oleh Fakhirah Inayaturrobbani (Staf Kajian Strategis Jama’ah Shalahuddin 1437H)
Lagi!
Penelitian yang berusaha mengukur tingkat keislaman suatu daerah, baik itu negara maupun kota, telah dirilis dan berhasil menyentil umat Islam. Penelitian yang terbaru kali ini dilakukan oleh Maarif Institute yang mana berusaha memetakan tingkat keislaman dari 29 kota di Indonesia. Hasilnya cukup mengejutkan: Yogyakarta, Denpasar, dan Bandung mendapat tiga nilai tertinggi sebagai kota yang paling Islami (ketiga kota mendapatkan nilai 80,64 nilai IKI) (Maarif Institute, 2016).
Dalam rilis resminya, penelitian ini dilakukan untuk mengukur dan memeringkat kinerja pemerintah daerahnya dengan melandaskan parameternya dengan praktik nilai-nilai Islam dalam pelayanan kemasyarakatan. Indikator yang digunakan terpaku pada prinsip-prinsip maqashid syariah (tujuan umum syariah ditetapkan). Prinsip-prinsip ini kemudian dielaborasi menjadi beberapa dimensi yaitu, dimensi keagamaan (al-kitab), kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan (al-hukmu), peradaban (an-nubuwwah), serta kemakmuran dan keunggulan.
Lebih lanjut, Maarif Institute menjabarkan bahwa terdapat enam prinsip maqashid syariah yang digunakan dalam membentuk indikator penelitian, yaitu:
- Hifzh al-maal (menjaga harta benda)
- Hifzh an-nasl (menjaga keturunan)
- Hifzh al-‘aql (menjaga akal)
- Hifzh al-din (menjaga agama)
- Hifzh al-nafs (menjaga kehidupan)
- Hifzh al-bi’ah (menjaga lingkungan)
Keenam prinsip ushul fiqh terkait tujuan syariah (maqashid asy-syariah) dikontekstualisasikan dengan sebutan perspektif kontemporer maqashid syariah yang bernuansa pengembangan (development, tanmiyah) dan hak asasi manusia (human right), daripada maqashid yang bersifat penjagaan (protection) dan pelestarian (preservation).
Sebenarnya, dari awal perencanaan penelitian ini telah muncul satu pertanyaan terkait penelitian ilmiah, apalagi yang bersifat kuantitaif, seharusnya bersifat empiris. Lalu, bagaimana bisa kita mengukur keislaman masyarakat pada level regional?
Hal ini dijawab oleh Maarif Institute dengan mengatakan penggunaan perspektif maqashid syariah kontemporer bisa membuat indikator yang ada menjadi lebih terukur dan empiris. Selain itu, tingkat keterukuran penelitian dapat merujuk pula pada target-target pembangunan SDM versi PBB atau lembaga lain yang kredibel (lihat laporan Maarif Institute, hal 2).
Penelitian ini menghasilkan tiga variabel operasional dalam pengukuran ke-islami-an sebuah kota, yakni kota yang dianggap aman, sejahtera, dan bahagia. Aman dijabarkan sebagai gambaran situasi yang tenang dan damai. Selain itu, aman juga bermakna penyerahan kepercayaan dari yang dipimpin kepada pimpinan/pemimpin. Indikator tersebut dinisbatkan kepada implementasi perlindungan hukum serta penerapan HAM.
Selanjutnya, definisi operasional sejahtera yakni menyangkut situasi masyarakat atas jaminan rezeki (pendidikan, kesehatan, pendapatan, dan pekerjaan) yang banyak (dari segi pilihannya dan jumlah pekerjaannya) dan bersifat baik (kualitas maupun keadaan di tempat kerja dan pendidikan).
Berikutnya, bahagia sebagai variabel ketiga dimaknai sebagai suatu perasaan nyaman yang bersifat subjektif (individu) dan nyaman dalam dimensi kolektif berupa kemauan untuk berbagi, kesetiakawanan, serta hidup harmoni dengan alam.
Dengan memfokuskan pada tiga variabel di atas, Maarif Institute mengambil sampel dari 29 kota di Indonesia melalui teknik purposive sampling berupa wawancara tatap muka menggunakan pertanyaan semi terstruktur.
Menariknya, hasil yang diperlihatkan cukup mengejutkan di mana kota-kota yang menggunakan perda syariah dan berpenduduk mayoritas muslim tidak berhasil menduduki peringkat 10 besar. Bahkan Padang Panjang menempati posisi bawah dalam rilis hasil penelitian.
Nada-nada hasil penelitian ini sejatinya tidak jauh berbeda dengan penelitian-penelitian sebelumnya sebab penelitian yang bernafaskan parameter-parameter keislaman individu, masyarakat, atau negara, bukanlah hal yang baru dilakukan.
Beberapa contoh penelitian yang bersifat global yakni penelitian yang pernah dilakukan oleh The Cordoba Initiative yang menghasilkan The Shariah Index Project. Selain itu, ada pula The Shariah Index yang dibuat oleh Pemerintahan Malaysia. Pada tahun 2010 lalu, hasil penelitian yang cukup populer di kalangan komunitas internasional telah dirilis oleh Rehman dan Askari, melalui hasil penelitiannya “How Islamic Are Islamic Country?” (Rehman dan Askari, 2010). Hasilnya, Selandia Baru mendapatkan posisi sebagai negara paling islami. Sementara itu, Indonesia berada pada urutan 140. Bahkan, Palestina menduduki posisi nomor dua dari bawah.
Menakar Secara Metodologis
Dengan menggunakan visualisasi atas kredo ‘mata di balas mata dan budi dibalas budi’, penulis berusaha membedah penelitian tersebut berdasarkan kaidah metode ilmiah. Metode ilmiah dibalas dengan metode ilmiah. Head to head. Apple to apple.
Meskipun sejatinya, penulis secara khusus maupun para pengkritisi secara umum perlu berhati-hati menggunakan metode ‘head to head’ sebab metode tersebut hampir menyerupai mekanisme ‘defensive apologetic’. Mekanisme tersebut mirip dengan praktik teori ‘defense mechanism’ Freud. Teori tersebut menjelaskan bagaimana berbagai jenis perilaku manusia yang merasa terancam sehingga mereka mengembangkan mekanisme bertahan (defense mechanism). Dalam konteks ini, defensive apologetic dapat dimaknai sebuah mekanisme pertahanan diri yang sering dilakukan dengan mengkutubkan argumen lawan sejauh 180 derajat. Misalnya, terdapat argumen yang mengatakan bahwa Islam merupakan agama kekerasan. Sebagai seorang muslim yang harus mengklarifikasi hal tersebut, dia kemudian membalas argumen tersebut dengan pernyataan yang memfokuskan pada kutub ekstrim berlawanan dengan argumen lawan dan mengatakan bahwa Islam itu agama yang lembut serta tidak ada kekerasan dalam nilai-nilai Islam. Padahal, ada bagian dari syariat Islam yang memerintahkan untuk berjihad dengan fisik, melakukan peperangan, serta memukul anak yang tidak mau sholat, tentunya dengan berbagai syarat-syarat yang perlu diperhatikan. Menggunakan argumen yang serupa merupakan hal yang sering dilakukan dalam mekanisme defensive apologetic. Misalnya, logika dibalas dengan logika. Padahal, Allah telah mengatakan bahwa argument terbaik adalah hujjah dengan mengikuti dalil.
Dari pemaparan di atas, penulis menggunakan ‘defensive apologetic’ dalam mengkritisi penelitian yang dilakukan Maarif Institute dengan mencoba mendudukkan penelitian tersebut berdasarkan kaidah ilmiah yang penulis pahami sebagai berikut:
- Keanehan dalam metode sampling
Dalam kaidah statistik, untuk mencapai tingkat generalisasi yang meyakinkan dianjurkan untuk menggunakan metode random sampling. Sebab, teknik sampling yang lebih menjamin keterwakilan adalah random sampling atau probabilitas sampling. Hemat penulis, penelitian tersebut menjelaskan lebih lengkap mengenai alasan penggunaan metode purposive sampling oleh peneliti yang bersangkutan. Sebab, sampling yang tidak tepat akan mengancam validitas dan reliabilitas suatu penelitian. Di sisi lain, penulis memahami bahwa jika dilakukan dengan teknik non-random sampling, seperti purposive sampling, tingkat validitas cenderung cukup lemah. Dengan kata lain, proses generalisasi hanya fokus pada sampel yang digunakan (Azwar, 2015).
- Kurangnya transparansi kriteria subjek
Dalam penulisan metodologi pada rilis resminya, Maarif Institute hanya menyatakan bahwa subjek dipilih berdasarkan kriteria yang ketat. Hal ini seharusnya dijabarkan, sebab purposive sampling sangat erat kaitannya dengan penentuan kriteria. Masyarakat awam tentu mudah menangkap hasil penelitian mentah-mentah. Padahal, banyak hal yang perlu ditinjau kembali dalam penelitian tersebut, salah satunya seperti bagaimana kriteria subjek yang mereka pilih. Sebab, kembali ke poin teknik sampling, subjek dengan tingkat ekonomi rendah dan menengah tentunya akan menghasilkan jawaban yang berbeda. Maka, demografi subjek perlu dijabarkan lebih lanjut sebab sangat mempengaruhi hasil.
- Penentuan proporsi indikator yang tidak seimbang
Penulis merasakan keanehan dalam proporsi bobot indikator yang terasa kurang proposional dalam penentuan pertanyaan masing-masing variabel. Padahal, perbandingan proposionalitas bobot aspek tersebut sedapat mungkin didasari oleh teori atau hasil analisis faktor yang telah dilakukan sebelumnya. Apabila tidak diperoleh hasil analisis faktor, memang akan dikembalikan kepada expert judgment (penilaian ahli). Namun, hal tersebut diikuti dengan catatan penting, yakni jika tidak ditemui alasan kuat mengapa sebagian aspek lebih diutamakan daripada aspek yang lain, pembobotan harus berdasarkan serangkaian uji statistik analisis faktor yang ketat (Azwar, Penyusunan Skala Psikologis, 2015). Transparansi terkait hal ini perlu diperhatikan.
- Angket berbeda dengan skala
Angket menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang jelas seperti jenis kelamin, tanggal lahir, dan sebagainya. Sementara itu, skala berkaitan erat dengan pengukuran sesuatu yang cenderung bersifat abstrak semisal keislaman. Karena perbedaan yang cukup fundamental itulah, jenis pertanyaan keduanya seharusnya berbeda. Pada umumnya, angket akan menembak subjek wawancara secara langsung. Sementara itu, skala dibuat agar subjek tidak tahu arah jawaban yang diinginkan peneliti. Oleh karena itu, jenis pertanyaan akan menentukan jawaban. Selain itu, tidak banyak yang memahami bagaimana membuat pertanyaan yang baik agar menghindari subjek melakukan manipulasi jawaban. Dengan kata lain, subjek berusaha menjawab sesuai dengan norma yang berlaku, bukan sesuai dengan apa yang ia alami dan rasakan. Lalu, perlu diperhatikan pula bagaimana caranya menghindari ‘faking subject’ dalam ranah-ranah yang sifatnya sensitif, seperti kerukunan antarumat beragama. Contohnya adalah pemberian pertanyaan demikian, “Jika ada orang seorang perempuan yang bersikeras menggunakan kerudung dan rok saat mengikuti pelajaran olahraga lari, apa yang anda lakukan?”. Penulis yakin mayoritas orang Indonesia akan mengatakan akan menanggapinya dengan toleran. Sebab, jika responden menjawab dengan sikap-sikap ketidaksenangannya, responden akan terlihat buruk di depan peneliti. Hal ini menunjukkan adanya social desirability yang cukup tinggi pada pertanyaan yang diajukan. Social desirability merupakan kecenderungan subjek untuk menjawab berdasarkan norma social yang berlaku.
Bahkan, kaum akademisi bisa memahami mengapa hasil survei menyuratkan demikian ketika mereka melihat jenis-jenis pertanyaannya. Apakah pertanyaan dan pernyataan yang diberikan mengandung social desirability yang relatif tinggi sehingga orang yang menjawab cenderung menjawab yang baik-baik atau sesuai norma yang ada. Bisa juga pertanyaan yang digunakan bersifat ‘yes-no’, atau kalimat yang digunakan bersifat leading, sehingga membuat jawaban sesuai yang diinginkan oleh peneliti, bukan semata-mata jawaban yang dialami dan dipercaya oleh responden (Azwar, Reliabilitas dan Validitas, 2015).
- Kelemahan dalam unsur-unsur metodologis
Secara metodologis banyak sekali hal-hal yang dianggap tidak memenuhi kaidah ilmiah dalam mencapai validitas, reliabilitas, dan transparansi. Padahal, dalam prinsip aktivitas ilmiah harus ada transparansi agar bisa diverifikasi dan difalsifikasi (Feist & Feist, 2008).
Teuku Zulkhairi, MA, Direktur Umum Aceh Forum for Study of Islamic Civilization (AFSIC), mengungkapkan bahwa penelitian IKI cacat secara metodologis (hidayatullah.com/22 Mei 2016). Senada dengan hal tersebut, Dr. Hamid Fahmi Zarkasy pun menyatakan bahwa suatu pernyataan yang menyebutkan bahwa negara-negara Barat lebih islami daripada negara-negara dengan mayoritas penduduk Islam tidaklah tepat karena diukur dari satu aspek saja dan cenderung meninggalkan aspek yang lain. Pernyataan tersebut merupakan pernyataan yang kontradiktif dengan definisi Islam itu sendiri. Sebab, Islam merupakan sebuah sistem kepercayaan di mana aqidah dan syariah tidak bisa dipisah-pisah. Orang Islam yang hanya menjalankan muamalah saja tetapi dalam kehidupan sosialnya tidak sesuai dengan akidah dan syariah Islam, belum tepat dikatakan islami (hidayatullah.com/12 April 2015). Sehingga, dalam penelitian ini dapat disebut cacat secara konsep karena terdapat distorsi kata Islami (suaranews.com/22 Mei 2016).
Hati-Hati Sakralisasi Hasil Ilmiah
Kesimpulan peneliti melalui proses kegiatan ilmiah disebut fakta ilmiah (scientific fact/scientific rule). Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa hal tersebut bukanlah kesimpulan yang sifatnya pasti (qath’i) (An-Nabhani, 1973). Pendapat ini hakikatnya hanya menekankan kembali prinsip metode ilmiah yang bersifat spekulatif dan dapat difalsifikasi (Feist & Feist, 2008) yang mana sering diabaikan atau bahkan tidak banyak diketahui oleh orang-orang awam. Seringkali, orang-orang awam mudah melakukan justifikasi ilmiah, klaim ilmiah, atau langsung mengiyakan bukti ilmiah sebagai sebuah kebenaran.
Padahal, hasil penelitian selalu bersifat spekulatif. Hal tersebut disebabkan salah satu prinsip penelitian modern adalah ‘accept the uncertainty of their own conclusion’. Seorang peneliti modern harus memahami bahwa hasil penelitiannya bukanlah kebenaran yang sifatnya mutlak. Konteks dari penelitian ilmiah senantiasa berubah seiring berkembangnya penemuan-penemuan baru (Myers & Hansen, 2012). Perubahan dalam penjelasan ilmiah merupakan bagian penting dari apa yang disebut scientific progress (Myers & Hansen, 2012). Konsekuensinya, klaim ilmiah ataupun justifikasi ilmiah dapat dikatakan hanya bersifat temporer.
Sisi spekulatif inilah yang menjadikan metode ilmiah rapuh dijadikan asas berpikir, asas keimanan, apalagi sebagai satu-satunya jalan pembuktian kebenaran Islam (An-Nabhani, 1973). Contoh sederhananya, jika seseorang beriman dan berislam karena kepercayaannya pada penemuan terkait berbagai manfaat dalam aktivitas sholat, baik bermanfaat secara fisik maupun psikis yang dimunculkan melalui berbagai penelitian ilmiah, lalu terdapat sebuah penelitian yang menyatakan sebaliknya, atau berbagai penelitian ini tidak lagi membuktikan adanya manfaat sholat, apakah kebenaran dalam Islam lantas tereduksi bahkan menghilang? Jika suatu kota atau negara yang mayoritas penduduknya muslim, lalu menurut hasil penelitian, malah menjadi kota paling tidak islami, maka apakah pernyataan “tidak perlu menjadi muslim” menjadi kesimpulan yang tepat?
Kesimpulan
Segenap elemen masyarakat perlu bijak dalam memandang hasil penelitian dan melakukan justifikasi terhadapnya. Berbagai keterbatasan dan ancaman validitas serta reliabilitas metode ilmiah menjadikannya perlu diolah kembali sebelum diambil sebagai pijakan. Landasan berpikir ilmiah pun perlu didudukkan dengan hati-hati dalam jalan pembuktian ajaran Islam. Fenomena sakralisasi metode ilmiah di tengah-tengah kaum muslimin perlu diluruskan karena kesalahan pada kerangka berpikir akan berujung pada pengambilan sikap dan perilaku yang salah. Permasalahan semakin kompleks jika sikap tersebut kontra-produktif dengan nilai-nilai Islam. Wallahu’alam bishhowab.
Daftar Pustaka
An-Nabhani, T. (1973). Hakikat Berpikir. Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.
Azwar, S. (2015). Penyusunan Skala Psikologis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Azwar, S. (2015). Reliabilitas dan Validitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Feist, J., & Feist, G. J. (2008). Theories of Personality, Seventh Edition. US: Mc-Graw Hill.
Maarif Institute. (2016). Indeks Kota Islami. Jakarta: Maarif Institute.
Myers, A., & Hansen, C. H. (2012). Experimental Psychology. United State: Cencage Learning.