Be an Ideal Muslimah
Upaya Mengenal Diri dan Peran Muslimah
Pembicara: Fathiah Islam Abadan, S. P.
Sesi Pematerian
Dalam berjilbab, muslimah tidak boleh memiliki standar ganda dengan cara mengikuti tokoh-tokoh muslimah saat ini yang senantiasa mengubah model jilbab. Pakaian muslimah yang sebenarnya adalah busana yang tidak membuatnya “berpakaian tapi telanjang”. Menurut Asy Syaukani, makna jilbab adalah pakaian yang berukuran lebih besar dibanding khimar. Ulama lain juga berpendapat bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh badan wanita.
Beberapa dalil terkait jilbab adalah QS Al-Ahzab ayat 59, QS An-Nur ayat 31 dan hadits dari Ummu ‘Athiyah riwayat Bukhari dan Muslim. Berdasarkan dalil tersebut, para ulama bersepakat (ber-ijma’) bahwa hukum berjilbab adalah wajib. Namun, terdapat perbedaan pendapat tentang masalah wajah dan kedua telapak tangan. Sebagai seorang muslim, meyakini suatu kewajiban syariat termasuk bagian dari ‘akidah meskipun belum mampu mengamalkan kewajiban tersebut. Beberapa manfaat dan fungsi
mengenakan jilbab, yaitu:
- Menutupi perhiasan pada muslimah, baik perhiasan benda (kalung, gelang) maupun perhiasan
tubuh (kemolekan tubuh), serta mencegah terjadinya tindakan keji orang yang berhati buruk. - Mempermudah kaum laki-laki dalam menundukkan pandangan sehingga terhindar dari fitnah, sebagaimana dalam QS An-Nur ayat 31. Dalam hal ini, muslimah akan mendapatkan balasan dari Allah saat membantu saudara-saudaranya menundukkan pandangan.
- Menghindarkan diri dari pergaulan yang buruk, syariat berjilbab ini merupakan rahmat dari Allah dalam melindungi para muslimah dari hal-hal yang haram.
- Mendapat pahala yang berlipat jika ikhlas.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wahai Asma! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan)” (HR Abu Daud dan Al-Baihaqi). Dari sini, batasan aurat wanita di hadapan lelaki asing (ajnabi) adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Sementara itu, batasan aurat di hadapan sesama wanita dan di hadapan mahrom adalah bagian yang menjadi tempat perhiasan, seperti leher, lengan bawah, dan kaki. Arti mahrom bagi muslimah adalah lelaki yang haram untuk dinikah.
Beberapa jenis mahrom wanita dengan berbagai sebab, antara lain:
1. Mahrom karena nasab, yaitu hubungan darah atau kekerabatan (bersifat selamanya)
- Ayah, kakek dan seterusnya ke atas
- Anak laki-laki, cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah
- Saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seibu atau seayah
- Paman (saudara laki-laki kandung/senasab dari ayah atau ibu)
- Keponakan (anak laki-laki) dari saudara
2. Mahrom karena sepersusuan, dengan syarat penyusuan terjadi sebanyak 5x dan terjadi di dua tahun
pertama sejak dilahirkan.
3. Mahrom karena pernikahan
- Suami ibu, suami nenek, dan seterusnya ke atas apabila keduanya telah bercampur (jimak)
- Ayah suami (mertua laki-laki), kakek suami, dan seterusnya ke atas
- Anak lelaki suami, cucu suami dan seterusnya ke bawah
- Suami dari anak perempuan kandung (menantu laki-laki)
Sesi Tanya Jawab
1. Bagaimana batasan aurat wanita di hadapan non-muslim?
Jawaban: Menurut pendapat mayoritas ulama, batasan aurat di hadapan perempuan non muslim adalah sama dengan perempuan muslim, yaitu bagian tubuh yang menjadi tempat meletakkan perhiasan, seperti leher, kaki, dan lain-lain.
2. Bagaimana hukum muslimah memakai jaket yang longgar, tetapi jilbab dimasukkan sehingga bentuk lengan dan pundaknya nampak?
Jawaban: Hukum asal memakai jaket di luar jilbab adalah mubah asalkan memenuhi syarat pakaian muslimah, yaitu longgar dan tidak ketat sehingga membentuk tubuh, panjang, tebal, bukan berfungsi sebagai perhiasan dan tidak bergambar makhluk hidup, tidak menyerupai laki-laki, diutamakan berwarna gelap karena lebih menundukkan pandangan. Sebaliknya, jika memasukkan jilbab di dalam jaket dan lekukan tubuh menjadi terlihat, maka hindari memakai jaket dengan cara demikian. Selain itu, penggunaan aksesoris atau benda lainnya pada tubuh muslimah pada asalnya mubah selama itu tidak membuatnya melanggar batasan-batasan syariat dalam pakaian dan penampilannya seperti memakai tas, sepatu, dll.
3. Bagaimana pandangan Islam terhadap penjualan baju gamis dan busana muslimah lainnya di market place yang menggunakan model wanita dengan good looking. Dan apa alternatif mengenai hal itu?
Jawaban: Menjadikan wanita sebagai model dalam penjualan pakaian wanita tentu tidak dibenarkan dalam syariat Islam, terlebih lagi jika model wanita tersebut berlenggak-lenggok. Sebab, dalam berwirausaha pun harus menyertai niat karena Allah, sehingga sesuatu yang melanggar batasan syariat harus dihindari. Alternatif lain untuk menghindari hal tersebut bisa dengan menggunakan manekin (patung) dengan wajah yang ditutupi. Dengan demikian, untuk yang sedang menjalani bisnis apapun, hendaklah senantiasa bertaqwa kepada Allah, bekalilah diri dengan ilmu tentang bagaimana syariat mengatur urusan perdagangan dan bisnis agar tidak terjatuh pada transaksi dan cara-cara muamalah yang dilarang, atau perkara-perkara lainnya yang dilarang syari’at. Belajar dari sumber atau para guru yang terpercaya dan berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah serta manhaj salafusshalih yang terpelihara. Selain menjanjikan kepadamu jalan keluar apabila engkau bertaqwa, Allah juga menjanjikan rizki dari arah yang tidak disangka-sangka. Selain bertakwa, senantiasalah bertawakal kepadaNya, karena Allah akan mencukupimu.\
Rumah Aisyah Seri 2
Kajian sebelumnya: Komitmen Memakai Busana Muslimah
Kajian selanjutnya: Wanita Muslimah Bersama Dirinya