Oleh: Yusuf Dwi Eko Syah Putro
BAB I Pendahuluan
Latar Belakang
Baitul Mal Wat Tamwil termasuk lembaga keuangan mikro yang didirikan memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
BMT menjalankan usahanya dengan prinsip syariah sehingga disebut sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Selain itu, BMT memiliki ciri khusus karena menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial dengan nama Baitul Mal dan lembaga yang bergerak mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas usaha dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan ekonomi, dengan nama Baitul tamwil. Di satu sisi BMT sebagai Lembaga sosial memiliki kesamaan Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakal Nasional yang khusus di bidang sosial. Di sisi lain, BMT sebagai lembaga bisnis untuk menjalankan fungsinya sebagai LKMS untuk menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat dapat berbadan hukum sebagai koperasi atau Perseroan Terbatas.


