Rumah Aisyah 2.6: Wanita Muslimah Bersama Suaminya

Rumah Aisyah Seri 2 - Be an Ideal Muslimah - Fathiah Islam Abadan
Tema : Be an Ideal Muslimah: Upaya Mengenal Diri dan Peran Muslimah
Subtema : Wanita Muslimah Bersama Suaminya
Pembicara : Fathiah Islam Abadan S.P.
Hari, tanggal : Ahad, 27 Desember 2020
Waktu : 09.00 – 10.30
Tempat : Zoom Meeting

Sesi Pematerian

Dalam QS Ar-Ruum ayat 30, Islam menganjurkan pernikahan karena pernikahan merupakan fitrah bagi manusia atau termasuk gharizah insaniyyah (naluri kemanusiaan). Jika naluri kemanusiaan ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah melalui pernikahan, maka manusia akan mencari jalan-jalan syaitan untuk memenuhinya. Pernikahan merupakan perjalanan panjang yang harus diilmui dan hal ini seharusnya dipelajari sejak dini oleh para remaja yang sudah memiliki naluri biologis (kecenderungan dengan lawan jenis), sehingga mereka tidak terpengaruh pemikiran sekulerisme yang membebaskan penyaluran hawa nafsu dengan berbagai cara, seperti pacaran.

Secara bahasa, definisi nikah berasal dari kata an-nikah yang artinya menghimpun. Secara syariat, Ibnu Qudamah mengatakan bahwa nikah adalah akad pernikahan, sedangkan menurut Al Qadhi pernikahan mencakup akad dan jima’ (hubungan suami-istri). Akad menjadi penanda dihalalkannya jima’ secara agama. Seorang anak yang dilahirkan dari hubungan di luar pernikahan maka tidak tersambung nasabnya kepada ayah biologisnya.

Dengan menikah, separuh keimanan akan terlengkapi karena akan menutup celah-celah menuju keharaman. Dalam suatu hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memotivasi para pemuda:

Wahai para pemuda barang siapa di antara kalian memiliki kemampuan untuk menikah maka menikahlah karena nikah lebih menundukkan pandangan dan lebih membentengi farji’ (kemaluan) dan barang siapa yang tidak mampu maka hendaklah dia berpuasa karena ia dapat membentengi diri.(Hadits Shahih riwayat Ahmad, Al Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Ad darimi dan Al Baihaqi dari Abdullah bin Mas’ud)

*kemampuan: kemampuan reproduksi dan kemampuan memenuhi mahar dan menafkahi keluarga

Tujuan dan manfaat pernikahan dalam Islam, antara lain:

  1. Memenuhi tuntutan naluri manusia
  2. Membentengi akhlak yang luhur dan menundukkan pandangan. Hati dan pandangan bisa saling mempengaruhi, sehingga pandangan yang haram sebelum pernikahan merupakan dosa besar yang menyebabkan lunturnya akhlak.
  3. Menegakkan rumah tangga yang islami, yaitu menjalankan hukum-hukum Allah dalam rumah tangga. Rumah tangga merupakan pondasi umat Islam untuk membangun peradaban yang islam dalam masyarakat. Dalam berumah tangga, terdapat 2 kriteria utama calon pasangan yang ideal dalam Islam, yaitu kafa’ah dan sholih. Kafa’ah (kesepadanan) merupakan kesesuaian antara kedua calon pasangan yang memudahkan mereka untuk menyelesaikan konflik-konflik rumah tangga. Menurut Islam, kafa’ah diukur dengan kualitas iman, takwa dan akhlak seseorang. Sebab, manusia yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa. Sementara itu, calon yang shalih dan shalihah adalah mereka yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, yaitu menjalankan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan Allah subhanahu wa ta’ala. Takwa ialah ketaatan kepada Allah di atas petunjuk-Nya sesuai dalil Al-Quran dan As-Sunnah karena mengharapkan ridho Allah.dan menjauhi larangan Allah sesuai Al Qur’an dan Sunnah karena takut akan adzab Allah.
  4. Meningkatkan ibadah kepada Allah. Islam memandang kehidupan dunia sepenuhnya untuk beribadah kepada Allah dan berbuat baik sesama manusia, sehingga rumah tangga diibaratkan lahan subur untuk beribadah dan amal sholih.
  5. Memperoleh keturunan yang sholih. Sebab, Rasulullah shallalallahu ‘alaihi wa sallam akan berbangga dengan banyaknya umatnya di hadapan para nabi di hari kiamat.
  6. Termasuk golongan yang ditolong Allah, jika menikah diniatkan untuk memelihara kehormatan diri.
  7. Mendatangkan ketenangan hidup karena kecenderungan (syahwat) pada lawan jenis sudah terpenuhi dengan cara yang halal.

Beberapa jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam, antara lain:

  1. Nikah Syighar, yaitu adanya perjanjian oleh seseorang yang berkata kepada orang lain “Nikahkan aku dengan putrimu, maka akan aku nikahkan putriku denganmu”. Nikah syighar dihukumi haram.
  2. Nikah Tahlil, yaitu seorang lelaki (muhallil) menikahi wanita yang telah ditalak 3 untuk segera ditalak 3 lagi agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh mantan suami (muhallala lahu) setelah masa iddah selesai. Hukum nikah tahlil adalah haram dan termasuk dosa besar.
  3. Nikah dalam masa iddah. Hukumnya haram, karena jika terjadi kehamilan sebelum masa iddah selesai maka anak yang dikandung tidak jelas nasabnya.
  4. Nikah mut’ah (nikah sementara), yaitu nikah terputus dengan jangka waktu tertentu seperti 1 hari, 3 hari, 1 minggu atau 1 bulan. Nikah mut’ah merupakan salah satu syariat yang dianjurkan dalam sekte menyimpang yaitu syiah. Hukum nikah mut’ah adalah haram, akadnya bathil dan tidak sah.
  5. Menikah dengan wanita yang diharamkan karena senasab, adanya ikatan keluarga atau sepersusuan sebagaimana yang tertuang dalam QS An-Nisa ayat 23.
  6. Nikah yang menghimpun wanita dengan bibinya
  7. Nikah saat melaksanakan ibadah ihram
  8. Nikah dengan wanita yang masih bersuami
  9. Nikah antara wanita muslimah dan lelaki non-muslim. Pernikahan tersebut dianggap batal dan hubungan keduanya adalah zina.
  10. Nikah antara wanita muslimah dan lelaki musyrik (pelaku kesyirikan). Olehnya itu, penting untuk mengetahui pemahaman agama calon suami kita.
  11. Nikah tanpa seizin wali dan dianggap tidak sah.
  12. Nikah dengan wanita kafir selain Yahudi dan Nasrani. Berdasarkan QS Al-Maidah ayat 5, menikah dengan wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) dibolehkan dengan syarat si lelaki sebagai pemimpin keluarga mampu mendakwahkan istri dan anak-anaknya untuk masuk Islam.
  13. Nikah dengan istri yang telah ditalak 3. Wanita yang sudah ditalak 3 diharamkan untuk kembali dengan mantan suami hingga ia menikah secara wajar dengan lelaki lain, telah bercampur, kemudian bercerai dan masa iddahnya telah selesai.
  14. Nikah dengan wanita pezina. Menikahi perempuan pezina dibolehkan jika pezina tersebut telah bertaubat dan rahimnya bersih dengan 1 kali haid. Selain itu, seorang lelaki boleh menikahi wanita yang dizinahinya jika keduanya telah bertaubat dan memperbaiki diri.
  15. Nikah dengan lebih dari 4 wanita
  16. Nikah ‘urfi, yaitu seorang lelaki menjalin hubungan dengan seorang wanita tanpa diketahui seorang pun. Mereka berinteraksi seperti sepasang suami-istri padahal akad di antara keduanya tidak lebih dari perjanjian tertulis yang bathil.
  17. Nikah dengan niat talak. Hukumnya haram karena mengandung unsur penipuan terhadap istri dan keluarganya, padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan penipuan dan kecurangan.

Sesi Tanya Jawab

  1. Terkait dengan kasus hamil di luar pernikahan, apakah boleh pasangan tersebut langsung menikah atau perlu menunggu setelah melahirkan? Jika keduanya telah menikah, apakah nasab anak tetap pada ibunya?

Jawaban: Syarat untuk menikah setelah hamil di luar nikah adalah taubat dan memperbaiki diri. Jika yang akan menikahi adalah lelaki yang berzina dengan wanita yang mengandung tersebut dan anak yang dikandungnya adalah anak biologis lelaki tersebut maka, meskipun anaknya belum lahir tidak mengapa dilakukan pernikahan. Karena anak dihasilkan dari hubungan di luar pernikahan, maka nasab anak tersebut tetap berada pada ibu, sehingga tidak menjadi ahli waris dari ayah biologisnya dan ayah tersebut tidak dapat menjadi wali di pernikahan si anak.

  1. Apakah benar pernyataan bahwa ibu yang melahirkan anak di luar pernikahan tidak merasakan sakit seperti mereka yang melalui pernikahan sah?

Jawaban: Pernyataan tersebut tidak mendasar dan tidak logis. Sebab, secara umum memang terdapat perbedaan kondisi kehamilan pada setiap calon ibu, serta tidak ada satu pun dalil yang menjelaskan hal tersebut.

  1. Saudara saya punya istri yang sering jalan berdua dengan laki-laki lain. Sebagian ustadz mengatakan bahwa istrinya itu seperti diguna-guna oleh lelaki tadi agar tidak taat kepada suaminya, bahkan ia berani menentang orang tuanya. Apa yang harus dilakukan oleh saudara saya tersebut dan apakah sudah boleh menceraikannya atau tetap bertahan?

Jawaban: Untuk masalah boleh tidaknya menceraikan seorang istri, ummi sendiri tidak bisa menentukan atau menghukumi hal itu karena tidak tahu kondisi rumah tangga yang sebenarnya. Jika anggapan diguna-guna berasal dari ahli atau ustadz yang sesuai syariat, maka si wanita harus segera diobati. Nasihat kepada suami untuk terus meningkatkan ketakwaan kepada Allah agar diberi jalan keluar dan suami berusaha menasihati istrinya dengan tuntunan Al Qur’an dan Sunnah.

  1. Apa saja yang tidak boleh dan boleh dilakukan setelah khitbah? apakah ada batas waktu tertentu dari khitbah ke menikah?

Jawaban: Khitbah tidak mengubah hukum apa pun, sehingga hubungan antara calon istri atau calon suami setelah khitbah tetap sama sebagaimana pergaulan lawan jenis yang belum mahram. Oleh karena itu, komunikasi mereka perlu dijaga agar tidak melanggar syariat Allah. Batas waktu antara khitbah dan menikah tidak ditetapkan dalam syariat, tetapi sebaiknya disegerakan karena banyak jalan-jalan syaitan yang bisa menjerumuskan pada hal-hal haram.

  1. Bagaimana menyikapi kekhawatiran saya untuk menikah karena beberapa kejadian, seperti ikhwan yang tidak dapat gadhul bashor dan adanya wanita pembawa fitnah yang sering komunikasi via chat dengan lawan jenis?

Jawaban: Pertama, kita perlu memahami bahwa tidak ada satu pun manusia yang sempurna, manusia adalah tempatnya salah dan khilaf. Hendaklah setiap muslim dan muslimah yang belum menikah menjaga agamanya dengan beramal shalih dan bertaqwa kepada Allah. Setiap orang memiliki jalan hidayahnya masing-masing. Setelah itu, luruskan niat untuk menikah karena Allah, untuk menjaga kehormatan dan untuk menegakkan rumah tangga islami. Sebab, tidak dibenarkan juga untuk suudzon kepada semua orang sehingga harus tetap berhusnudzon kepada orang lain atau calon pasangan, perbaiki niat sebelum menikah, dan berdoa agar Allah menjaga kita dari fitnah syahwat melalui chatting atau jalan lainnya. serta memastikan kesholihan lelaki yang menjadi calon pasangan. Selain itu, berdoa dan berharap pada Allah agar memberikan kita pasangan yang senantiasa bertakwa kepada-Nya.


Rumah Aisyah Seri 2

Kajian sebelumnya: Wanita Muslimah Bersama Kedua Orang Tuanya

Kajian selanjutnya: Wanita Muslimah Bersama Suaminya (Bagian II)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.