Universitas Gadjah Mada Jama'ah Shalahuddin
  • Home
  • Kajian

KAP 25 Februari 2024 | Idah-Idah yang Ditalak dan Hak-Hak Wanita

  • Kajian, Tafsir Qur'an
  • 25 Februari 2024, 17.25
  • Oleh : Jama'ah Shalahuddin UGM

Sesi 1 | Penjelasan

Surah Al-Baqarah 228

وَالۡمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصۡنَ بِاَنۡفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوۡٓءٍ ​ؕ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنۡ يَّكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِىۡٓ اَرۡحَامِهِنَّ اِنۡ كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ​ؕ وَبُعُوۡلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ اِنۡ اَرَادُوۡٓا اِصۡلَاحًا ​ؕ وَلَهُنَّ مِثۡلُ الَّذِىۡ عَلَيۡهِنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ​ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٌ ​ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ 

حَكِيۡمٌ‏ ٢٢٨

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru`.1 Mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami, mempunyai kelebihan di atas mereka.2 Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.

‘Iddah

‘Iddah artinya masa penantian, di mana seorang Muslimah yang diceraikan suaminya tidak boleh menikah atau menawarkan diri untuk dinikahi orang lain.

Hukum ‘Iddah

‘Iddah hukumnya wajib bagi seorang istri yang berpisah dengan suaminya, baik karena ditalak maupun ditinggal wafat. 

Allah swt. berfirman, Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (‘iddah) tiga kali quru. (Al-Baqarah [2] : 228)

Allah swt. berfirman, Orang-orang yang wafat di antara kalian dan meninggalkan istri-istri, maka hendaklah para istri itu menahan diri mereka (‘iddah) selama empat bulan sepuluh hari. (Al-Baqarah [2] : 234)

Kecuali Muslimah yang diceraikan suaminya sebelum digauli, maka baginya tidak ada masa ‘iddah, dan tidak ada mahar kecuali hanya pemberian untuk menyenangkan (mut’ah)

Allah swt. berfirman, Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampuri mereka, sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka, berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Al-Ahzab [33] : 49)

Mengapa Harus Ada ‘Iddah?

  1. Memberikan kesempatan kepada suami-istri untuk rujuk, jika talaknya bersifat raj’i (boleh rujuk).
  2. Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada istri yang diceraikannya, untuk menjaga agar nasab tidak bercampur.
  3. Agar istri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya, jika ‘iddahnya karena ditinggal wafat.

Berapa Lama Masa ‘Iddah?

  1. Perempuan masih haid yang ditalak suaminya, masa ‘iddahnya tiga kali masa suci (quru).

Firman Allah swt., Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (‘iddah) tiga kali quru. (Al-Baqarah [2] : 228)

  1. Perempuan yang sudah tidak lagi haid (menopause) atau tidak pernah haid yang ditalak suaminya, masa ‘iddahnya tiga bulan.

Allah swt. berfirman, Wanita-wanita yang tidak haid lagi (menopause) di antara wanita-wanita kalian, jika kalian ragu-ragu (masa ‘iddahnya), ‘iddah mereka adalah tiga bulan. Begitu pula wanita-wanita yang tidak haid. (Ath-Thalaq [65] : 4)

  1. Perempuan yang sedang hamil, masa ‘iddahnya sampai dia melahirkan.

Allah swt. berfirman, Perempuan-perempuan yang hamil masa ‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan. (Ath-Thalaq [65] : 4)

  1. Perempuan yang ditinggal mati suaminya, jika ia tidak sedang hamil, masa ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari.

Allah swt. berfirman, Orang-orang yang wafat di antara kalian dan meninggalkan istri-istri, maka hendaklah para istri itu menahan diri mereka (‘iddah) selama empat bulan sepuluh hari. (Al-Baqarah [2] : 234)

  1. Perempuan yang diceraikan suaminya sebelum digauli, maka baginya tidak ada masa ‘iddah.

Allah swt. berfirman, Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, lalu kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampuri mereka, sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka, berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Al-Ahzab [33] : 49)

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Muslimah pada Masa ‘Iddahnya?

  • Tidak boleh menerima khitbah (lamaran) dari laki-laki lain kecuali dalam bentuk sindiran.
  • Tidak boleh menikah.
  • Tidak berhias diri.

Muslimah pada Masa ‘Iddah Tinggal di mana?

Istri yang sedang menjalani masa ‘iddah wajib menetap di rumah di mana ia dahulu tinggal bersama suaminya, sampai selesai masa ‘iddahnya. Karena itu, suaminya tidak boleh mengeluarkannya dari rumahnya. Kecuali jika istrinya itu melakukan perbuatan yang keji. Bahkan, seandainya perceraian itu terjadi ketika istrinya sedang berada di luar rumah, istri wajib kembali ke rumah suaminya ketika dia tahu bahwa talak telah jatuh kepadanya.

Allah swt. berfirman, Hai Nabi, jika kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu menceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya mereka (masa suci), dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan jangan pula mereka keluar. Kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa yang melampaui hukum-hukum Allah, sesungguhnya dia telah menzalimi dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan setelah itu sesuatu hal yang baru. (Ath-Thalaq [65] : 1)

[ux_video url=”https://www.youtube.com/watch?v=Sw1gcYvI_qk&list=PLjoNNiayadaKT4mynuMQluO6NUpLHUL-R&index=22″]

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts

“Lebih dari Sekadar ‘Berebut Jamaah’: Mengapa Dakwah Kampus Kita Belum Optimal?”

Isu Dunia IslamJS MenulisUncategorized Senin, 4 Agustus 2025

Kita sering mendengar berita-berita konflik dan gesekan antar ormas Islam di Indonesia. Entah itu karena perbedaan pendapat dalam perkara agama, hingga pembubaran paksa pengajian di berbagai tempat.

Ketika FSLDK Jadi Arena Pertarungan Tarbiyah dan HTI

Catatan ShalahuddinIsu Dunia IslamUncategorized Minggu, 27 Juli 2025

Oleh : Muhammad Saddam Syaikh Arrais

Sabtu, 17 Mei 2025

Dekade 1970-an hingga 1990-an merupakan periode yang cukup vital dalam sejarah pergerakan mahasiswa Islam di Indonesia.

Kisah Sang Pemburu Terbaik

Cerpen Jumat, 18 Juli 2025

Oleh Ahlamazing dan Kak Gem

Debur ombak adalah musik pertama yang ia kenal.

UMAT YANG WAFAT

Catatan ShalahuddinJS MenulisUncategorized Kamis, 22 Mei 2025

Kemanusiaan mati dalam diri-diri kita
yang tanpa belas kasihan melumuri diri dengan darah.
Para khalifah yang dengan rakus melahap bangkai para jenazah,
dan dengan sombong mengenakan kain-kain kafan.
Wahai saudara-saudaraku,
maafkan kami yang hanya sibuk memampang
poster-poster di sosial media,
mengenang duka-duka kalian dalam berita-berita.
Sedangkan dalam sujud-sujud kami lupa diri,
sibuk memikirkan jodoh, uang, tugas dan organisasi.
Ke mana perginya Tuhan dan doa-doa?
Maafkan kami terlalu sibuk berbaris
di lapangan dan persimpangan-persimpangan jalan,
meneriakkan kata-kata “merdeka, merdeka”
sampai habis suara.
Tapi kami salat subuh jam tujuh,
berjamaah hanya jika tidak lelah.
Pun kapan kami akan mengijabahi janji-janji Tuhan
tentang kebangkitan dan pembebasan,
jika dalam beragama saja masih bermalas-malasan,
sibuk mencari alasan dan pembenaran.
Maka lagu, orasi-orasi dan puisi ini
hanyalah mimpi-mimpi.
Tubuh-tubuh yang berbaris dan berlagak gagah
ini tak kan berani melawan penjajah.
Toh, kita sudah kalah melawan ego sendiri.
Apakah jika kita bisa mengangkat senjata,
siapa yang berani bersamaku memerdekakan Palestina?
(Jeda)
Maka ingatlah,
bahwa sesungguhnya doa adalah senjata pusaka umat.
Maka angkatlah senjatamu,
panjatkan doa-doa setiap kali teringat pada tangisan tanpa air mata,
pada tawa anak-anak tanpa orang tua,
dan pada kemanusiaan yang telah mati
dalam diri-diri kita.
00.06
Selasa, 21 Mei 2024
Meja Barat
Penulis : Ammar Rafi
.

Terbaru

  • “Lebih dari Sekadar ‘Berebut Jamaah’: Mengapa Dakwah Kampus Kita Belum Optimal?”
    4 Agustus 2025
  • Ketika FSLDK Jadi Arena Pertarungan Tarbiyah dan HTI
    27 Juli 2025
  • Kisah Sang Pemburu Terbaik
    18 Juli 2025
  • UMAT YANG WAFAT
    22 Mei 2025
  • Paradoks Pribumi dan Dakwah: Mengapa Kita Sulit Berkembang?
    21 Mei 2025

Kategori

Arsip

Udah punya LINE?

Jadiin JS sahabat terbaikmu :)
ADD LINE JS KUY!
Universitas Gadjah Mada

© Jama'ah Shalahuddin