PENDAHULUAN
Pernyataan resmi Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, pada Jum’at 15 Mei 2020, menjadi babak awal new normal di Tanah Air. New normal secara formal didefinisikan sebagai langkah percepatan penanganan Covid-19 dalam bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi. Tidak bisa dipungkiri, pandemi Covid-19 ini tidak hanya menyebabkan krisis kesehatan, virus ini telah berkembang menjadi penyebab krisis sosial-ekonomi pula. Dengan penerapan new normal keseimbangan dan produktivitas ekonomi di tengah pandemi bisa terjaga. Pendapatan Domestik Bruto (PDB) bisa sedikit ditolong dengan menguatnya sektor konsumsi rumah tangga dan sektor perdagangan.
Fase New normal, dijalankan dengan pembukaan bertahap sektor-sektor strategis yang berpengaruh besar pada kehidupan sosial dan perekonomian. Perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, transportasi antar daerah, bahkan tempat pariwisata mulai dibuka di beberapa daerah yang lolos kriteria aman dan mampu untuk menjalankan new normal. Penyesuaian ini, tentu akan menyentuh sektor pendidikan yang dirasa kurang efektif, kurang optimal, dan telah memunculkan banyak keluhan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pendidikan di masa pandemi ini tetap harus dilakukan. Sesuai dengan argumen yang tertulis di surat edaran Kemendikbud No 15 Tahun 2020, mendapatkan layanan pendidikan selama darurat penyebaran Covid-19, merupakan hak dari peserta didik. Masalah pendidikan harus benar-benar diperhatikan di masa pandemi, karena jika terjadi kelalaian akan menimbulkan bencana berikutnya yang lebih destruktif. Disisi lain kebijakan pembelajaran yang diambil tidak boleh mengabaikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sesuai prinsip kebijakan pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. Jika hal ini diabaikan, mekanisme herd immunity mungkin akan benar-benar terjadi dengan mengorbankan sejumlah besar jiwa penduduk Indonesia.
Dalam menopang pendidikan di masa pandemi ini, sinergitas perlu terjalin antara koordinator di pihak kementrian dan eksekutor di garda terdepan pendidikan. Keluarga sebagai komunitas pendidikan pertama bagi peserta didik juga berperan penting dalam mendampingi peserta didik. Peserta didik sebagai tujuan dari sistem ini tentu diharapkan keterlibatannya dalam penyusunan sistem pendidikan dan pelaksanaannya. Semua pihak perlu mempelajari hasil evaluasi sistem pendidikan yang pernah dilakukan sebelumnya, melihat alternatif skenario pendidikan, dan pernyataan berbagai pihak sehingga dapat memahami dan kritis terhadap kebijakan yang diambil pemerintah dengan harapan tahun pembelajaran baru dapat dijalankan dengan lebih optimal, efektif, dan adaptif.
EVALUASI PENDIDIKAN JARAK JAUH
Sistem “Pembelajaran Jarak Jauh” (PJJ) telah diterapkan selama sekitar tiga bulan di berbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan keputusan terbaru, sistem tersebut akan tetap dilanjutkan di sebagian besar wilayah. Berkaitan dengan hal tersebut, kami akan mencoba menyampaikan hasil pengamatan dan analisis kami tentang sistem PJJ ini.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa pro kontra mengenai pembelajaran daring sudah banyak terjadi di media sosial.Drone Emprit menangkap percakapan netizen terhadap presepsi publik terhadap pembelajaran daring. Data dicrawling dari Twitter pada periode 25 Maret-25 Mei 2020 dengan kata kunci dan hastag ‘kuliah’, ‘belajar’, #belajardirumah, dan #belajardarirumah. Berdasarkan analisis, sentimen positif dan negatif cenderung berimbang masing-masing mendapat porsi 48% dengan sisanya 4% dianggap netral.
Dalam surat edaran dari Kemendikbud tentang “Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19” telah disampaikan berbagai hal. PJJ bisa diterapkan dengan perpaduan dua metode, yaitu daring dan luring. Pembelajaran daring dapat dilakukan dengan tatap muka virtual atau dengan learning management system (LMS). LMS merupakan sistem pembelajaran daring terintegrasi, seperti Google Classroom, Ruang Guru, Zenius, dan Moodle. Dalam penerapannya, pembelajaran dengan tatap muka virtual masih sedikit digunakan bahkan di jenjang perguruan tinggi. Pembelajaran dengan LMS sudah banyak digunakan di jenjang perguruan tinggi dan SMA. Sementara itu, pembelajaran di jenjang SD dan SMP banyak dilakukan secara luring. Pembelajaran luring ini bisa dilakukan dengan program televisi di TVRI, modul belajar mandiri, tugas-tugas yang dikumpulkan setiap minggu, dan sebagainya.
Dalam penerapan secara teknis, terdapat perbedaan yang cukup signifikan di tiap jenjang pendidikan. Yang paling siap untuk menerapkan sistem ini tentu adalah perguruan tinggi. Perguruan tinggi memang sudah didesain untuk melakukan pembelajaran daring. Sebelum adanya pandemi pun, banyak mahasiswa dan dosen sudah cukup terbiasa dengan sistem daring. Meskipun begitu, evaluasi tetap perlu dilakukan. Kami akan mencoba membahas hasil survei mengenai pembelajaran daring yang telah dilakukan oleh Pusat Inovasi dan Kajian Akademik (PIKA) UGM.
Mengenai kualitas internet, hanya 18,6% yang merasa internetnya kurang atau sangat kurang. Kemudian, jenis interaksi daring yang digunakan sangat beragam. Sebanyak 33,6% mahasiswa telah mengikuti kuliah asinkron melalui LMS (eLOK, eLisa, dsb.). Untuk kuliah sinkron, 44,6% mahasiswa pernah melakukannya dengan media sosial (WhatsApp, LINE, dsb.) sementara 77,3% pernah melakukannya dengan video conference (Webex, Zoom, dsb.). Secara umum, sebagian mahasiswa merasa bahwa kuliah daring yang dilakukan sudah cukup bagus.
Survei dari PIKA UGM juga menunjukkan kelebihan dan kekurangan kuliah daring menurut mahasiswa:
Gambar: Hasil Survei PIKA UGM mengenai Kelebihan dan Kekurangan Kuliah Daring
[sumber: https://www.instagram.com/p/B-eCn0_F1pp/]
Mengenai jaringan internet, survei bagian sebelumnya menunjukkan bahwa hanya sedikit mahasiswa yang internetnya benar-benar kurang memadai. Kemudian mengenai tugas yang berlebihan, sebenarnya itu bukan masalah besar selama tugasnya masih manusiawi. Dengan demikian, secara umum, kelebihan kuliah daring masih lebih banyak dibanding kekurangannya.
Di jenjang SMA, pembelajaran daring mungkin belum sering dilakukan sebelumnya, tetapi setidaknya para peserta didik secara umum tidak mengalami kesulitan teknis. Hal tersebut karena mereka sudah terbiasa dengan dunia daring. Beberapa sekolah bahkan sudah terbiasa untuk melakukan ujian secara daring. Kelebihan yang didapat peserta didik adalah penyampaian materi yang bisa lebih singkat meskipun tingkat pemahaman materinya tidak sama dengan pembelajaran tatap muka. Dalam hal teknis, yang bermasalah justru di sisi pengajar. Tidak sedikit guru yang kesulitan untuk mengakses perangkat lunak yang diperlukan. Namun, banyak guru yang sudah mencoba menggunakan LMS seperti Google Classroom untuk membagikan tugas dan materi.
Bagaimanapun juga, kemampuan guru SMA dalam hal ini masih lebih baik dibandingkan guru SD atau SMP. Hal itu karena guru SD atau SMP memang tidak banyak dikondisikan untuk menggunakan teknologi. Selain itu, peserta didik SD dan SMP juga belum siap untuk belajar secara daring. Karena itu, sistem PJJ di SD dan SMP lebih banyak menggunakan sistem luring. Biasanya, aplikasi chat seperti WhatsApp digunakan untuk menginformasikan tugas pada peserta didik yang kemudian mengumpulkannya ke sekolah. Orang tua perlu mendampingi anaknya—terutama yang masih duduk di bangku SD dan SMP—mempelajari materi dan mengerjakan tugas supaya peserta didik tidak menunda-nunda atau bahkan lupa bahwa ada tugas. Namun, tidak semua orang tua bisa melakukan pendampingan tersebut karena urusan pekerjaan dan hal-hal lain.
Selanjutnya, menurut surat edaran dari Kemendikbud itu, di antara hal-hal yang perlu difokuskan oleh guru adalah materi literasi dan numerasi, pencegahan dan penanganan Covid-19, keagamaan, dan penguatan karakter. Dalam penerapannya, hal-hal semacam ini masih sangat kurang. Sistem PJJ ini bahkan bisa mengancam penguatan karakter dan keagamaan dari peserta didik. Mereka yang biasanya belajar dari pagi sampai siang/sore, sekarang jauh dari itu. Di sebagian daerah, mereka membantu orang tuanya bekerja di mana hal ini masih cukup positif. Akan tetapi, di daerah yang cenderung lebih “maju”, mereka justru banyak bermain game online atau nongkrong-nongkrong. Secara umum, hal tersebut tentu bukan kebiasaan baik dan dapat merusak karakter peserta didik. Tak bisa dipungkiri bahwa PJJ memang bisa membuat penyampaian materi menjadi lebih singkat dan efisien. Namun, perlu diperhatikan bahwa inti dari pembelajaran bukan hanya berfokus pada penyampaian materi, melainkan juga proses belajar itu sendiri.
Meski anak-anak terlihat banyak bermain, menariknya survei yang dilakukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan hasil yang seakan berkebalikan. Survei PJJ yang dilakukan oleh KPAI selama empat minggu menyatakan bahwa tercatat ada 246 aduan dari 1.700 responden. Sebanyak 77,8 % mengeluhkan tugas menumpuk karena seluruh guru memberikan tugas dengan waktu yang sempit. Sebanyak 37,1% responden mengeluhkan waktu pengerjaan tugas yang sempit sehingga membuat peserta didik kurang istirahat dan kelelahan. Kenapa di sebagian kasus anak-anak terlihat terlalu banyak bermain, tetapi di kasus lain mereka mengeluhkan tugas yang terlalu banyak. Ini tentu perlu menjadi evaluasi tersendiri dan memerlukan penelitian lebih lanjut.
Hal pokok lain yang terkandung dalam surat edaran adalah perlunya kerja sama dan koordinasi dari berbagai pihak. Mulai dari pendataan, pengarahan, pembimbingan, dan pengawasan dari dinas pendidikan dan kepala satuan pendidikan. Kemudian, kerja sama dalam pelaksanaan oleh para guru, peserta didik, dan orang tua. Selain itu, ada evaluasi dari bawah ke atas sampai ke Kemendikbud. Konsepnya tentu sudah cukup baik, tetapi dalam penerapannya tidak terlihat interaksi timbal balik. Yang terlihat jelas hanyalah arahan dari atas ke bawah. Padahal sebenarnya guru dan orang tua juga membutuhkan bimbingan dari pihak atas. Arahan-arahan dari atas juga terkadang tidak sesuai untuk diterapkan di suatu daerah atau sekolah tertentu. Di sisi lain, guru sendiri belum bisa memanfaatkan sumber daya yang telah disediakan, seperti situs-situs edukasi dari Kemendikbud.
Berhubungan dengan hal itu, kesulitan lain dalam PJJ dengan sistem daring adalah terkait masalah kuota internet. Survei KPAI menyebutkan sebanyak 42,2% reponden tidak memiliki kuota yang memadai, selain itu sekitar 15,6% responden tidak memiliki peralatan PJJ yang memadai seperti laptop atau handphone yang mampu menunjang proses belajar daring (kpai.go.id,28/04/2020). Selain itu, Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Watmandes PDTT), Budi Arie Setiadi, menyebutkan masih ada 13.000 desa yang hingga saat ini belum memiliki akses internet (merdeka.com, 27/05/2020). Masalah semacam ini seharusnya menjadi perhatian dinas pendidikan di daerah yang bersangkutan. Itu karena dinas pendidikan bertugas melakukan pendataan dan membantu penggunaan fasilitas, serta menyusun kebijakan. Lebih dari itu, jika koordinasi dari berbagai pihak benar-benar dilaksanakan, masalah ini bisa terpecahkan. Dengan koordinasi dan interaksi timbal balik, kebijakan di suatu daerah atau bahkan sekolah bisa lebih disesuaikan sehingga tidak memberatkan siapa pun.
Selain itu, Pro kontra pendidikan daring juga terjadi di dunia maya. Drone Emprit menangkap percakapan netizen terhadap presepsi publik terhadap pembelajaran daring. Data dicrawling dari Twitter pada periode 25 Maret – 25 Mei 2020 dengan kata kunci dan hashtag ‘kuliah’, ‘belajar’, #belajardirumah, dan #belajardarirumah. Berdasarkan analisis, sentimen positif dan negatif cenderung berimbang, masing-masing mendapat porsi 48% dengan sisanya 4% dianggap netral (dea.uii.ac.id/02/06/2020).
SKENARIO PENDIDIKAN MASA NEW NORMAL
Berdasarkan laman Tirto.id pada Selasa (26/05/2020), Presiden Joko Widodo sudah meminta untuk diterapkannya new normal dengan berbagai pertimbangan. Pada tanggal 20 Mei 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, hal ini memperkuat skenario new normal yang ingin diterapkan oleh Pemerintah.
Kemendikbud bersama jajaran kementerian lainnya sudah mengeluarkan keputusan bersama tentang “Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19”. Di dalamnya, dinyatakan bahwa daerah dengan zona merah, oranye, dan kuning diharuskan untuk tetap belajar di rumah. Sementara itu, daerah dengan zona hijau diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka apabila sudah ada kesepakatan di antara pihak-pihak terkait. Saat ini, 94% peserta didik berada di zona merah, oranye, dan kuning, sedangkan hanya 6% peserta didik berada di zona hijau. Mengenai perguruan tinggi, untuk semua zona akan tetap dilanjutkan dengan sistem PJJ. Hal ini berlaku baik untuk mata kuliah teori maupun praktik. Untuk mata kuliah yang tidak memungkinkan dilaksanakan dengan PJJ, akan dilaksanakan di akhir semester atas izin pemimpin perguruan tinggi dengan syarat memenuhi protokol kesehatan. Dengan demikian, pada masa new normal ini, pembelajaran di tahun ajaran baru sebagian besarnya masih dilaksanakan dengan sistem PJJ.
Beberapa kampus di Indonesia juga telah mempersiapkan new normal dengan membuat beberapa skenario dan kebijakan, bahkan sebelum adanya keputusan dari kementrian. Sebagai contoh, UGM dalam Surat Edaran Rektor Nomor 3841/UNI.P/SET-R/TR/2020 tentang Menuju Tatanan Kenormalan Baru di Universitas Gadjah Mada mempersiapkan beberapa kebijakan dan aturan dalam menghadapi new normal. Namun, dalam surat edaran tersebut hanya dicantumkan perihal tenaga pendidik dan pegawai dalam bekerja serta penyiapan infrastruktur selama new normal. Dikutip dari laman UGM, terdapat beberapa skenario yang dilakukan oleh UGM dalam menghadapi new normal, di antaranya pelaksanaan ujian tulis (UTUL) dan PMB secara daring, Pelatihan Pembelajar Sukses bagi Mahasiswa Baru (PPSMB) secara daring, dan perkuliahan secara daring hingga November 2020.
Begitu pula dengan UNY, kampus tetangga UGM tersebut sudah membuat aturan yang hampir sama yang dituangkan melalui Keputusan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Universitas Negeri Yogyakarta dalam Mendukung Keberlangsungan Kegiatan Belajar dan Layanan Pendidikan pada Situasi Pandemi. Pada keputusan tersebut disebutkan bahwa perkuliahan daring juga dilakukan sampai bulan November. Setelah itu sudah mulai dilakukan pembelajaran secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan. Hal yang sama juga terjadi di IPB, UIN Sunan Kalijaga, UNPAD, UNEJ, UI, UNAIR dan berbagai kampus lain.
PERNYATAAN BEBERAPA PAKAR
Mencegah Turbulensi Pendidikan Era New Normal
(Prof Cecep Darmawan | Guru Besar UPI dan Sekjen Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara)
Pandemi Covid-19 telah banyak menggeser kebiasaan sektor pendidikan, seolah-olah sektor ini mengalami kegamangan dan turbulensi yang memaksa hampir semua perencanaan kebijakan pendidikan harus berubah. Diskursus new normal bidang pendidikan ini tentu saja bukan hal yang sederhana karena akan berdampak ke sejumlah sektor kehidupan. Kemendikbud sebagai regulasi pendidikan dalam menghadapi new normal berniat untuk tidak memundurkan tahun ajaran baru dengan beberapa alasan. Namun, dengan dibukanya sekolah, perlu dipertimbangkan berbagai faktor seperti kesehatan, keselamatan, dan infrastruktur pendidikan terutama kesiapan penyelenggaraan pembelajaran secara daring.
Tiga Skenario New Normal Sektor Pendidikan
(SUWENDI | Alumni UIN Jakata, Dewan Pakar Persada NU)
Sektor pendidikan memiliki taruhan jangka panjang yang berpengaruh terhadap kelangsungan sumber daya manusia dan masa depan Indonesia. Jika tanpa kecermatan dan kesungguhan rencana yang tepat, keputusan yang terburu-buru memungkinkan generasi terdidik menjadi korban penyebaran wabah atau di sisi lain loss generation menghantui bangsa .
Terdapat tiga skenario besar tentang kebijakan pendidikan di masa new normal ini. Pertama, skenario optimistis, dalam skenario ini, semua layanan pendidikan dibuka layaknya masa sebelum adanya wabah Covid-19 dengan pertimbangan kurva menuju laindai. Kedua, skenario pesimistis, dalam skenario ini, tidak ada layanan pendidikan selama satu semester ke depan bagi peserta didik sehingga awal tahun akademik digeser menjadi Januari – Desember. Dengan pertimbangan tidak adanya korban Covid-19 dari lingkungan pendidikan. Ketiga, skenario moderat, dalam konteks ini, terdapat dua pendekatan. Pertama, pendekatan 100% daring (dalam jaringan), yaitu seluruh rangkaian proses pembelajaran seutuhnya dilakukan secara virtual. Kedua, pendekatan blended learning, yakni menggabungkan pembelajaran secara tatap-muka dan secara virtual.
Ketahanan Kurikulum Pendidikan di Sekolah Saat Era New Normal
(Trezadigjaya, S.Pd., M.Si.|Guru, Alumni Magister Kajian Ketahanan Nasional UI)
Jangan sampai pemerintah gegabah dalam mengambil keputusan di masa pandemi ini. Di lain sisi, hingga saat ini belum ada arahan teknis perihal bagaimana cara menyelenggarakan pembelajaran tatap muka langsung. Sudah seharusnya pemerintah melakukan kajian mendalam untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan agar memiliki daya tahan dan fleksibilitas tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Hal ini penting karena peserta didik merupakan bagian dari generasi emas 2045.
PENUTUP
New normal diterapkan agar keseimbangan dan produktivitas ekonomi di tengah pandemi bisa tetap terjaga. Sebelum diterapkannya new normal, pendidikan dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sistem yang telah berjalan itu memiliki berbagai kekurangan, seperti kurang tersampaikannya materi pembelajaran dan muatan sikap, kurangnya kerja sama antarpihak, dan banyaknya hambatan teknis dalam pelaksanaannya.
Mengenai pendidikan di masa new normal, terdapat berbagai pendapat dari berbagai pakar mengenai hal itu. Bagaimana pun juga, pemerintah telah membuat keputusan bahwa sebagian besar pembelajaran di tahun ajaran baru masih dilaksanakan dengan sistem PJJ. Pembelajaran tatap muka hanya boleh dilaksanakan di zona hijau, itu pun jika sekolahnya memang telah siap. Hanya 6% peserta didik yang berada di zona tersebut. Sementara itu, untuk perguruan tinggi, semuanya tetap harus menggunakan sistem PJJ.
Karenanya, pemerintah dengan bantuan berbagai pihak perlu melakukan evaluasi dan memperbaiki sistem PJJ yang telah berjalan sebelumnya. Para pembuat kebijakan perlu melakukan pengamatan, pendataan, dan pengawasan agar menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Para pengajar perlu belajar metode-metode baru dalam mengajar agar para pelajar bisa tetap belajar. Masyarakat perlu senantiasa taat dengan tetap memberikan kritik/saran yang bermanfaat. Dengan demikian, kekurangan-kekurangan sebelumnya bisa ditiadakan atau setidaknya diminimalkan.
REFERENSI
Aji, R. H. S. (2020). Dampak Covid-19 pada Pendidikan di Indonesia: Sekolah, Keterampilan, dan Proses Pembelajaran. Jurnal Sosial & Budaya Syar-I 5(7): 395-402.
Arifia, Intang. (2020). Menuju Semester Baru, UNAIR Rancang Protokol, Insentif, hingga Skema Perkuliahan. Editor: Masruroh, Binti Q. Diakses pada 14 Juni 2020 dari UNAIR News: http://news.unair.ac.id/2020/06/05/menuju-semester-baru-unair-rancang-protokol-insentif-hingga-skema-perkuliahan/.
Arika, Yovita. (2020). Guru Menawarkan Model Pembelajaran Campuran. Diakses pada 14 Juni 2020 dari Kompas.id: https://bebas.kompas.id/baca/bebas-akses/2020/06/10/guru-menawarkan-model-pembelajaran-campuran/.
CNBC Indonesia. (2020. Juni 17). Misi “New Normal” Jokowi [berkas video]. Diakses pada 17 Juni 2020, dari https://youtu.be/5n403LspyKE.
Darmawan, Cecep. (2020). Mencegah Turbulensi Pendidikan di Masa New Normal. Diakses pada 15 Juni 2020 dari Republika.co.id: https://republika.co.id/berita/qbhcvd282/mencegah-turbulensi-pendidikan-di-masa-emnew-normalem.
Haripin, M. (t.tahun). Politik Nasional. Diakses pada 19 Juni 2020, dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI): http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-nasional/1383-dampak-politik-keamanan-covid-19.
Ika. (2020). Menilik Kesiapan Perkuliahan di Kampus UGM Jelang New Normal. Diakses pada 14 Juni 2020 dari Universitas Gadjah Mada: https://www.ugm.ac.id/id/berita/19516-menilik-kesiapan-perkuliahan-di-kampus-ugm-jelang-new-normal.
Kasih, Ayunda P. (2020). Skenario New Normal IPB, Mata Kuliah Tanpa Praktikum di Awal Tahun Ajaran. Diakses pada 14 Juni 2020 dari Kompas.com: https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/11/083950071/skenario-new-normal-ipb-mata-kuliah-tanpa-praktikum-di-awal-tahun-ajaran.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama, Kementerian Dalam Negeri. 15 Juni 2020. Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 18 Mei 2020. Surat Edaran No. 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Maulana, Arif. (2020). Unpad Siapkan Skenario Tatanan Baru Penyelenggaraan Kegiatan Kampus. Diakses pada 14 Juni 2020 dari Unpad: http://www.unpad.ac.id/2020/06/unpad-siapkan-skenario-tatanan-baru-penyelenggaraan-kegiatan-kampus/.
Millenial. (2020). Skenario Kuliah Saat New Normal di Unair, Unpad, sampai UGM. Diakses pada 14 Juni 2020 dari Kumparan: https://kumparan.com/millennial/skenario-kuliah-saat-new-normal-di-unair-unpad-sampai-ugm-1tZrg9PtLff/full.
Permana, Muhammad. (2020). Membedah Tantangan Dunia Pendidikan Hadapi New Normal. Diakses pada 14 Juni 2020 dari Merdeka.com: https://www.merdeka.com/peristiwa/membedah-tantangan-dunia-pendidikan-hadapi-new-normal.html.
Prodjo, Wahyu A. (2020). Skenario New Normal di Unpad, Ada Tiga Tahap hingga Kampus Dibuka Lagi. Diakses pada 14 Juni 2020 dari Kompas.com: https://edukasi.kompas.com/read/2020/06/08/215059871/skenario-new-normal-di-unpad-ada-tiga-tahap-hingga-kampus-dibuka-lagi?page=all.
Pusat Inovasi dan Kajian Akademik (PIKA) UGM. 2 April 2020. Hasil Survei Pembelajaran Daring bagi Mahasiswa. Diakses pada 18 Juni 2020 dari Infografis di Instagram: https://www.instagram.com/p/B-eCn0_F1pp/
Putsanra, Dipna V. (2020). Apa itu New Normal dan Bagaimana Penerapannya Saat Pandemi Corona?. Diakses pada 14 Juni 2020 dari Tirto.id: https://tirto.id/apa-itu-new-normal-dan-bagaimana-penerapannya-saat-pandemi-corona-fCSg.
Ramadhani, P. I. (2020, Mei 27). Pemerintah Sebut Masih Ada 13.000 Desa Belum Tersentuh Internet. Diakses pada 20 Juni 2020, dari Merdeka: https://www.merdeka.com/uang/pemerintah-sebut-masih-ada-13000-desa-belum-tersentuh-internet.html.
Sani, A. F. (2020, May 15). Pernyataan Lengkap Jokowi Soal New Normal Damai dengan Covid-19. Diakses pada 19 Juni, 2020, dari Tempo: https://nasional.tempo.co/read/1342885/pernyataan-lengkap-jokowi-soal-new-normal-damai-dengan-covid-19/
Suwendi. (2020). Skenario Pendidikan Masa New Normal. Diakses pada 15 Juni 2020 dari Republika co.id: https://republika.co.id/berita/qbr20y483/skenario-pendidikan-masa-new-normal.
Tim KPAI. (2020, April 28). Ada 246 Aduan di KPAI soal Belajar Daring, Siswa Keluhkan Tugas Menumpuk-Kuota. Diakses pada 20 Juni 2020, dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): https://www.kpai.go.id/berita/ada-246-aduan-di-kpai-soal-belajar-daring-siswa-keluhkan-tugas-menumpuk-kuota.
Trezadigdaya. (2020). Ketahanan Kurikulum Pendidikan di Sekolah Saat New Normal. Diakses pada 15 Juni 2020 dari Republika.co.id: https://republika.co.id/berita/qbqojj284/ketahanan-kurikulum-pendidikan-di-sekolah-saat-emnew-normalem.
Watrianthos, R. (2020, Juni 2). Pro Kontra Pembelajaran Daring di Masa Pandemi, Apa Kata Netizen? Diakses pada 20 Juni 2020, dari Drone Empirit Academic: https://dea.uii.ac.id/user/lihat_publikasi/pro-kontra-pembelajaran-daring-di-masa-pandemi-apa-kata-netizen-.
Wijaya, Callistasia. (2020). Sekolah: Para siswa ‘tertinggal’ secara akademik karena pandemi Covid-19, orang tua: ‘Saya pilih anak selamat’. Diakses pada 14 Juni 2020 dari BBC: https://www.bbc.com/indonesia/amp/indonesia-52661836.