Oleh. Risyad Muhammad Rahmas | Mahasiswa Fisipol UGM
Perkembangan kepedulian terhadap aspek lingkungan dan tanggung jawab sosial terus terangkat selama sepuluh tahun terakhir. Perusahaan yang peduli kepada aspek lingkungan dan tanggung jawab sosial terus menerus mendapat apresiasi dari masyarakat. Selain itu, perusahan harus terus menerus didorong untuk membuat pelaporan non keuangan yang salah satunya adalah sustainability report.
Corporate Social Responsibility (yang selanjutnya disebut CSR), adalah bentuk dari tanggung jawab dan niat baik korporat / perusahaan, sekaligus interaksi sukarela perusahaan dengan para pemegang kepentingan perusahaan, CSR juga memiliki tanggung jawab untuk mengintegrasikan konsep Triple Bottom Line (TBL) yaitu ekonomi, sosial dan lingkungan. John Elkington mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity, yang digagas juga The World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987). Implementasi CSR ini sebenarnya sudah banyak diusahakan dalam banyak perusahaan BUMN maupun non BUMN. Penerapan yang tentunya diperkuat oleh perundang-undangan mengenai tata kelola perusahaan, yang mana harus mempertimbangkan dampak secara sosial maupun lingkungan.
Dalam Bab V Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tanggal 16 Agustus 2007 disebutkan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagai berikut:
- Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
- Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tidak hanya negara, Islampun mengatur bagaimana adab sebagai manusia terhadap seluruh ciptaan-Nya. Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) menurut Muhammad Djakfar dalam Islam secara rinci harus memenuhi beberapa unsur yang menjadikannya ruh. Pertama adalah al adl, Islam melarang setiap hubungan usaha atau bisnis yang mengandung kezaliman dalam hubungan usaha dan kontrak bisnis. Keadilan menjadi prioritas bergerak, yang mana terdapat hak orang lain, hak lingkungan sosial dan hak alam semesta. Sehingga terjagalah keseimbangan alam dan sosial. Yang kedua adalah al ihsan, ihsan adalah melakukan kebaikan tanpa adanya kewajiban tertentu untuk melakukan sebuah hal. Ihsan mencakup proses niat, sikap dan perilaku yang baik. Lalu yang ke tiga adalah manfaat.
Implementasi konsep CSR oleh industri maupun perusahaan jasa sudah mulai nampak dari bagaimana banyak perusahaan yang menyisihkan dana untuk program-program bersifat sosial dan membangun sekitar. Mulai dari Pertamina yang sudah banyak membentuk komunitas masyarakat, yang kemudian di bimbing dan diberikan dana suntikan untuk membantu operasional dan pengembangan pekerjaan disekitar area pertambangan yang salah satu contohnya adalah Marketing Operation Region IV bersama Integrated Terminal Semarang yang telah melaksanakan kegiatan penanaman Mangrove dan clean up day yang berada di Kampung Tambakrejo, Tanjung Mas, Semarang Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian hari jadi PT Pertamina (Persero) yang ke-62 dan merupakan salah satu program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada lingkungan dan masyarakat.
Program dan kegiatan CSR oleh Pertamina di Kampung Tambakrejo diawali dengan bersepeda (gowes) dari kantor Pertamina MOR IV Semarang menuju Tambakrejo, Semarang Utara. Kegiatan dilanjutkan dengan peresmian Balai Eduwisata Mangrove Pertamina dan pemberian satu unit perahu wisata kepada masyarakat serta penanaman 5.000 bibit Mangrove. Penyerahan bantuan diberikan langsung oleh Iin Febrian selaku General Manager Pertamina MOR IV kepada Kelompok Peduli Lingkungan CAMAR (Cinta Alam Mangrove Asri dan Rimbun) yang merupakan kelompok binaan Pertamina. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 150 orang yang terdiri dari Akademisi Universitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro, Komunitas Lindungi Hutan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang dan pemerintah setempat.
Analisis Tantangan Kedepan
Kesadaran perusahaan seharusnya tidak berhenti pada penyisihan dana untuk membantu program masyarakat sekitar perusahaan, juga menjalin kerjasama dengan tim ahli universitas yang mana memiliki banyak pengalaman dan fokus pada meminimalisir dampak dan memacu potensi lingkungan maupun sosial. Perhatian perusahaan seharusnya memiliki output berupa kebijakan dari yang bersifat reventif, proses, sampai dengan mempertimbangkan kebijakan yang bersifat paska/dampak daripada masyarakat dan lingkungan.
Sebagaimana diketahui bersama, sebenarnya banyak perusahaan sangat perduli dengan CSR mereka, akan tetapi bukan lagi rahasia umum bahwa tidak mudah mengimplementasikannya, tidak cukup hanya dengan perkataan dan aturan perusahaan semata, para manajer dan para pekerja harus turut berpatisipasi serta berperan aktif, agar inisiatif dapat di implementasikan dan momentum CSR dapat dipertahankan. Terutama di era revolusi industri 4.0, dimana perusahaan lebih berfokus pada digitalisasi sarana dan prasarana.
Jika selama ini CSR banyak ditekan melalui aktivitas fisik dan bisa dilihat oleh masyarakat dampaknya, hari ini kita sebenarnya diancam oleh banyak potensi kerusakan yang bertumpu pada variabel sosial atau perindividu. Salah satu contohnya adalah berkembangnya bisnis startup yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat hari ini seperti Gojek. Yang dulunya masyarakat memiliki effort lebih jika ingin membeli barang maupun makanan, hari ini semua orang tinggal duduk manis dikamar semua kebutuhan diluar rumah sudah terselesaikan. Namun, apakah kebiasaan baru ini tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat? Bagaimana dengan kebutuhan psikologis masyarakat, secara kualitas interaksi sosial, kesehatan masyarakat dan lain-lain. Termasuk bagaimana dampak perkembangan jenis bisnis 4.0 ini membuat sistem digital menjadi solusi dalam segala level pekerjaan, dapat dibuktikan dalam salah satunya adalah bagaimana hari ini tidak dijumpai lagi seorang manusia penjaga tol, melainkan seluruhnya sudah rapi diselesaikan oleh sistem digital yang terintegrasi.
Tren bisnis hari ini untuk melakukan scaleup perusahaan dalam skala besar dengan jangka waktu pendek adalah bagaimana data menjadi basis bergerak dan perkembangan perusahaan. Hampir seluruh perusahaan, startup dan bisnis baru yang berkembang pesat selalu bergerak dengan data masyarakat yang berkembang, disamping terus berjualan dan berinovasi juga secara tidak sadar data tersebut menjadi koleksi untuk memahami pola gerak masyarakat. Data tidak hanya tentang profil perseorangan namun lebih kepada kebiasaan dan kecenderungan harian orang, mulai dari bangun tidak sampai dengan tidur kembali.
Selain kepekaan perusahaan dalam membaca dampak dari produknya juga perlu menyoroti pemerintah sebagai payung terbesar dari keteraturan sosial masyarakat. Pemerintah seharusnya hadir lebih cerdas lagi dalam membaca potensi dampak buruk bagi masyarakat, terutama hari ini dimana jenis bisnis 4.0 semakin membara dan akan terus berkembang. Disisi lain peraturan CSR yang sudah ada belum benar-benar bisa diterapkan secara menyeluruh, ditambah tantangan kedepan yang mana berdampak pada kebiasaan masyarakat ditengah-tengah hadirnya aplikasi dan startup yang memanjakan masyarakat.
Kolaborasi tentunya juga menjadi tantangan kedepan, apakah implementasi CSR kedepan hanya akan berputar disitu-situ saja atau mulai cerdas untuk berkolaborasi dengan perguruan tinggi dan universitas. Pro aktif universitas kiranya dibutuhkan hadir menjadi solusi bagi permasalahan komplek didepan mata kedepan. Apalagi Indonesia sebentar lagi akan menghadapi bonus demografi, dengan angka angkatan kerja atau produktif lebih tinggi dibanding umur tidak produktif. Ketika kolaborasi tidak dilakukan dengan baik maka bonus demografi hanya karena menjadi ujian demografi bagi Indonesia, sehingga perlu adanya tawaran yang strategis dalam rangka perbaikan beberapa pihak dan aspek dalam penyelesaian kompleksitas masalah hari ini.
Tawaran Penulis
Optimalisasi analisis potensi permasalahan sebuah perusahaan harus segera dilakukan. Analisis yang komprehensif dimulai daripada pembangunan perusahaan, dampak terhadap lingkungan, efek bagi sosial masyarakat diluar perusahaan, bagaimana kondisi SDM di internal perusahaan, dampak perilaku yang muncul hasil dari produk perusahaan tersebut terhadap masyarakat atau komunitas, serta bagaimana menjaga privasi setiap user dar perusahaan. Menurut Wibisono (2007) CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta keluarganya. Tujuan CSR menurut The University of Edinburg (2017) sebagaimana penulis kutip dibawah ini menurut pemahan penulis adalah untuk memastikan perusahaan melakukan bisnis sesuai dengan etika. Hal ini berarti dengan memperhitungkan sisi sosial mereka, yaitu dampak ekonomi dan lingkungan, serta mempertimbangkan hak asasi manusia.
Perbaikan dan penyelesaian permasalahan yang muncul akibat dampak ditengah jalan seharusnya bersifat langsung menyelesaikan permasalahan yang ada. Banyak perusahaan hari ini yang merusak lingkungan, namun seolah-olah menyelesaikan dengan kegiatan baksos kepada masyarakat sekitar. Sehingga banyak sekali penyelesaian dampak yang tidak sesuai masalah dan porsinya, sehingga langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dari dampak negatif yang dibuat oleh perusahaan.
Penyelesaikan permasalahan yang sangat komplek tersebut tidak bisa diselesaikan oleh satu dua pihak, namun seluruh pihak yang terlibat harus turut serta menggunakan prinsip kolaboratif. Dimulai dari negara yang sebenarnya sudah hadir dalam beberapa point undang-undang, namun tetap harus diperkuat secara gerakan yang lebih proaktif. Institusi agama yang selalu mengampanyekan bagaimana menjadi manusia beradab dan adil dalam menggunakan SDA yang ada. Institusi pendidikan seperti universitas yang sudah banyak melakukan riset-riset akademik dalam mendukung keadilan dan perbaikan bagaimana penjagaan terhadap lingkungan dan sosial masyarakat. Penyadaran kepada perusahaan sehingga mampu menganalisis dan bergerak lebih detail lagi dalam meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan maupun sosial.
DAFTAR PUSTAKA
“What is Corporate Social Responsibility”, The University of Edinburg, 3 Juli 2017, (www.ed.ac.uk).
Elkington, John. 1997. Cannibals with Forks : The Triple Bottom Line of 21st Century. Business.
Djakfar, Muhammad, Etika Bisnis dalam Perspektif Islam, Malang: UIN Malang Press, 2007
Wibisono, Yusuf, Membedah Konsep & Aplikasi CSR (Corporate Social Responsibility), Gresik: Fascho Publishing, 2007.
Megawati, Eka, Peran Corporate Social Responsibility (Csr) Dalam Revolusi Industri 4.0, Jurnal Ilmiah Bisnis, Pasar Modal, dan UMKM Volume. 1, No.2 , Desember 2018
Mangrove Edupark, Upaya Pertamina Selamatkan Pesisir Semarang https://pertamina.com/id/news-room/csr-news/mangrove-edupark-upaya-pertamina-selamatkan-pesisir-semarang 10 Desember 2019