Get To Know Archive #1 – Buku Panduan Pengurus JS 1409 H

Seperti yang telah diketahui bersama bahwa Jama’ah Shalahuddin sudah berdiri dari 1976 dan sudah berganti kepengurusan kurang lebih selama 47 kali. Tulisan di bawah ini merupakan salah satu produk hukum yang dimiliki Jama’ah Shalahuddin pada tahun 1409 H.

Buku Panduan Pengurus Jama’ah Shalahuddin UGM Tahun 1409 H

Buku panduan ini merupakan informasi yang mendasar tentang Jama’ah Shalahuddin, sejak dari Landasan Gerak perjuangannya hingga langkah-langkah upaya pencapaian tujuannya. 

Buku ini berisi Bab Pendahuluan “Operasional Sistem Administrasi” berisi terkait ketentuan-ketentuan yang menjadi pegangan pengurus Jama’ah Shalahuddin dalam menjalankan aktivitas administrasinya serta berfungsi sebagai alat pengendalian/kontrol dalam mencapai tujuan.

Bab II “Landasan Gerak Jama’ah Shalahuddin UGM”

Berisi muqodimah, beberapa bab dan pasal yaitu Bab I “Umum” terdiri dari 3 Pasal’ Bab II “Kegiatan” terdiri dari 1 Pasal; Bab III “Kepengurusan” terdiri dari 4 Pasal; Bab IV “Kepemimpinan” terdiri dari 2 Pasal; Bab V “Pengambilan Keputusan” terdiri dari 1 Pasal dan diakhiri dengan Khatimah.

Bab III “Pola Umum Pembinaan Jama’ah Shalahuddin UGM” 

Berisi penjabaran lebih lanjut dari Landasan Gerak Jama’ah Shalahuddin agar dapat dijadikan pedoman dan penjelas bagi pengurus dalam melaksanakan pembinaan di Jama’ah Shalahuddin, agar pembinaan dapat terselenggara secara terarah, terencana dan berkesinambungan.

Bab IV “Pola Umum Pengembangan Jama’ah Shalahuddin UGM”

Berisikan penjelasan untuk memberikan arah dan kendali bagi pengembangan dakwah.

Struktur Kepengurusan Jama’ah Shalahuddin masa bakti 1988-1989 (1409H) lebih memperhatikan fungsi-fungsi tugas yang akan dijalankan dengan penjabaran sebagai berikut:

Ketua Umum Jama’ah Shalahuddin

Sekretaris Umum

  • Sekretaris I
  • Sekretaris II

Bendahara Umum

  • Staf Bendahara I sebagai Administrasi Keuangan
  • Staf Bendahara II sebagai Usaha dana serta zakat
  • Ada lima departemen yang ada di masa kepengurusan ini dengan dipimpin oleh seorang ketua departemen. Ketua-ketua Departemen: Pembantu Ketua Umum di departemennya dan sebagai pengurus harian penanggung jawab atas koordinasi, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program kerja.

Ada lima departemen adalah:

Departemen Telaah Al-Qur’an

Departemen ini terdiri dari tiga bidang yaitu:

  • Bidang Baca Tulis Al Qur’an (BTAQ)
  • Bidang Pengkajian Aqidah Islam (PAI)
  • Bidang Tafsir Al Qur’an (TAQ)

Departemen Pembinaan

Departemen ini berfungsi dan bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan di Jama’ah Shalahuddin UGM.  Departemen ini  terdiri dari tiga bidang yaitu:

  • Bidang Pembinaan Jama’ah (BPJ) dengan Sub bidang Munadharah dan Sub Bidang Asistensi Kuliah Agama Islam
  • Bidang Pembinaan Pengurus
  • Bidang Keputrian

Departemen Kajian dan Pelayanan

Departemen ini terdiri dari empat bidang yaitu:

  • Bidang Jum’atan
  • Bidang Tela’ah Ahad Pagi (TAP)
  • Bidang Pembinaan, Pelayanan, dan Pengembangan pada Masyarakat (P3M)
  • Bidang Perpustakaan

Departemen Pengembangan

Departemen ini terdiri dari tiga bidang, yaitu: 

  • Bidang Hari Besar Islam (HBI)
  • Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
  • Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) dengan sub bidang Lembaga Da’wah Kampus, Sub Bidang Intern

Departemen Sarana dan Informatika

  • Bidang Inventarisasi
  • Bidang Pusat Dokumentasi
  • Bidang Publikasi 

Departemen Khusus

Departemen yang berfungsi sebagai pembantu Ketua Umum Jama’ah Shalahuddin dan penanggung jawab atas koordinasi dan pengawasan pelaksanaan hasil keputusan departemen khusus. Departemen ini menjadi wadah forum silaturrahmi, komunikasi antara Jama’ah Shalahuddin dengan SEMA (Sie Rohani Islam) serta lembaga-lembaga kampus lainnya. Departemen khusus hanya bersifat koordinatif dengan Ketua Umum.

Badan Semi Otonom Usaha Jama’ah Shalahuddin

Badan ini berwenang dan bertanggung jawab dalam pengupayaan dan pengelolaan sumber daya ekonomi dengan pemanfaatan potensi Jama’ah Shalahuddin serta untuk menjadi sumber dana bagi aktivitas Jama’ah Shalahuddin UGM.

Badan Semi Otonom Penerbitan Jama’ah Shalahuddin

Badan ini berwenang dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan komunikasi dengan dan antar Jama’ah Shalahuddin melalui media cetak.

  • Lembaga Otonom Alumni Jama’ah Shalahuddin UGM

Lembaga ini berfungsi menampung aspirasi Alumni untuk suatu kegiatan yang bermanfaat serta berkaitan dengan kegiatan Jama’ah Shalahuddin UGM.

  • Dewan Pertimbangan Jama’ah Shalahuddin UGM

Dewan Pertimbangan Jama’ah Shalahuddin berfungsi sebagai lembaga pengingat dan lembaga konsultasi bagi pengurus Jama’ah Shalahuddin yang berhubungan secara koordinatif dengan Ketua Umum Jama’ah Shalahuddin UGM.