- Al-Baqarah : 231
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ سَرِّحُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍۗ وَلَا تُمْسِكُوْهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوْاۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗۗ وَلَا تَتَّخِذُوْٓا اٰيٰتِ اللّٰهِ هُزُوًا وَّاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ اَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِّنَ الْكِتٰبِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهٖۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌࣖ
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai (akhir) idahnya,1 maka tahanlah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang baik (pula). Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barang siapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan ejekan. Ingatlah nikmat Allah kepada kamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepada kamu yaitu kitab (Alquran) dan Hikmah (Sunah), untuk memberi pengajaran kepadamu. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (2:231)
- Kinayah, ujaran yang perlu dikonfirmasi.
- Khulu’, permintaan cerai dari pihak istri kepada suami dan istri yang mendesak. Agar permintaan terkabul, istri mengembalikan.
- Bagaimana ketika suami meminta mahar dikembalikan? Misal, mahar sudah habis, 10 gram emas. Mengembalikan ini bisa ditunaikan oleh yang lain, misal ayah, paman istri.
- Talak, tanpa ada tembusan. Misal istri minta cerai, lalu suami ceraikan, ini tidak perlu tembusan.
- Khuluq ada mas
- Talak 1, suami bisa kembali (rujuk). Tidak perlu akad nikah.
- Kalau kembali dari khuluq, perlu akad nikah lagi. Khulu’ ada masa iddahnya dan cuma 1, tidak seperti talak.
Dan jika kalian mentalak istri kalian. Dan jika kalian mencerai istri kalian. Kemudian para istri tersebut telah sampai pada ajal (akhir masa iddah), 231 dan 232 bagian awalnya sama tapi maknanya beda.
- Istri mendekati masa iddah (231)
Belum berakhir masa iddahnya, tetapi rujuk. Pada masa jahiliyah laki-laki bisa bebas menceraikan istrinya lalu rujuk. Pilihan pertama, kembali rangkul kemudian menjadi istri dengan cara yang ma’ruf (baik). Maka suami juga perlu komitmen untuk memperbaiki. Pilihan kedua, kalau memang tidak mau meneruskan kehidupan rumah tangga, juga dima’ruf. Bisa membiarkan istri hingga habis masa iddahnya, bisa juga talak (cerai). Kalau talak 1 masih ada talak 2, tapi talak 2 sudah tidak diajak kembali kehidupan rumah tangga.
Janganlah kalian menahan, dengan maksud jahat untuk mendzolimi istri, contohnya pada masa jahiliyah. Jika melakukan hal tersebut, ia telah mendzolimi dirinya sendiri. Ada saat dimana ia harus mempertanggungjawabkannya.
Dan janganlah kalian menjadikan ayat-ayat Allah sebagai bahan candaan. Dikisahkan bahwa dulu laki-laki kalau menceraikan istrinya itu ga serius. Ada tiga hal yang kalau serius, serius. Kalau tidak serius, serius.
- At talaq
- Nikah
- Rujuk
Ketika seseorang sudah menjadi suami, tidak bisa bermain-main dengan talak.
Dan ingatlah nikmat yang telah Allah karuniakan kepada kalian. Allah menciptakan manusia itu berpasang-pasangan lalu terjadilah pernikahan. Kalau bermain-main dengan ini, tidak akan bisa menikmatinya, misal lgbt. Nikmat sakinah, mawadah, warahmah dapat mengalahkan semuanya, misal materi. Makna nikmat itu jangan dikaitkan dengan materi.
Ngaji kita sudah sampai tahap menikmati belum? Seperti warga Gaza yang meskipun sakit saat diobati tetap bisa tersenyum.
Dan apa yang telah Allah turunkan kepada kalian berupa Al Quran dan hikmah (sunah).
Dan ketahuilah bahwa Allah mengetahui segala sesuatu. Misalnya ketika suami menceraikan istrinya lalu membiarkannya terkantung-kantung dan mendzolimi istrinya. Kebaikan suami dan kebaikan istri tidak mesti diketahui oleh sesama pasangan. Kebaikan rumah tangga itu tidak selalu hal-hal besar, tetapi hal-hal kecil.
- Istri sudah keluar dari masa iddahnya (232)
(Belum dibahas)
- Al-Baqarah : 232
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya,1 apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui. (2:231)
(Belum dibahas)
Sesi tanya-jawab:
- Ingin rujuk, tetapi dapat keraguan, belum membaik, apakah sebaiknya lanjutkan atau muhasabah diri dulu?
Kalau masa iddahnya sudah habis, segera lanjutkan, melanjutkan sambil berkomitmen, komitmen untuk memperbaiki diri. Kalau masih 2 minggu bisa muhasabah dulu. Kemudian jika sudah komitmen, ada yang bisa cepat ada yang harus berproses. Kalau pelanggaran syariat berat, misalnya tidak solat, itu harus segera diperbaiki. Kalau misalnya kebiasaan ngorok, itu perlu proses.
- Hukum menggunakan penumbuh jenggot?
Jika berawal dari niat ingin menjalankan sunnah nabi, dibolehkan, jika kalau tidak menggunakannya tumbuhnya tidak bagus. Dipertimbangkan juga bahan penumbuh jenggotnya, halal atau haram, apakah memiliki efek samping atau tidak.
- Jika suami menawarkan cerai apakah sudah talak?
Belum jatuh talak, itu masuk talak bersyarat. Nikah, talak, rujuk itu harus pasti.
- Jika terjadi khulu’ apakah suami harus menikah dengan perempuan lain, cerai, istri harus menikah dengan laki-laki lain, cerai, lalu rujuk?
Tidak, bisa langsung rujuk saja. Tanpa harus menikah dulu dengan laki-laki lain.
- Jika istri meminta khulu’ tetapi suami tidak memberikan kepastian, apakah sudah talak?
Tidak, kalau didiamkan begini maka mengajukan ke pengadilan agama agar dibantu dan difasilitasi, lalu diberi solusi.