Q.S. Al-Baqarah Ayat 235
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًا مَّعْرُوفًا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka (wanita yang akan dinikahinya). Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa idah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
- Masa idah selama 4 bulan 10 hari. Perhitungan menggunakan bulan hijriah.
- Ada dua keadaan laki-laki melamar perempuan :
- Tashrih (jelas), disampaikan dengan tegas kepada wanita lalu kepada walinya. Tidak ada penafsiran lain.
- Ta’ridh (implisit), tidak langsung menunjukkan melamar misalnya pujian kepada wanita terkait harta, nasab, agama, atau akhlak. Bisa pula, pujian kepada laki-laki sebagai suami. Kata-kata yang diungkapkan bersifat ma’ruf.
- Ayat ini mengandung bahwa tidak ada dosa bagi seorang laki-laki memperoleh wanita pada kondisi, yaitu ditinggal suaminya sebagai janda tetapi masih di masa idah dan wanita yang ditalak suami (talak tiga). Saat masa idah, seorang laki-laki boleh menyampaikan kata sindiran (implisit), misalnya kebaikan dirinya sebagai suami atau calon istri tetapi tidak secara spesifik akan melamar. Namun, tidak boleh membuat perjanjian kepada wanita di masa idah
- Allah maha mengetahui yang nampak maupun yang rahasia. Allah pasti tahu bahwa niat seorang laki-laki yang akan meminang dan perasaannya.
- Saat mengingatkan kepada orang boleh menggabungkan nasihat dan teguran. Allah bisa menangguhkan hukuman kepada orang yang melakukan kesalahan, maka harus bertobat.
Kesimpulan : Dilarang melamar secara terang-terangan kepada Wanita di masa idah apapun. Akan tetapi, diperbolehkan melamar secara implisit/sindiran kepada Wanita yang ditinggal wafat suami atau wanita ditalak tiga.
Sesi Tanya Jawab
- Bagaimana sikap istri ketika suami selingkuh dan tidak memberikan keputusan untuk melapor ke pengadilan agama untuk cerai padahal masa idah atau talak sudah habis, sedangkan suami istri pns dan istri tidak mau dimadu, sekarang sudah tidak satu rumah
Jawab : sebelum terjadi atau menjalani, perlu belajar berkaitan rumah tangga dan hal apapun. Bisa pula, meminta konsultasi yang memiliki perhatian keluarga, misal pada motivator keluarga. Boleh konsultasi kepada psikiater tetapi yang paham syariat. Istri yang tidak mau dimadu merupakan hak istri.
- Ketika dapat warisan tanah orang tua, orang tua pernah berpesan jangan dijual karena kondisi saat ini untuk biaya pendidikan maka ada niat untuk menjualnya
Jawab : kalau sudah pindah kepemilikan, maka sudah haknya yang menerima