“Perda Miras Dalam Sorotan”

Perda Miras Dalam Sorotan

Rilis Kajian Strategis Jama’ah Shalahuddin UGM 1436 H/2015 M

Perda Miras bukanlah sebuah isu baru. Pada tahun 2012 lalu, Kemendagri, Gamawan Fauzi, berencana untuk membatalkan Perda Miras (tentang pengawasan dan pengendalian minuman berakohol) karena dianggap bersebarangan dengan Kepres nomor 3 tahun 1997 (nasional.kompas.com, 12/1/2012). Wacana tersebut secara langsung mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan, seperti MUI Pusat dan Daerah, Ormas Islam bahkan masyarakat.

Dukungan kuat terhadap pengadaan regulasi bahkan pelarangan Perda Miras bukan tidak beralasan. Tingginya kasus kematian dan kriminalitas akibat miras sudah jamak diketahui. Gerakan Anti Minuman Keras (Genam) yang dikomandani Fahira Idris, melansir setidaknya 18.000 orang meninggal akibat miras (sp.beritasatu.com, 17/4). Sementara itu, WHO merilis 2,5 juta orang di dunia tewas disebakan oleh minuman beralcohol (National Council on Alcoholism and Drugs Dependence.Inc, https://ncadd.org, 17/4) .

Kemendag pada akhirnya menerbitkan (SK) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6/M-DAG/PER/1/2015 pada Kamis (16/4) lalu, yang berisi larangan menjual minuman keras golongan A di minimarket seluruh Indonesia (www.kemendag.go.id,17/4). Disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Miras disambut baik bayangan kalangan, salah satunya Walikota Surabaya, Tri Rismaharini (rri.co.id, 18/4).

Sayangnya, hukum yang menaungi Perda Miras baru Peraturan Presiden (perpres) dan Peraturan Menteri (permen). Hal ini dipandang kurang kuat dibandingkan dengan Undang-Undang (UU). Lemahnya payung hukum tersebut membuat sejumlah daerah, enggan mengeluarkan perda miras sebelum UU yang sah keluar, salah satunya adalah Jakarta.

Posisi Peraturan Menteri (Permen) Dalam Tata Negara

Kedudukan Peraturan Menteri setelah diberlakukannya UU. No.12/2011 baik yang dibentuk atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maupun yang dibentuk atas dasar kewenangan di bidang urusan pemerintahan tertentu yang ada pada menteri, dikualifikasikan sebagai peraturan perundang-undangan (Perpu) (m.hukumonline.com, 16/4). Meskipun secara hierarki mempunyai kekuatan jauh dibawah UU. Peraturan menteri masih bersifat mengikat umum dan dapat dijadikan objek pengujian pada Mahkamah Agung apabila terjadi pertentangan dengan undang-undang (Lihat Jimli Asshiddiqie dan M.Ali Safa’at dalam Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konpress, Jakarta, 2006).

Perda Miras Tidak Efektif

Regulasi yang dikeluarkan oleh kemendag melalui SK Permendag No.6/ 2015, diprediksi tidak akan menekan efek buruk dari Miras di masyarakat secara signifikan. Hal senada diakui Fahira Idris, ketua Genam (sp.beritasatu.com, 17/4). Pasalnya, hypermarket dan perusahan retail besar tetap diperbolehkan untuk menjual miras golongan A hingga C. Solusi selanjutnya adalah dilarangnya perda miras baik di sektor industri akar rumput (menengah ke bawah) hingga industri berskala besar diharapkan lebih efektif dan solutif.

Bagaimana Islam Memandang?

Islam menyebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 90-91 dan Al-Baqarah ayat 219 terkait bahaya dan keharaman minuman beralkohol. Selain itu, hadist riwayat Turmudzi juga menegaskan tidak diterimanya sholat bagi seorang muslim yang meminum khomr, selama empat puluh hari hingga ia bertaubat. Diriwayatkan Abu Darda’ r.a, berkata “Kekasihku (Rasululla SAW) telah berwasiat kepadaku,’ janganlah kamu minum khomr sebab khomr adalah kunci dari segala keburukan’,” (HR Ibnu Majah). Sehingga telah jelas posisi seorang muslim terhadap alcohol itu sendiri.

Kejelasan sudut pandang tersebut tanpa diikuti bias kepentingan dapat mengantarkan Islam menjadi solusi permasalahan bangsa terkait miras dari hulu hingga hilir. Sebab, seorang Muslim dilarang untuk terlibat mulai dari produski, distribusi dan konsumsi khamr. Sehingga, perda miras bagi seorang muslim adalah berisi larangan, bukan regulasi semata.

Larangan peredaran minuman keras (miras) maupun minuman berlalkohol (mihol), tentu akan berkorelasi positif dengan penekanan kemaksiatan dan keburukan di berbagai tempat. Selain itu, kita juga diingatkan oleh ayat Allah, siapakah yang lebih daripada hukum Allah bagi orang-orang yang meyakini agamanya? [Al-Maidah: 50].

Negara Berperan Penting Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat

Siapa yang tak merindukan tercapainya negeri damai dan sejahtera, yang senantiasa diberkahi dan dilingkupi ampunan Allah (baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur)? Yang di dalamnya terwujud tatanan masyarakat yang baik dan generasi yang cerdas berkualitas? Terhindar dari segala keburukan miras dan minuman beralkohol?

Hal tersebut dapat terwujud secara sempurna apabila aturan Allah diterapkan secara menyeluruh dalam setiap desah napas kehidupan, baik di lapis individu, keluarga, masyarakat dan negara. Allah dalam firmannya berjanji dalam surat Al-A’raf ayat 96, “Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,”

Maka, peran kuat negara dalam melakukan integrasi sosial di tengah masyarakat tidak dapat diabaikan, bahkan menjadi utama, setelah individu dan masyarakat. Sehingga, regulasi minuman berakohol melalui Perda Miras sejatinya sangat penting dalam mengawal masyarakat, setelah individu dan keluarga. Namun, selama masih bertumpu pada asas kepentingan, perda miras tidak akan berjalan secara efektif apalagi signifikan. Maka, Islam melalui prinsip-prinsipnya menjadi solusi menyeluruh, hulu hingga hilir terciptanya kesejateraan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.