Israel – Palestina: Melihat Lebih Jauh dari Roket, Menuju Permukiman Israel (Bagian 2)

Cover Judul - Melihat Lebih Jauh dari Roket, Menuju Permukiman Israel (Bagian 2)

Oleh: Pandega Abyan Zumarsyah

Pada tanggal 10 sampai 21 Mei, terjadi pertempuran antara Israel dan Hamas. Keduanya saling meluncurkan roket ke permukiman publik. Israel dapat menggagalkan hampir semua serangan Hamas dengan sistem pertahanannya. Di sisi lain, serangan Israel telah meruntuhkan ratusan bangunan dan menghasilkan ratusan korban jiwa di Jalur Gaza. [1]

Sementara itu, beberapa puluh kilometer dari arena pertempuran, di suatu kawasan yang masih bermasalah secara internasional, terdapat banyak permukiman Israel yang terlihat damai, namun menjadi rintangan dalam proses perdamaian. [2][3] Permukiman yang dimaksud berada di kawasan Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Pada 2018 saja, terdapat lebih dari 680 ribu pemukim Israel di kawasan itu. [4] Untuk melihat bagaimana Israel bisa membangun permukiman ilegal sebanyak itu, kita perlu melihat sedikit sejarah.

Permukiman dan Pendudukan Israel

Perkembangan Wilayah Palestina - Melihat Lebih Jauh dari Roket, Menuju Permukiman Israel (Bagian 2)

Gambar di atas menunjukan bagaimana perkembangan wilayah yang dikontrol Israel dan Palestina dari waktu ke waktu. Awalnya, jelas bahwa seluruh wilayah itu menjadi tanah air warga Palestina. [4] Kemudian, berakhirnya pendudukan Inggris memicu perang Arab-Israel pada 1948 yang dimenangkan oleh Israel. [2] Wilayah Palestina menjadi hanya 22 persen yang juga terbagi menjadi kawasan Jalur Gaza dan Tepi Barat (termasuk Yerusalem Timur). [4]

Pada 1967, terjadi perang Arab-Israel kedua yang terkenal dengan sebutan “Six-Day War”. Dalam enam hari, Israel berhasil menduduki seluruh Palestina, bahkan melebihi itu. Sebagian warga Israel menganggap bahwa kemenangan itu merupakan tanda bahwa wilayah itu memang ditakdirkan untuk orang Yahudi. Warga Israel pun mulai membangun permukiman di kawasan Tepi Barat tanpa izin dari pemerintah Israel. [2]

Namun, semua permukiman itu jelas ilegal menurut dunia internasional. Itu jelas melanggar Konvensi Jenewa Keempat yang menyatakan bahwa “The Occupying Power shall not deport or transfer parts of its own civilian population into the territory it occupies” dan melarang tindakan “individual or mass forcible transfers, as well as deportations of protected persons from occupied territory”. [3][5] Selain itu, Dewan Keamanan PBB juga mengeluarkan resolusi pada 1979 yang menyatakan bahwa “the policy and practices of Israel in establishing settlements in the Palestinian and other Arab territories occupied since 1967 have no legal validity and constitute a serious obstruction to achieving a comprehensive, just and lasting peace in the Middle East”. Dengan demikian, jelas bahwa permukiman ini memang ilegal. [6]

Meski demikian, pemerintah Israel justru makin menggencarkan pengembangan permukiman di kawasan tersebut. Pemerintah Israel membangun jalan untuk menghubungkan berbagai permukiman, memberikan lebih banyak izin pembangunan, dan mengembangkannya menjadi permukiman yang sangat bagus. Akhirnya, terdapat banyak permukiman Israel yang berdekatan dengan permukiman warga Palestina. Warga Palestina tentu tidak suka tanah airnya menjadi seperti itu. Mereka pun banyak melakukan protes terkait hal itu. [2]

Permukiman dan Kondisinya

Detail Oslo Accord - Melihat Lebih Jauh dari Roket, Menuju Permukiman Israel (Bagian 2)

Pada tahun 90-an, pimpinan Israel, Palestina, dan Amerika Serikat menandatangani Oslo Accords, perjanjian yang membagi kawasan Tepi Barat menjadi tiga area [2]. Gambar di atas menunjukan pembagian tersebut [4]. Area A sebesar 18% merupakan daerah yang berada di bawah pemerintah Palestina. Area B sebesar 22% berada di bawah pemerintah Palestina namun juga berada di bawah militer Israel. Area C sebesar 60% berada di bawah pemerintah dan militer Israel secara penuh. [2][4]

Dari Gambar, terlihat bahwa daerah yang di bawah pemerintah Palestina sangat kecil dan terbagi-bagi. Itu membuat ekonomi Palestina sulit berkembang. Sebagian besar sumber daya alam dan tanah pertanian di Tepi Barat berada di Area C yang dikuasai penuh oleh Israel. Warga Palestina juga tidak bisa leluasa bepergian menuju wilayahnya sendiri karena terdapat berbagai pembatasan dari militer Israel. [2]

Sementara itu, permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur terus meningkat tanpa mengalami perlambatan. Permukiman ilegal itu menyebar di berbagai daerah di Tepi Barat, berdekatan dengan permukiman Palestina. [2][4]

Permukiman Israel itu juga makin maju dengan adanya rumah sakit, taman publik, dan bahkan universitas. Rumah-rumah pemukim Israel mungkin lebih baik daripada sebagian besar dari kita. Banyak warga Israel yang sengaja pindah ke permukiman ilegal di kawasan bermasalah itu karena merasa bahwa tempat itu lebih nyaman. Kualitas sekolahnya lebih baik dan transportasi publiknya juga lebih murah. Itu wajar saja mengingat pemerintah Israel menghabiskan banyak uang untuk pengembangan permukiman ilegal itu. Pemerintah Israel menghabiskan sekitar 950 dolar untuk setiap warganya di Tepi Barat. Itu lebih dari dua kali dibanding yang dihabiskan untuk warga Israel di kota besar seperti Tel Aviv. [2][7]

Terkait kehidupan di permukiman ilegal itu, salah satu pemukim Israel bahkan menyampaikan:

It sounds paradoxical, but this just seems like the safest place in the world” [7]

Permukiman dan Permasalahannya

Dibalik permukiman yang terlihat damai dan sangat maju itu, terdapat permasalahan yang makin sulit diselesaikan. Dengan makin tumbuhnya permukiman itu, solusi two-state yang banyak dikampanyekan menjadi makin sulit diterapkan. Dengan adanya permukiman Israel yang tersebar di seluruh Tepi Barat, pembagian kawasan Tepi Barat menjadi negara Palestina dan negara Israel menjadi sangat sulit. [2][7]

Masalah ini tidaklah muncul secara alami, tetapi merupakan bagian dari usaha Israel. Secara politis, permukiman Israel itu memang mengandung misi untuk menguasai Tepi Barat dan mencegah berdirinya negara Palestina [2].

Ketika berbagai usaha diplomasi terus dilakukan, pemerintah Israel terus memperluas dan mengembangkan permukiman di kawasan itu [7]. Menanggapi kondisi ini, salah satu pemukim Israel sendiri menyampaikan:

These whole peace talks are like two guys negotiating over a pizza, while one of them is eating the pizza” [7]

Maka, wajar jika banyak pihak menganggap permukiman ilegal Israel itu sebagai masalah besar. Kementrian Luar Negeri RI menyebutnya sebagai salah satu dari tiga akar permasalahan Israel-Palestina [8]. Liputan Aljazeera bahkan menyebutnya sebagai rintangan terbesar dalam mewujudkan perdamaian di Timur Tengah [9].

Itulah salah satu permasalahan utama dalam konflik Israel-Palestina. Itu adalah masalah kompleks yang penulis sendiri belum tahu bagaimana penyelesaian yang mungkin untuk masalah itu. Bagaimana pun juga, kita perlu senantiasa berusaha agar tempat suci ketiga umat Islam kembali merdeka. Kita perlu senantiasa berdoa kepada Dzat Yang Maha Mendengar doa kita. Semoga Allah mengampuni kita yang belum bisa berbuat banyak, meneguhkan mereka yang berjuang keras, dan memberikan pertolongan kepada kaum muslimin.

رَبَّنَا ٱغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِىٓ أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَٱنصُرْنَا عَلَى ٱلْقَوْمِ ٱلْكَٰفِرِينَ

“Ya Tuhan kami, ampunilah dosa-dosa kami dan tindakan-tindakan kami yang berlebih-lebihan dalam urusan kami dan tetapkanlah pendirian kami, dan tolonglah kami terhadap kaum yang kafir”

 


Referensi

[1] L. A. U. S. Zaheena Rasheed, “Celebrations in Gaza as ceasefire takes hold,” Aljazeera, 20 May 2021. [Online]. Available: https://www.aljazeera.com/news/2021/5/20/death-destruction-in-gaza-as-israel-defies-truce-call-live. [Diakses 21 May 2021].
[2] J. Harris, “Israeli settlements, explained in 8 minutes,” Vox, 28 December 2016. [Online]. Available: https://www.vox.com/2016/9/19/12929342/israeli-settlements-explained.
[3] Amnesty International, “Chapter 3: Israeli Settlements and International Law,” Amnesty International, January 2019. [Online]. Available: https://www.amnesty.org/en/latest/campaigns/2019/01/chapter-3-israeli-settlements-and-international-law/.
[4] M. Haddad, “Mapping Israeli occupation,” Aljazeera, 18 May 2021. [Online]. Available: https://www.aljazeera.com/news/2021/5/18/mapping-israeli-occupation-gaza-palestine.
[5] “Geneva Convention Relative to The Protection of Civilian Persons in Time of War of 12 August 1949,” 12 August 1949. [Online]. Available: https://www.un.org/en/genocideprevention/documents/atrocity-crimes/Doc.33_GC-IV-EN.pdf.
[6] United Nations Security Council, “Resolution 446 (1979),” 22 March 1979. [Online]. Available: https://unispal.un.org/UNISPAL.NSF/0/BA123CDED3EA84A5852560E50077C2DC.
[7] J. Harris, “Why Israeli settlements don’t feel like a conflict zone | Settlements Part II,” Vox, 26 September 2016. [Online]. Available: https://www.youtube.com/watch?v=B6L9mS9ti6o.
[8] R. Angga Yudha Pratomo, “Kemenlu RI: Perdamaian Israel-Palestina Harus Dimulai Kembali,” Merdeka.com, 21 May 2021. [Online]. Available: https://www.merdeka.com/khas/kemenlu-ri-perdamaian-israel-palestina-harus-dimulai-kembali-wawancara-khusus.html.
[9] Head to Head Aljazeera, “Israeli settlers: Patriots or invaders?,” Aljazeera, 7 July 2013. [Online]. Available: https://www.aljazeera.com/program/head-to-head/2013/7/7/israeli-settlers-patriots-or-invaders.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.