Baru-baru ini, terjadi lagi kasus antraks di Gunungkidul yang menyebabkan 93 orang positif antraks yang disebabkan oleh mbrandu. (Kemenkes)
Mbrandu
Tradisi mbrandu/brandu/purak merupakan tradisi masyarakat Gunungkidul untuk membeli sapi mati atau sakit secara iuran bersama-sama yang dimaksudkan untuk meringankan kerugian pemilik ternak dan kemudian disembelih. Lalu daging sapi tersebut dibagikan kepada warga yang melakukan iuran. Biasanya harga per paket daging akan dijual murah untuk membantu warga yang tidak mampu.
Antraks
Anthrax atau antraks adalah penyakit infeksi bakteri yang menular dari hewan ternak, seperti sapi atau kambing. Seseorang dapat terserang anthrax jika menyentuh atau memakan daging hewan yang terinfeksi penyakit ini. Anthrax disebabkan oleh bakteri Bacillus anthracis yang hidup di tanah. Bakteri ini dapat menyerang hewan pemakan rumput, seperti sapi, kambing, domba, dan kuda.
Antraks merupakan penyakit zoonosis yang dapat berpindah dari tubuh hewan ke manusia. Ada 3 jenis antraks berikut gejalanya:
- Antraks kulit: munculnya banyak benjolan di kulit yang dapat disertai gatal. Benjolan ini paling sering muncul di area wajah, leher, dan lengan. Selanjutnya benjolan itu dapat berubah menjadi borok berwarna hitam.
- Antraks pencernaan: mual, muntah, sakit tenggorokan, sulit menelan, sakit perut, hilang nafsu makan, sakit kepala, demam
- Antraks pernapasan: demam, nyeri otot, mudah lelah, sesak napas, radang selaput otak
Puncaknya, apabila seseorang tidak memiliki ketahanan tubuh yang baik, antraks ini dapat menyebabkan kematian.
Perintah Allah dalam Al-Qur’an
Adapun kemungkinan seseorang terjangkit antraks akan lebih besar apabila mengonsumsi bangkai hewan. Al-Quran telah memberikan perintah pelarangan memakan bangkai atau daging hewan yang telah mati tanpa disembelih dengan cara yang benar. Larangan ini memiliki hikmah dan manfaat yang sangat nyata dalam menjaga kesehatan dan kebersihan manusia.
Allah telah berfirman di QS. Al-Baqarah: 173
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
QS. Al Maidah: 3
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan…”
QS. Al An’am: 145
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
QS. An-Nahl: 115
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Yusuf Al-Qaradhawi mencatat hikmah dari diharamkannya bangkai, yaitu:
- Memakan bangkai merendahkan derajat manusia
- Menjaga diri dan jiwa manusia (hifdzun-an-nafs)
- Supaya manusia memelihara binatang miliknya, tidak dibiarkan begitu saja (sakit, melemah, hingga mati sia-sia)
Pelarangan memakan bangkai dalam Al-Quran memiliki hikmah dan manfaat yang nyata dalam menjaga kesehatan dan kebersihan. Kasus yang terjadi di Gunungkidul, di mana masyarakat terjangkit penyakit antraks karena memakan bangkai hewan, menjadi bukti nyata tentang betapa pentingnya mengikuti perintah Allah yang tercantum dalam Al-Quran. Melalui larangan ini, kita diajarkan untuk menjaga kesehatan, kebersihan, dan meningkatkan ketaatan kepada Allah sebagai manifestasi dari iman dan ketakwaan kita.
Referensi:
https://www.liputan6.com/health/read/5336475/kemenkes-93-orang-positif-antraks-di-gunung-kidul-yogyakarta
https://news.republika.co.id/berita/rxbyvd423/mengenal-tradisi-mbrandu-yang-diduga-jadi-penyebab-antraks-di-gunungkidul
https://www.alodokter.com/anthrax