KAP 19 Mei 2024 | Aspek Hukum Penyusuan dan Nafkah Anak

  1. Al-Baqarah : 233  

۞ وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَاۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَاۗ وَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (2:233)

 

Surat Al Baqarah punya keragaman yang luar biasa. Mulai dari yang ayatnya pendek sampai yang panjang. 

Pada bagian awal, kalimat berita. Narasinya seakan-akan menginformasikan, tetapi kata ulama ini kalimat berita yang menunjukkan makna perintah. Perintah bagi ibu untuk menyusui. 

وَٱلْوَٰلِدَٰتُ Para ibu, yang dimaksud ada dua, para ibu yang sudah dicerai/talak, dasarnya yaitu (1) di empat ayat sebelumnya membahas tentang talak (2) Dan para suami punya kewajiban memberikan nafkah. Kalimat ini menunjukkan bahwa ketika dicerai, ada kewajiban memberi nafkah, termasuk ketika istri ditalak dan ada kandungan. Tafsiran kedua berlaku pada semua istri, baik yang dicerai maupun tidak

يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ  menyusu anak-anak mereka. Pada ayat ini beberapa ulama berpendapat bermakna sunnah/dianjurkan. Diantaranya ketika sang istri tidak berkenan menyusui, dan meminta wanita lain menyusui, ini boleh. 

حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ  dua tahun sempurna (utuh). Dua tahun utuh atau dua tahun kurang (tidak pas), misal 23 bulan. Tidak harus sempurna, kalau sempurna bagus, kalau kurang atau lebih sedikit juga tidak apa-apa. 

Kalau haji, pilih bimbingan yang prioritas utamanya ibadahnya. Sisi ibadahnya dimaksimalkan, jangan sisi yang lain.

Dua tahun penuh untuk menyusui. Menyusui sampai bayi kenyang (biasanya kalau bayi tidur). Jika seorang anak pernah disusui oleh wanita lain (bukan ibunya). Maka anak dari wanita lain itu menjadi saudara sepersusuannya dan mahram.  

حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ  beberapa ulama berpandapat ini dihubungkan dengan ayat lain. Akumulasinya yaitu 30 bulan (masa mengandung hingga melahirkan dan menyusui). Ada yang berpendapat itu menunjukkan waktu minimal. 

لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ  ini dasar mengapa sunnah, karena bagi yang mau menyempurnakan penyusunnya.

وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ  Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Dengan cara yang baik atau yang umum di masyarakat. Susu, pakaian, popok, dan lain-lain.

Kewajiban dari syariat ada dua, yaitu

  1. kewajiban yang berlangsung terus, dan 
  2. kewajiban yang ada pada waktu tertentu. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.