KAP 3 Maret 2024 | Idah-Idah yang Ditalak dan Hak-Hak (2) Wanita

  1. Al-Baqarah : 228

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 

Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (2:228)

Wanita yang dicerai, yaitu hendaknya wanita merdeka (bukan budak) yang ditalak dan kondisinya masih dalam masa haid. يَتَرَ بَّصۡنَ , artinya menahan, menahan diri untuk tidak dulu menerima lamaran laki-laki lain, menunggu masa iddahnya dulu sebanyak 3 kali quru’. Berapa 3 kali quru’ itu, ada 2 pendapat; 3 kali haid atau 3 kali suci.

 

Hikmah adanya masa iddah;

  1. Untuk mengetahui rahimnya itu kosong dari janin. Memastikan ada atau tidak adanya janin dari suaminya dahulu. Ini untuk menjaga supaya tidak terjadi pencampuran nasab, siapa suaminya.
  2. Menjaga nama baik istri, perempuan tersebut.
  3. Mempertahankan dan menghargai ikatan pernikahan.
  4. Mempertimbangkan masa depan, introspeksi antara suami dan istri. Apakah betul akan pisah selamanya atau akan kembali bersama kedepannya selama masih ada kesempatan.
  5. Memberi kesempatan yang layak untuk menata ulang rumah tangganya, dengan corak baru yang lebih baik dari sebelumnya.

 

Dari ayat ini ada 3 pengecualian, yang tidak masuk dalam ayat ini :

  1. Wanita yang ditalak sebelum adanya hubungan suami-istri. Sudah akad, tetap belum jima’. Maka tidak ada iddah bagi wanita seperti ini. 
  2. Ada 2, faktor utamanya adalah haid :
  1. Istri usianya masih belia, belum haid.
  2. Istri yang sudah tidak haid lagi (menopause). Wanita yang sudah tidak haid lagi, masa iddah ini 3 bulan.
  1. Istri yang dicerai dalam keadaan hamil. Masa iddahnya sampai dengan melahirkan.

 

Apabila, suami menceraikan istrinya yang sedang dalam keadaan hamil, maka suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istrinya. Suami bertanggung jawab menafkahi istri yang diceraikannya sampai dengan wanita tersebut melahirkan.

وَبُعُوۡلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ اِنۡ اَرَادُوۡٓا اِصۡلَاحًا. Dan suami lebih berhak untuk kembali kepada istrinya jika menghendaki ishlah. Ishlah artinya ingin menghendaki kebaikan dan dia juga mengubah dirinya. Karena kalau tidak berubah, maka sama saja, balikan juga percuma.

وَلَهُنَّ مِثۡلُ الَّذِىۡ عَلَيۡهِنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ . Istri punya hak yang menjadi kewajibannya suami yang diberikan haknya dengan cara yang ma’ruf. Ma’ruf dapat berarti dengan cara yang baik atau standar yang ada di masyarakat. Istri berhak dinafkahi suami, diberikan pakaian dan sebagainya dengan cara yang ma’ruf. Dan suami mempunyai kewajiban memberi nafkah kepada istrinya. 

وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٌ. Tetapi suami punya hak juga yang harus dipenuhi oleh istri dan kedudukannya lebih tinggi. Karena suami punya kewajiban memberi nafkah kepada istri.

وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ حَكِيۡمٌ. Hikmah kenapa disebutkan Maha Perkasa, ini untuk mengingatkan para suami jangan semena-mena. Silakan berbuat apa saja tapi ingat Allah SWT dpat membalas segala kejahatanmu kedzolimanmu terhadap istrimu. 

Jangan seperti orang jahiliyah yang sombong karena merasa berada satu tingkat di atas para istri. Orang jahiliyah dulu memperlakukan istri semena-mena sebagaimanapun, mau digunakan, dibuang, terserah, seperti barang.

Sesi tanya-jawab:

  1. Ketika ada orang, bercerai tetapi sudah sepuh. Tidak bisa mebedakan suci atau sudah menopause. Ternyata ketika dicerai itu sudah haid yang terakhir. Bagaimana cara membedakan suci atau sudah menopause itu seperti apa ?

Jawab : 

Ini berhubungan dengan haid dan kebiasaan yang ada. Misalnya seperti ini wanita Indonesia itu rentang haidnya selama 7 hari dan umumnya selesai pada usia tertentu. Siklusnya juga tidak 30 hari. Kalau yang berpendapat 3 kali suci, misalkan ketika ditalak itu dalam keadaan suci, ternyata besoknya haid, maka suci yang pertama tadi terhitung satu kali suci. Setelah suci yang ketiga, selesai sudah masa iddahnya. 

Apabila sudah dalam keadaan menopause, itu sudah ketahuan pada usia tertentu, sejak awal sudah tida ada masa iddahnya. Apabila ditalak kemuadian baru 1 kali haid lalu mendapat menopause, maka pakai perkiraan perhitungan seperti biasa pada saat haidnya.

  1. Apakah khulu’ ada masa iddahnya ?

Jawab :

Tidak

  1. Apakah masa iddah dihitung sejak jatuh talak dari suami atau putusan pengadilan ?

Jawab :

Ada 2 kondisi, kalau talak 1 dan talak 2, itu acuannya adalah sejak diucapkan oleh sang suami. Tetapi talak yang ketiga acuannya adalah keputusan pengadilan.

  1. Apakah istri yang minta cerai bisa mendapatkan hak yang sama seperti istri yang dicerai ?

Jawab :

Berbeda, bagi istri yang minta cerai tidak ada yang namanya nafkah. Sedangkan istri yang dicerai, suami memiliki kewajiban untuk menafkahinya sampai berakhirnya masa iddahnya.

  1. Dalam pernikahan misyar, jika suami benar-benar miskin sementara istri bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga. Apakah suami tetap berhak menerima zakat ?

Jawab :

Iya, suami bisa nemerima zakat kalau benar-benar miskin, Suami bisa menerima zakat dari istrinya. Jadi istri memberikan zakat kepada fakir miskin, yang termasuk kategori fakir miskin yaitu suaminya. Beda kalau seandainya mereka adalah orang yang menjadi tanggungan. Maka tidak ada ceritanya suami memberi nafkah kepada istrinya yang miskin, ya karena itu sudah menjadi tanggungan suami.

  1. Jika ada suami istri main filem, kemudian ada adegan suami harus mengatakan cerai. Apakah berpengaruh secara hukum ? Atau ada acara akad nikah. Apakah ada konsekuensi hukum ?

Jawab :

Tidak. Misalkan ketika sedang menjelaskan bahasan itu, maka sama sekali tidak sedang membicarakan apa yang ada pada dirinya.

 

  1. Bagaimana hukum mencintai yang belum halal dan bagaimana agar tidak terkena cipratan dosa karena mencintai hamba Allah ?

Jawab :

Apabila orang yang disukai tersebut telah sah menjadi istri/suami orang, maka tutuplah segala koneksi kepadanya. Tidak ada lagi ruang untuk berinteraksi dengan yang bersangkutan. Tetaplah menjaga rambu-rambu batasan, tidak boleh merusak rumah tangga orang. Kuburlah rasa cinta tersebut.

Tetapi bila statusnya belum jelas menjadi istri/suami orang, sampaikan. Sebagaimana Khadijah dulu menyampaikan kepada Rasulullah Muhammad SAW. Sebagai bentuk menjaga kehormatannya, penyampaian tersebut disampaikan dengan lewat perantara bukan secara langsung dari perempuan tersebut. Ini menjadi dasar bahwa perempuan boleh menyampaikan rasa suka kepada lelaki, dan menyatakan siap untuk menjadi pendamping hidupnya.

  1. Separuh dari din adalah pernikahan. Bagaimana bila pasangan meninggal dunia ?

Jawab :

Maka menikah lagi, agar segera memiliki pendamping hidup lagi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.