonmahram maka memakai warna hitam maupun warna yang tidak mencolok. Boleh jika akhwat memakai warna baju yang mencolok tetapi diimbangi dengan warna dan motif jilbab yang kalem asal tidak syuhrah maupun berpotensi menarik perhatian lawan jenis. Hati-hati menggunakan baju yang cantik itu ada momentumnya, boleh saja dgunakan dalam forum yang semuanya akhwat. Jangan ketika ada ikhwan apalagi yang dikagumi malah berdandan, jangan memposisikan diri kita sebagi sumber fitnah. Artinya ada tempat ada bajunya dan ada baju pun juga ada tempatnya.

Boleh saja pakai celana training tetapi ada beda pendapat ada yang menyebutkan kalau celana training boleh dipakai di tempat yang tidak ada ikhwan nonmahram yang mengakses tepat olahraga tersebut. Tapi kalau tempat olahraga umum yang banyak orang, ada yang berpendapat jangan memakai celana training karena itu membentuk lekuk kaki. Tapi ada juga yang menyebut boleh. Maka ambil jalan tengahnya saja dengan memakai celana rok berbahan kain training jadi untuk berolahraga bagi akhwat
masih nyaman. Jika belum punya celana rok boleh juga pakai celana training tapi harus memperhatikan dan waspada dimana tempat kita memakainya. Kalau di tempat umum yang sekiranya banyak ikhwan nonmahram dan rawan menimbulkan fitnah mending dirangkap sama rok yang lebar. Jadi, lihat di mana tempat kita memakainya dan bisa pula pakai solusi celana rok. Pintar-pintarnya kia menyesuaikan kondisi dan situasi, karena jika membicarakan aurat itu disesuaikan dengan konteksnya kita sedang
di mana dan sedang dihadapkan dengan siapa.

3. Bagaimana tips-tips mengajak teman kita yang belum berhijab untuk memulai berhijab?

Dengan memakai trik salah satu sudut perempuan yang bisa disentuh adalah bagian hati.

  1. Bisa dengan cara menghadiahkan jilbab yang sekiranya dia mau pakai. Jangan langsung berikan gamis maka dia tidak mau pakai, karena proses berhijrah itu bertahap tidak bisa langsung ekstrim.
  2. Beri kata-kata cantik yang sekiranya bisa menyentuh hatinya terkait betapa mulia dan cantiknya muslimah jika menutup aurat. Jangan dengan kata-kata gombal karena itu kata-kata negatif.
  3. Kirimkan link kajian tentang keutamaan menutup aurat. Titip saja link kajian kepada teman yang bersangkutan, modusnya kita yang ingin mendengarkan tapi sebenarnya kita modusin dia semoga dia mau juga mendengarkan. Jangan sampai orang itu tersinggung karena perbuatan kita. Sehingga dalam usaha berdakhwah ini tergantung teman kita itu siapa, bagaimana sikapnya, dan apa komunikasi yang biasa kita pakai. Hal itu akan menentukan langkah yang tepat untuk kita pakai. Kalau mau berdakwah secara luas bisa dengan membuat kajian-kajian umum, acara hijab bank, bikin poster-poster terkait keutamaan jilbab yang dimasifkan, dan lain sebagainya.

4. Bagaimana aurat di depan perempuan kafir?

Perempuan kafir bagi kita seperti ikhwan nonmahram. Bedanya kita sama perempuan kafir diperbolehkan bersentuhan tangan, berinteraksi, berbicara, makan bersama, tatap menatap. Tapi kalau masalah aurat hukumnya seperti kita dengan ikhwan nonmahram. Walaupun dia perempuan tetapi karena dia kafir maka tidak ada tawar-menawar soal aurat sejauh mana islam sudah menggariskan.

5. Bagaimana aurat sesama muslim?

Kalau sesama perempuan muslim batasan auratnya sama dengan batasan aurat di depan mahram. Kalau sesama muslimah boleh saling buka hijab, karena jelas bahwa kita tidak boleh menikah dengan sesama muslimah. Berbeda jika di hadapan ikhwan walaupun dia muslim tetapi dia nonmahram maka hukum auratnya di hadapan nonmahram akan berlaku.


Rumah Aisyah Seri 3

Kajian selanjutnya: Adab Muslimah dalam Bersolek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.