Risaalah Ahl al–Sunnah wa al –Jamaa’ah : Fi Hadith al-Mawta wa Asyarat al-Sa’ah wa bayaan Mafhum al-Sunnah wa al-Bid’ah
(Karya Hadlratus Syaikh K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari)
Oleh
Desy Putri Ratnasari (Kajian Strategis Jama’ah Shalahuddin UGM 1436 H/2015 M)
K.H. M. Hasyim Asy’ari merupakan seorang tokoh ulama NU yang mempunyai pengaruh besar di masyarakat. Beliau meerupakan sosok Kyai fenomenal karena besarnya organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU) yang didirikannya. Nahdlatul Ulama didirikan sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah (organisasi keagamaan kemasyarakatan) untuk menjadi wadah perjuangan para ulama dan pengikutnya. Sebagai organisasi sosial keagamaan tentunya mempunyai landasan dan pegangan yang jelas sebagaimana tertuang dalam Qonun Asasi Jam’iyah Hadlratus Syaikh K.H Hasyim Asy’ari yaitu mengikuti Imam Al-Asy’ari dan Al-Maturidi dalam beraqidah, mengikuti salah satu dari empat madzhab dalam beribadah, sedangkan dalam bertasawwuf mengikuti Al-Imam Al-Junaidi dan Al-Imam Al-Ghozali –semoga Allaah SWT meridhai semuanya-
Pengetahuan intelektual K.H Hasyim Asy’ari dalam bidang hadith diperoleh ketika beliau belajar di bawah bimbingan Syaikh Mahfudz dari Termaz yaitu ulama Indonesia pertama yang mengajar Shahih Al-Bukhari di Makkah. Kemudian Syaikh Mahfudz memberikan ijazah kepada K.H Hasyim Asy’ari untuk mengajar Shahih Al-Bukhari (Khuluq, 2000). Hal tersebut menmotivasi K.H Hasyim Asy’ari dalam menyusun kitab ini. Di dalam kitab ini terdapat beberapa hadith, syarh hadith dari para perawi hadith yang masyhur, serta penjelasan beliau mengenai kandungan hadith-hadith tersebut.
Kitab ini terdiri atas 10 pasal, dan pada kesempatan ini diutarakan 3 pasal yang menurut penulis menjadi dasar penjelasan di dalam kitab Risaalah Ahl al–Sunnah wa al –Jamaa’ah : Fi Hadith al-Mawata wa Asyarat al-Sa’ah wa bayaan Mafhum al-Sunnah wa al-Bid’ah.
Penjelasan Singkat Al-Sunnah dan Al-Bid’ah
Lafadz ‘Al-Sunnah’ dengan dibaca dhammah dan diiringi dengan tasydid, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Baqi’ dalam kitab ‘Kulliyat’-nya adalah Al-Thariqah. Menurut terminologi syara ‘Al-Sunnah’ merupakan ‘Al-Thariqoh’ yaitu jalan atau cara yang diridhoi dalam menjalankan agama sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullaah shalallahu ‘alaihi wassalam atau para Sahabat radiyallahu ‘anhu yang memiliki otoritas sebagai panutan di dalam masalah agama.
Sedangkan lafadz Al-Bid’ah menurut Al-Syaikh Zaruq di dalam kitab ‘Iddati Al-Murid adalah menciptakan hal-hal atau perkara baru dalam agama seolah-olah bagian dari urusan agama, padahal sebenarnya bukan, baik dalam tataran wacana, penggambaran maupun dalam hakikatnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullaah shalallahu ‘alaihi wassalam:
من احدث فى امرنا هذا ما ليس مـــــنه فهو رد
Artinya : “Barang siapa menciptakan perkara baru di dalam urusanku (yakni masalah agama), padahal bukan merupakan bagian dari padanya, maka hal itu tertolak”.
Dan sabda Rasulullaah shalallahu ‘alaihi wassalam:
وكل محـــــدثة بدعة
Artinya : “Dan segala bentuk perkara yang baru adalah bid’ah”.
Para ulama menjelaskan tentang essensi dari makna dua hadith tersebut yaitu perkara baru yang menjadi bid’ah adalah segala sesuatu yang dijadikan rujukan bagi perubahan suatu hukum dengan mengukuhkan sesuatu yang sebenarnya bukan merupakan ibadah tetapi diyakini sebagai konsepsi ibadah. Jadi bukan segala bentuk pembaharuan yang bersifat umum karena bisa jadi perkara baru itu berlandaskan dasar-dasar syari’at secara asal sehingga ia menjadi bagian dari syari’at itu sendiri, atau berlandaskan Furu’ Al-Syari’ah sehingga ia dapat dikiaskan atau dianalogikan kepada syari’at.
Al–Syekh Zaruq lantas membuat ukuran (mizan) dalam hal ini yaitu pertama, harus dilihat keberadaan perkara baru tersebut, jika didalamnya termasuk dalam koridor hukum syari’at dengan dukungan dalil atau dasar yang mengukuhkannya, maka bukanlah dinamakan bid’ah. Namun bila didalamnya terdapat beberapa dalil yang tampaknya kontradiktif sehingga terjadi kesamaran, dan muncul beberapa interpretasi dalam beberapa pandangannya, maka beberapa pandangan itu harus ditelaah ulang, mana yang paling unggul untuk dijadikan rujukan dasar. Pertimbangan kedua adalah dengan melihat beberapa kaidah yang telah dibakukan oleh para Imam Mujtahid dan pengamalan para Salafunasshalih sebagai tuntunan Thariqah Al–Sunnah, jika ternyata perkara itu bertentangan dengan dasar-dasar di atas melalui beberapa pertimbangan, maka jelas tidak dapat diterima. Namun bila terjadi kecocokan dalam pandangan kaidah-kaidah maka dapat diterima, sekalipun dikalangan para Imam Mujtahid sendiri terjadi perbedaan pendapat.
Imam Al-Syafi’i berpandangan bahwa sesuatu tidak dianggap sebagai bid’ah walaupun Salafunasshalih tidak mengerjakannya, karena bisa jadi mereka meninggalkan perbuatan tersebut dikarenakan ada udzur yang menimpa mereka untuk melakukan hal itu pada suatu waktu, atau mereka meninggalkannya karena mereka memilih untuk melakukan sesuatu yang lebih utama dari ketetapan tersebut. Dalam hal ini Imam Syafi’i berlandaskan pada sebuah hadith :
ما تركته لكم فهو عفو
Artinya : “Segala sesuatu yang aku tinggalkan karena belas kasihan terhadap kalian semua adalah diampuni”.
Al-Syekh Zaruq berpandangan bahwa terjadinya perbedaan pandangan diantara para ulama tentang hukumnya membuat kepengurusan jamiyyah, membaca dzikir dengan keras, dan melangsungkan do’a bersama, di dalam hal ini, sekalipun Salafunasshalih tidak melakukannya sehingga tidaklah setiap orang yang menyepakati hal itu dianggap sebagai bid’ah, jika ternyata pendapat tersebut bertolak belakang dengan dalil-dalil hukum yang diambil sebagai hasil ijtihadnya, selagi tidak melampui batas wilayah yang diperkenankan baginya. Tidak sah perkataan seseorang yang memiliki perbedaan pendapat itu dipergunakan untuk membatalkan pendapat lain yang bertolak belakang karena adanya kesamaran dalam memproses kesimpulan. Bila dalam persoalan ini dilegalkan segala bentuk upaya pembatalan pendapat orang lain, maka yang terjadi adalah klaim pembid’ahan terhadap seluruh prilaku umat.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda yang artinya : “Sungguh seseorang tidak akan dapat melaksanakan sholat fardu Ashar kecuali diperkampungan Bani Quradloh, lantas para sahabat mendapati masuknya waktu sholat Ashar ketika masih diperjalanan, sebagian dari mereka berkata: ‘Kita diperintahkan untuk bergegas (dalam melakukan/mendirikan sholat)’ dan mereka melakukan sholat diperjalanan. Sebagian dari sahabat yang lain berkata : ‘Kita diperintahkan untuk melakukan sholat di sana (perkampungan Bani Quraidloh)’, lantas mereka mengakhirkan sholat, dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam tidak mencaci maki kepada salah seorangpun diantara mereka”.
Sikap Rasullulah yang begitu menyejukkan serta menunjukkan keabsahan untuk melakukan sesuatu amal yang mereka pahami dari sabda Rasulullah sebagai sumber syari’at, karena pemahaman tersebut tidak dilandasi oleh hawa nafsu semata.
Penjelasan singkat tentang masyarakat Jawa yang berpegang teguh pada madzhab Ahl al–Sunnah wa al –Jamaa’ah
Jaman dulu, masyarakat Muslim di tanah Jawa memiliki pandangan, referensi dan kecenderungan yang sama. Ketika itu, semua masyarakat Muslim Jawa menganut satu madzhab yaitu Imam Muhammad bin Idris Al-Syafi’i. Sedangkan di dalamnya beraqidah mengikuti madzhab Imam Abu Hasan Al–Asy’ari, di bidang tassawuf mengikuti madzhab Imam Al–Ghazali dan Imam Abi Al-Hasan Al-Syadili radhiyallahu ‘anhum ‘ajma’in.
Pada tahun 1330-an Hijriyyah muncul beberapa golongan dan mulai timbul berbagai pendapat yang saling bertentangan, isu yang bertebaran, dan pertikaian. Diantaranya ada yang berafiliasi pada kelompok salafiyyin atau golongan tradisional yang tetap berpegang teguh pada doktrin yang diinginkan Salafunasshalih yaitu bermadzhab kepada satu madzhab tertentu, berpegang kepada kitab-kitab mu’tabarah, mencintai ahlul bait, para wali dan orang-orang yang sholih, mengharap berkah para wali dan orang shalih baik yang masih hidup maupun yang telah wafat, melakukan ziarah kubur, mentalqin mayit, shadaqah untuk mayit dan menyakini adanya syafaat atau pertolongan, kebermanfaatan doa, mengerjakan tawassul dan lain-lain.
Tetapi hal ini berbeda dengan pendapat Muhammad bin Abdul Wahab Al-Nadji, Ahmad ibn Taimiyah serta dua murid beliau yaitu Ibnu Al-Qoyyim dan Ibnu Abdi Al-Hadi –rahimahullahu ta’ala– yang menyepakati bahwa hal-hal tersebut di atas adalah bid’ah, serta mengharamkan apa yang telah menjadi kesepakatan kaum muslimin sebagai bentuk ibadah sunnah, yakni pergi untuk menziarahi makam Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam. Imam Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta’ala di dalam kitabnya yaitu Fatawi mengatakan bahwa: “Ketika seseorang berpergian untuk ziarah dan ia menyakini bahwasanya menziarahi makam Rasulullaah shalallahu ‘alaihi wassalam itu adalah merupakan perbuatan taat, maka hal itu diharamkan menurut ‘Ijma atau konsensus para ulama”.
Tetapi perlu kita sadari bahwasanya hal ini hanya masalah khilafiyyah yang tidak perlu menjadi landasan pemecah belah ummat karena dalam suatu hadith disebutkan bahwa Rasulullaah shalallahu ‘alaihi wassalam pernah menziarahi makam ibu beliau. Lalu beliau menangis. Tangisan beliau tersebut membuat menangis orang-orang disekitarnya. Lalu beliau bersabda : “Aku meminta izin kepada Rabb-ku untuk memintakan ampunan untuk ibuku. Tapi Dia tidak mengizinkannya. Dan aku meminta izin untuk menziarahi makam ibuku, maka Dia mengizinkannya. Maka berziarahlah kalian karena ziarah tersebut dapat mengingatkan kalian kepada kematian.” (H.R Muslim 3/35)
Kembali pada ajaran ‘Salafunasshalih’, penjelasan kelompok ‘Sawad al–A’dham’ dan pentingnya berpegang teguh pada salah satu madzhab yang empat.
Sesungguhnya kebenaran yang haqiqi itu berpihak pada kalangan generasi terdahulu yang konsisten terhadap nilai-nilai ajaran agama yang telah dibangun oleh ulama Salafunasshalih yang oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam diidentifikasi sebagai Al-Sawadu Al-A’dham (golongan mayoritas) yaitu mereka yang menyepakati konsepsi-konsepsi agama yang ditetapkan oleh ulama-ulama Makkah, Madinah dan ulama-ulama Al–Azhar yang mulia dan semuanya adalah menjadi panutan kelompok ahli al-Haq.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :
و أنا آمركم بخمس أمرنى الله بهــن : السمع ,والطاعة ,والجهاد , والهجرة , والجمــاعة . فإنّ من فارق الجمـاعة قيد سبـر فقد خلع ربقــة اللإ سلام عن عنـقه
Artinya : “Aku perintahkan kepada kalian semua untuk melaksanakan lima hal, di mana Allah SWT telah memerintahkan hal itu padaku, yaitu bersedia untuk mendengarkan, taat dan siap untuk berjihad, melakukan hijrah dan bergabung masuk dalam bingkai Al-Jamaah. Sesungguhnya seseorang yang berpisah dari Jamaah walaupun hanya sejengkal, berarti sungguh ia telah melepaskan ikatan tali keislamannya dari lehernya”.
Imam Abu Dawud, Al-Turmudzi dan Imam Ibnu Majah telah meriwayatkan sebuah hadith dari Abu Hurairoh radhiyallahu ‘anha. Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda yang artinya : “Kaum Yahudi telah terpecah belah menjadi 71 golongan, dan kaum Nasrani terkotak-kotak menjadi 72 golongan, dan ummatku pun akan terpecah belah menjadi 73 golongan. Semua golongan tersebut masuk neraka kecuali hanya satu golongan saja. Para sahabat tercengang dan lantas bertanya: “Siapa (satu golongan yang selamat itu) yaa Rasulullah ?” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab: “Golongan yang selamat itu adalah kelompok ahlussunnah wal jama’ah. Mereka adalah orang-orang yang tetap punya komitmen dalam mengikuti ku dan para sahabat ku.”
Menurut mayoritas ulama, madzhab Al-Asy’ari dan Al-Maturidi adalah golongan yang memerankan Ahlussunnah Wal Jama’ah. Dalam konteks ini Al-Imam Al-Hafidh Al-Zabidi mengatakan bahwasanya: “Apabila Ahlussunnah wal jamaah disebutkan, maka yang dimaksudkan adalah pengikut madzhab Al-Asy’ari dan Al-Maturidi”. Pernyataan Al-Zabidi tersebut dan pernyataan serupa dari mayoritas ulama mengilustrasikan bahwa dalam pandangan umum para ulama, istilah Ahlussunnah wal jama’ah menjadi nama bagi madzhab Al-Asy’ari dan Al-Maturidi. Hal tersebut bukan berarti menafikan sebuah realita, tentang adanya kelompok lain yang juga mengklaim termasuk golongan Ahlussunnah wal jama’ah, seperti kelompok yang mengikuti paradigma pemikiran Syaikh Ibnu Taimiyah, maupun kelompok lainnya (H. Muh. Najih Maimoen, 2011).
Akan tetapi perlu kita garis bawahi bahwa perbedaan ini jangan sampai menjustifikasi bahwa kelompok yang berbeda pendapat adalah sesat dan kafir (takfiriyah), karena hal ini sangat berbahaya baik dari segi aqidah maupun ukhuwwah islamiyyah.
-Allaahu wa Rasulullaahu a’lam bishawwab-
Daftar Pustaka :
- Darul Fatwa. 2003. Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah. Lembaga LITBANG Syabab Ahlussunnah Wal Jama’ah (SYAHAMAH). Jakarta
- Muh. Najih Maimoen. 2011. Ahlussunnah Wal Jama’ah Aqidah, Syariat, Amaliyah. Ribath Darusshohihain PonPes Al-Anwar. Sarang, Rembang
- H. M.Hasyim Asy’ari. Kitab: Risaalah Ahl al–Sunnah wa al –Jamaa’ah : Fi Hadith al-Mawta wa Asyarat al-Sa’ah wa bayaan Mafhum al-Sunnah wa al-Bid’ah
- H.Muhammad Ishomuddin Hadziq(Cucu K.H Hasyim Asy’ari). 2007. Kumpulan Kitab karya Hadlratus Syaikh K.H Muhammad Hasyim Asy’ari. Pondok Pesantren Tebuireng. Jombang
- Lathiful Khuluq. 2000. Fajar Kebangunan Ulama: Biografi K.H. Hasyim Asy’ari. Yogyakarta
Great web site you’ve got here.. It’s hard to find quality writing like yours nowadays.
I really appreciate people like you! Take care!!
Mau memberi saran min, text arab akan lebih enak dibaca jika dari kanan.. jazakumullah khair..