Ada sejumlah uang yang diberikan kepada orang yang dicintai. Tidak berhubungan dengan ayat 238 – 239 namun berhubungan dengan berkaitan dengan ayat sebelumnya.
Yang dipelajari terkait
Ketika pindah tema maka pembahasannya mengenai kehidupan. Seperti ayat 238 -239 salahsatunya sholat, untuk meringankan beban permasalahan yang sedang dihadapi.
Surah Al-Baqarah 240
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَٰجًا وَصِيَّةً لِّأَزْوَٰجِهِم مَّتَٰعًا إِلَى ٱلْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِى مَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
nyambung di ayat 236, 235.
Wafat dalam bahasa arab yaitu Fullan diwafatkan.
Tidak ada yang tahu bagaimana, kapan, dimana tidak ada yang tahu maka kita serahkan kepada Allah SWT dan pada akhirnya mengucapkan Innalilahi wa innailaihi rojiun.
Dan orang-orang yang diwafatkan diantara kalian daripada suami dan meninggalkan istri.
tafsir
Akan ada konsekuensi dari bahasan fiqih, fokus utamanya fiqih.
tidak menyebutkan anak karena kemungkinan tidak punya anak atau memiliki anak. Ada pembahasan sendiri mengenai warisan untuk anak.
tidak memakai huruf ya maka disebut diwafatkan, hendaknya membuat warisan untuk istri yang berupa nafkah sampai satu tahun tanpa keluar (bisa dilihat di ayatnya untuk artinya)
Ketika masih ada suami masih layak, tapi karena sendirian bisa jadi kembali pulang kampung. Jika istri keluar dari rumah yang ditempati bersama suami.
Sama halnya dengan saat akad nikah dan belum berhubungan suami istri. Jika istri melepaskan maka diperbolehkan dan tidak menerima. Hal ini untuk keridhoan.
Melepaskan karena murni dari istri itu. Dan bukan karena hal yang lain atau dibuat tidak nyaman (keterpaksaan)
Nikah Misyar: Bentuk nikah yang rancu, terbentuk perubahan sosial kehidupan. Suami menikahi istri, dan istri melepaskan haknya untuk diberi nafkah. Muncul ketika wanita yang mapan ingin memiliki suami yang baik. Suami yang latarbelakang ekonomi miskin atau bisa dilihat dari kesholehan suaminya.
Berbeda dengan suami tidak memberikan nafkah kepada istri termasuk Dzolim. Salahsatu prinsipnya kerelaan.
jika istri meninggalkan rumah karena keinginan istri,
ma’aruf: sesuai dengan syariat, kehidupan rumah tangga itu harus dibingkai dengan syariat.
- Sesuai Syariat
- tuntunan Nabi
- Perilaku manusia
Ibadah rumah tangga itu durasi yang paling panjang
yang kedua: kebiasaan (ma’aruf).
Al Baqarah Ayat 241
وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢ بِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ
Dan untuk wanita yang dicerai/talak, mereka berhak mendapatkan nafkah. Ada yang termasuk kewajiban, di talak 1 tetapi ada yg tidak wajib saat talak 3.
Yang tidak pernah dilupakan adalah kebaikan antara suami istri. Seperti suami mengcover semua kebutuhan istri sehingga orang lain tidak tahu kalau sudah bercerai. Harus bisa menjaga lisan dan tulisan.
Kematangan dan kedewasaan dalam Rumah Tangga itu sangat luar biasa dan diperlukan.
Al Baqarah ayat 242
كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَࣖ
Demikianlah Allah jelaskan.
Al Qur’an > sebagai penjelas
mulai proses menikah sampai wafat, pembahasannya sangat berbeda.
Biasakan untuk mempelajari sesuatu dengan detail dan mendalam.
Sesi Tanya Jawab
- mengapa banyak perempuan single?
Jawaban: angka pernikahan menurun, angka perceraian meningkat. Faktor-faktornya: 1. Kesiapan untuk rumah tangga (kesiapan mental, ekonomi, kedewasaan, dan lain sebagainya)
pendidikan sekarang tidak membantu untuk kesiapan. 2. Tanggung
jawab semua orang, dengan melakukan pelatihan yang bisa memberikan awareness 3. Meskipun lembaga sudah memberikan bekal namun beberapa hanya formalitas. 4. Proses belajar, tapi dalam praktiknya persiapannya sudah belajar namun saat menikah belum tentu bisa diterapkan.
alternatif: membuka konsultasi, itu banyak yang daftar dengan berbagai
- orang tua saya sudah bercerai 12 tahun tanpa nafkah. Harus mencari ayah atau bagaimana? dan ketika saya menikah harus ayah atau. bisa dengan wali. Sebab ayah sudah menikah lagi dan sulit dihubungi.
Jawaban: mungkin ada permasalahan yang sulit diselesaikan pada akhirnya akan merasa kesadaran. Kita mendatangi ayah, ketika mereka ingin memutus silahturahmi maka kita berusaha menyambung. Lalu untuk menikah seandainya beliau tidak ingin memberikan nafkah akan tetapi mau jadi wali. Kalau ada kakak dari ayah atau kakak dari akhwat bisa dijadikan wali idealnya ada sanksi untuk permasalahan ayah tidak memberikan nafkah.