
MENGENAL RUU HIP DAN PERJALANANNYA
Berdasarkan Catatan Badan Legislasi Pengambilan Keputusan Atas Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) disebutkan bahwa RUU ini dibentuk karena belum adanya undang-undang sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagaimana yang kita ketahui kasus pandemi COVID-19 telah menyentak warga dunia. Self Quarantiee (karantina mandiri), social distancing bahkan lockdown merupakan bentuk kebijakan masing-masing pemerintah dipakai untuk menyikapi laju penyebaran virus Corona.
Oleh: Yusufshid
Ada WNI yang gabung ISIS.
Oleh : Rizky Wisuda Wardani – pembelajar yang masih belajar
Jakarta, kota metropolitan dengan begitu banyak cerita yang tersimpan didalamnya.

Oleh : Kastrat JS x SF
Islam merupakan agama rahmatan lil-alamin yang artinya mengayomi semesta dan segala isinya (menyeluruh), tanpa kecuali.
Oleh: Kiki Dwi Setiabudi (FISIPOL UGM 2016)
Tanggung jawab dalam persoalan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder), termasuk perusahaan.
Oleh: Ahmad Naufal Azizi
Departemen Kajian Strategis Jama’ah Shalahuddin UGM
2 Mei akan tetap seperti ini.
Ia datang sebentar, membeberkan wacana pendidikan yang lebih baik, boleh jadi muncul aksi di satu-dua tempat, lantas kemudian pergi -hilang tanpa ada pemaknaan berarti.
Tahun depan?
2 Mei boleh jadi datang lagi.

Pendahuluan
Pada akhir tahun 2016 lalu , bangsa Indonesia diwarnai dengan berbagai aksi yang terjadi di beberapa kota Indonesia seperti Yogyakarta, Padang, Bandung dan sebagainya.

Dahsyat.