Universitas Gadjah Mada Jama'ah Shalahuddin
  • Home
  • Kajian

KAP 26 Mei 2024 | Aspek Hukum Penyusuan dan Nafkah Anak (2)

  • Kajian, Tafsir Qur'an
  • 26 Mei 2024, 18.10
  • Oleh : Jama'ah Shalahuddin UGM
  1. Al-Baqarah : 233

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (2:233)

 

  • Perintah menyusui 2 tahun penuh memiliki hukum sunah, karena boleh mencari wanita lain untuk menyusukan selain istrinya, dilihat dari kebiasaan masyarakat Arab dulu, termasuk Rasulullah. Tetapi tetap saja asi ibu lebih baik.
  • Keunikan bahasa Arab : kosakatanya sangat banyak, untuk mengungkapkan sesuatu, kosakatanya bisa lebih dari satu.
  • ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ ayah: anak yang dilahirkan itu adalah keturunannya
  • وَعَلَى  wajib, kewajiban yang pertama
  • رِزْقُهُنَّ  rezeki, memberikan rizki kepadanya (anaknya); (1) makanan, setelah itu tergantung kondisi masyarakat atau level dan status keluarga, tidak boleh menggunakan satu standar, diterapkan di seluruh dunia. Untuk kondisi wanita hamil dan menyusui juga ada asupan tambahan, ini termasuk kepada rizkuhunna. Pakaian khusus anak-anak/bayi juga. Pakaian luar dan dalam. Ibu hamil dan menyusui juga pakaiannya berbeda dengan orang biasanya, alat bantu juga, ini termasuk.  وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ  dengan ma’ruf. 
  • Ayah mempunyai kewajiban untuk memenuhi kebutuhan (1) makanan , baik istri yang belum/tidak bercerai, ataupun yang sudah bercerai. 
  • لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا   tidak ada satu jiwa pun yang boleh dibebani melampaui kemampuannya. Ini penjelasan untuk kalimat sebelumnya. Maksudnya semua bapak punya kewajiban memberi rizki anaknya, tetapi dalam kemampuan bapaknya. Misalnya di level yang tergolong rendah, maka ikuti kemampuannya. 
  • ا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِ  masing-masing tidak boleh melebihi kemampuannya, tetapi tetap jangan santai-santai dan tidak berusaha. Ini jadi kesempatan untuk mendidik anak agar tidak meminta melebihi kemampuan orang tua. Meskipun pembahasan ayat ini fokus pada anak yang disusui, tetapi jangan sampai melebihi, misal minta motor, jika tidak terpenuhi karena melampaui kemampuan, tidak mengganggu kehidupan. Berbeda dengan kebutuhan dasar. Bil-ma’ruf dengan cara yang baik sesuai budaya di masyarakat dengan tidak merusak kehidupan. Tetapi misalnya hedonisme, jangan menjadi acuan, karena akan merusak kehidupan. 
  • وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ  dan warispun berkewajiban demikian. Misalnya orang tuanya meninggal, maka ahli waris yang berkewajiban
  • فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا  Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Musyawarah jika melakukan pertimbangan. Misal jika asi dihentikan, ada tidak penggantinya.
  •  وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓ  jika menghendaki anak kalian disusukan oleh orang lain. Boleh. Dilihat lingkungannya. 
  • أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ  maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Jika kalian menyerahkan(anak untuk disusui), menggunakan cara yang ma’ruf. Per pekan atau per bulannya berapa. Untuk tidak menyusui, dilihat keadaannya sang ibu. Bolehkah tidak menyusui karena alasan kecantikan? Itu ada pembahasan tersendiri dari fikih dan pendidikan. Untuk alasan pendidikan, selama menyusui, anak bisa belajar banyak mengikuti orang tuanya. 
  • وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ  Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. Bisa jadi kita menyembunyikan alasannya, sebenarnya alasan pribadi tetapi dijadikan pembenaran menjadi alasan syar’i. Allah Maha Mengetahui itu semua.
  • Persiapan rumah tangga itu dilakukan sejak sebelum menjalankan rumah tangga. Jangan setelah ada masalah baru belajar. 

 

Sesi Tanya Jawab

  1. Kewajiban bapak untuk menafkahi anak sampai sebatas baligh atau sebatas dia mampu? 

Batas nafkah itu juga berkaitan dengan pendidikan. Fungsi bapak bukan cuma memberi uang, tetapi juga mendidik. Dididik sampai ia siap. Masalahnya zaman sekarang, banyak yang tidak menyiapkan anaknya. Siap secara keimanan, mental, skill. Ketika dilepas dan tidak disiapkan, ini menjadi kesalahan bapaknya. Ketika dilepaskan dan sudah memiliki skill maka bisa mencari nafkah dan sebagainya. Saya ceritakan dulu, ada pesantren yang mendidik dengan skill profesional. Maka jawabannya, idealnya dilepaskan saat sudah mandiri. Oleh karena itu, orang tua harus menyiapkan. Agar jarak anak mandiri bisa lebih dekat, karena sudah dipersiapkan. 

  1. Di tempat asal saja masih berlaku begitu cerai, bapaknya tidak bertanggung jawab, yang bertanggung jawab om dari ibunya, malah tergantung ibunya. Apakah itu sesuai dengan syariat?

Suami perlu paham bahwa kewajiban itu hubungannya dengan Allah Swt. Jika meninggalkan kewajiban akan berdosa. Menafkahi anak itu wajib. 

 

Pertanyaan lainnya mungkin bisa dijawab di pertemuan berikutnya.

 

[ux_video url=”https://www.youtube.com/watch?v=CuZI3J3Q_8w&list=PLjoNNiayadaKT4mynuMQluO6NUpLHUL-R&index=16″]

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Related Posts

“Lebih dari Sekadar ‘Berebut Jamaah’: Mengapa Dakwah Kampus Kita Belum Optimal?”

Isu Dunia IslamJS MenulisUncategorized Senin, 4 Agustus 2025

Kita sering mendengar berita-berita konflik dan gesekan antar ormas Islam di Indonesia. Entah itu karena perbedaan pendapat dalam perkara agama, hingga pembubaran paksa pengajian di berbagai tempat.

Ketika FSLDK Jadi Arena Pertarungan Tarbiyah dan HTI

Catatan ShalahuddinIsu Dunia IslamUncategorized Minggu, 27 Juli 2025

Oleh : Muhammad Saddam Syaikh Arrais

Sabtu, 17 Mei 2025

Dekade 1970-an hingga 1990-an merupakan periode yang cukup vital dalam sejarah pergerakan mahasiswa Islam di Indonesia.

Kisah Sang Pemburu Terbaik

Cerpen Jumat, 18 Juli 2025

Oleh Ahlamazing dan Kak Gem

Debur ombak adalah musik pertama yang ia kenal.

UMAT YANG WAFAT

Catatan ShalahuddinJS MenulisUncategorized Kamis, 22 Mei 2025

Kemanusiaan mati dalam diri-diri kita
yang tanpa belas kasihan melumuri diri dengan darah.
Para khalifah yang dengan rakus melahap bangkai para jenazah,
dan dengan sombong mengenakan kain-kain kafan.
Wahai saudara-saudaraku,
maafkan kami yang hanya sibuk memampang
poster-poster di sosial media,
mengenang duka-duka kalian dalam berita-berita.
Sedangkan dalam sujud-sujud kami lupa diri,
sibuk memikirkan jodoh, uang, tugas dan organisasi.
Ke mana perginya Tuhan dan doa-doa?
Maafkan kami terlalu sibuk berbaris
di lapangan dan persimpangan-persimpangan jalan,
meneriakkan kata-kata “merdeka, merdeka”
sampai habis suara.
Tapi kami salat subuh jam tujuh,
berjamaah hanya jika tidak lelah.
Pun kapan kami akan mengijabahi janji-janji Tuhan
tentang kebangkitan dan pembebasan,
jika dalam beragama saja masih bermalas-malasan,
sibuk mencari alasan dan pembenaran.
Maka lagu, orasi-orasi dan puisi ini
hanyalah mimpi-mimpi.
Tubuh-tubuh yang berbaris dan berlagak gagah
ini tak kan berani melawan penjajah.
Toh, kita sudah kalah melawan ego sendiri.
Apakah jika kita bisa mengangkat senjata,
siapa yang berani bersamaku memerdekakan Palestina?
(Jeda)
Maka ingatlah,
bahwa sesungguhnya doa adalah senjata pusaka umat.
Maka angkatlah senjatamu,
panjatkan doa-doa setiap kali teringat pada tangisan tanpa air mata,
pada tawa anak-anak tanpa orang tua,
dan pada kemanusiaan yang telah mati
dalam diri-diri kita.
00.06
Selasa, 21 Mei 2024
Meja Barat
Penulis : Ammar Rafi
.

Terbaru

  • “Lebih dari Sekadar ‘Berebut Jamaah’: Mengapa Dakwah Kampus Kita Belum Optimal?”
    4 Agustus 2025
  • Ketika FSLDK Jadi Arena Pertarungan Tarbiyah dan HTI
    27 Juli 2025
  • Kisah Sang Pemburu Terbaik
    18 Juli 2025
  • UMAT YANG WAFAT
    22 Mei 2025
  • Paradoks Pribumi dan Dakwah: Mengapa Kita Sulit Berkembang?
    21 Mei 2025

Kategori

Arsip

Udah punya LINE?

Jadiin JS sahabat terbaikmu :)
ADD LINE JS KUY!
Universitas Gadjah Mada

© Jama'ah Shalahuddin