Oleh: Yusuf Dwi Eko Syah Putro
BAB I Pendahuluan
Latar Belakang
Baitul Mal Wat Tamwil termasuk lembaga keuangan mikro yang didirikan memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
BMT menjalankan usahanya dengan prinsip syariah sehingga disebut sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Selain itu, BMT memiliki ciri khusus karena menjalankan fungsi sebagai lembaga sosial dengan nama Baitul Mal dan lembaga yang bergerak mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas usaha dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan ekonomi, dengan nama Baitul tamwil. Di satu sisi BMT sebagai Lembaga sosial memiliki kesamaan Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakal Nasional yang khusus di bidang sosial. Di sisi lain, BMT sebagai lembaga bisnis untuk menjalankan fungsinya sebagai LKMS untuk menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat dapat berbadan hukum sebagai koperasi atau Perseroan Terbatas.
Perlu diketahui bahwa pengaturan BMT dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum diatur secara khusus sehingga menimbulkan ketidakjelasan pengaturan BMT. Hal itu disebabkan karena BMT memiliki karakteristik khusus dalam menjalankan usahanya di satu sisi sebagai lembaga sosial, di sisi lain sebagai lembaga bisnis. Apalagi setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM) menimbulkan problematika pengaturan meliputi tumpang-tindih kewenangan antarinstansi yang mengatur, inkonsistensi, dan kontradiksi-kontradiksi dalam pengaturan legalitas, pengawasan dan pembinaan, cakupan wilayah, dan kegiatan usaha. Dengan demikian, jika dilihat dari aspek legalitas, BMT belum memiliki memiliki pengaturan dan landasan hukum yang jelas. Sehingga diperlukannya pengaturan yang secara khusus mengatur tentang BMT agar memberikan kejelasan hukum BMT.
Rumusan Masalah
- Bagaimana pengaturan badan hukum dan pengawasan Baitul Mal Wat Tamwil sebelum dan sesudah berlakunya UU No 1 Tahun 2013?
- Bagaimana problematika transformasi pengaturan Baitul Mal Wat Tamwil setelah berlakunya UU No 1 Tahun 2013?
BAB II Pembahasan
Konsep Baitul Mal Wat Tamwil
Definisi BMT menurut operasional Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK): “Baitul Mal wa Tamwil adalah suatu lembaga ekonomi rakyat kecil, yang berupaya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kegiatan ekonomi pengusaha kecil bawah dan kecil berdasarkan prinsip syariah dan prinsip koperasi.” Kegiatan Baitul Maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana nonprofit, seperti zakat, infaq, dan shadaqoh. Sedangkan istilah Baitul Tamwil berasal dari bait yang berarti rumah dan tamwil yang berarti pengembangan harta. Sehingga Baitul Tamwil adalah suatu lembaga yang melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kesejahteraan pengusaha mikro melalui kegiatan pembiayaan dan menabung atau investasi. Dengan demikian, BMT memiliki karakteristik yang berbeda dengan LKM lainnya karena BMT memiliki dua fungsi yaitu fungsi sosial dan fungsi profit sebagai lembaga keuangan mikro.
Dengan adanya dua fungsi tersebut, menjadikan BMT di satu sisi sebagai lembaga sosial memiliki kesamaan Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat Nasional yang khusus mengumpulkan zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana-dana sosial keagamaan lainnya serta melakukan pendistribusian dan pendayagunaan dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi dan harus dilakukan pencatatan dalam pembukuan tersendiri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai pengganti UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Di sisi lain, BMT sebagai lembaga bisnis untuk menjalankan fungsinya sebagai Baitul Tanwil untuk menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat dapat berbadan hukum sebagai koperasi atau Perseroan Terbatas.
Sementara itu, belum adanya peraturan yang mengatur secara spesifik tentang BMT sehingga sering kali menimbulkan ketidakjelasan. Akan tetapi, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (UU LKM) memberikan kejelasan BMT menjadi salah satu LKM yang menjalankan kegiatan usaha berprinsip syariah. Walaupun demikian, UU LKM belum bisa sepenuhnya mengakomodir karakteristik BMT. Sejauh ini, Apabila BMT telah berbadan hukum maka ada dua pilihan yaitu berbadan hukum koperasi atau berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan, BMT yang belum berbadan hukum biasanya menggunakan Kelompok Swadaya Masyarakat dan ada beberapa BMT yang tidak diketahui bentuk hukumnya.
Dengan demikian, BMT memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan LKM pada umumnya karena adanya dua fungsi BMT yaitu sebagai fungsi sosial dan fungsi profit. Sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur secara khusus tentang BMT sehingga saat ini BMT membutuhkan aturan bersifat khusus sesuai dengan karakteristik yang dimiliki BMT.
Pengaturan Badan Hukum BMT Sebelum dan Setelah Berlakunya UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Sebelum berlakunya UU LKM, Secara kelembagaan, ada beberapa status hukum BMT di antaranya BMT berbadan hukum koperasi, yayasan, dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). BMT yang memilih berbadan hukum koperasi, maka kegiatan usahanya tunduk pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian). Apabila dianalisis lebih mendalam, UU a quo belum bisa mengakomodir keberadaan BMT yang memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan koperasi pada umumnya. Hal ini disebabkan UU Perkoperasian sama sekali tidak mengatur tentang koperasi berlandaskan prinsip syariah.
Akan tetapi, dalam menjalankan sesuai prinsip syariah, BMT harus memperoleh izin usaha dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M. KUKM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah (KJKS) sehingga BMT digolongkan sebagai Koperasi jasa Keuangan Syariah (KJKS), Pengawasan terhadap Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi (UJKSK) diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM atau pejabat yang ditetapkan Kementerian.
Dalam menjalankan usahanya, KJKS diawasi oleh pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan UKM dan pejabat yang diberi wewenang menjalankan tugas pembantuan di tingkat daerah. Pengawasan dalam hal ini adalah kegiatan pembinaan, pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian kesehatan KJKS dan UJKSK oleh pemerintah dalam hal ini Menteri di tingkat pusat dan pejabat yang diberi wewenang menjalankan tugas pembantuan di tingkat daerah dengan tujuan pengelolaan KJKS dan UJKS yang dilakukan secara baik dan terkendali sehingga menumbuhkan kepercayaan dari pihak terkait. Dengan demikian, pengawasan terhadap BMT dilakukan di wilayah usahanya. Untuk Pengawasan di tingkat Provinsi dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi. Sedangkan Pengawasan di tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota/Kabupaten.
Sementara itu, untuk BMT yang memilih badan hukum PT harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Adanya pengaturan tentang perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah memungkinkan BMT untuk berbadan hukum PT walaupun hanya berorientasi mencari keuntungan. Kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. DPS bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, UU PT memberikan kesempatan bagi perseroan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah khususnya BMT untuk memilih badan hukum PT.
Sementara itu, untuk BMT memilih sebagai badan usaha milik yayasan maka kegiatan usahanya harus tunduk pada UU Koperasi serta UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan). Kegiatan usaha yang dilakukan yayasan untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Akan tetapi, Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus. Dan Pengawas sehingga BMT yang berbadan hukum yayasan terdiri dari kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan dalam bidang keagamaan, bidang sosial dan kemanusiaan. Dengan demikian, yayasan memiliki hak untuk membentuk badan usaha yayasan khususnya dengan pendirian BMT yayasan dengan tujuan untuk kepentingan sosial semata yaitu baitul maal sehingga BMT tunduk pada UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat walaupun penggunaan status hukum yayasan bagi BMT tidak sesuai dengan Buku Panduan BMT yang dikeluarkan oleh PINBUK.
Selain itu, untuk BMT berbentuk KSM, berdasarkan pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas 2013). Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, ormas berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha. Akan tetapi, untuk ormas yang tidak berbadan hukum tidak dapat mendirikan badan usaha dan dianggap ilegal. Mengenai tata kelola badan usaha yang didirikan oleh ormas, tata kelolanya diatur dalam AD dan/atau ART Ormas bersangkutan. Sedangkan, badan usaha tersebut dalam pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, KSM yang berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha khususnya mendirikan BMT sebagai badan usaha KSM dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup KSM yang tata kelolanya diatur dalam AD dan/atau ART KSM bersangkutan serta pendiriannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
Dengan demikian, status badan hukum BMT dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat), di antaranya:
- BMT berstatus badan hukum Koperasi
BMT dikelompokkan menjadi koperasi syariah atau KJKS harus tunduk pada UU Perkoperasian. Selain itu, dalam menjalankan kegiatan usahanya harus tunduk beberapa peraturan, yaitu: speraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang petunjuk pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 35.2/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil menengah 39/Per/M.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah dan Unit Jasa Keuangan Syari’ah Koperasi. - BMT berbadan hukum PT
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BMT berbadan tunduk pada pengaturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. - BMT berstatus badan usaha yayasan
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha. Akan tetapi, Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Dengan demikian, yayasan memiliki hak untuk membentuk badan usaha yayasan khususnya pendirian BMT sebagai badan usaha yayasan walaupun penggunaan status hukum yayasan bagi BMT tidak sesuai dengan Buku Panduan BMT yang dikeluarkan oleh PINBUK. - BMT berstatus KSM
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU Ormas 2013 yang berbunyi “Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha.” Badan usaha tersebut memiliki tata kelola yang diatur dalam AD dan/atau ART Ormas yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dengan demikian, KSM yang berbadan hukum dapat mendirikan badan usaha khususnya mendirikan BMT sebagai badan usaha KSM dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup KSM yang tata kelolanya diatur dalam AD dan/atau ART KSM bersangkutan.
UU LKM mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun diundangkan yaitu pada tahun 2015. Setelah berlakunya UU tersebut, adanya kelonggaran bagi BMT yang belum menyesuaikan dengan UU LKM tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya UU LKM. Pendirian LKM paling sedikit harus memenuhi persyaratan: a. bentuk badan hukum; b. permodalan; dan c. mendapat izin usaha yang tata caranya diatur dalam Undang-Undang ini. Mengenai bentuk badan hukum LKM, hanya ada 2 (dua) pilihan yaitu, Koperasi atau Perseroan Terbatas. Jika ditafsirkan a contrario, selain bentuk badan hukum selain Koperasi atau PT maka LKM dianggap tidak memiliki badan hukum sehingga dianggap ilegal dan bertentangan dengan UU LKM. Dengan demikian, jika dikaitkan dengan pembahasan sebelum berlakunya UULKM, maka BMT berstatus yayasan dan KSM mutatis mutandis tidak memiliki status badan hukum sehingga digolongkan BMT Ilegal.
Untuk BMT yang memilih badan hukum koperasi kegiatan usahanya tunduk dan menyesuaikan UU Perkoperasian yang mana UU tersebut belum bisa mengakomodir keberadaan BMT yang memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan dengan koperasi pada umumnya yaitu menjalankan usahanya dengan prinsip syariah. Hal ini disebabkan UU Perkoperasian sama sekali tidak mengatur tentang koperasi berlandaskan prinsip syariah. Akan tetapi, pengaturan BMT sebagai KJKS diatur dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM. Walaupun demikian, dengan berlakunya UU LKM menyebabkan BMT di satu sisi tunduk dan menyesuaikan dengan UU Perkoperasian, di sisi lain tunduk dan menyesuaikan dengan UU LKM .
Sementara itu, untuk BMT yang memilih badan hukum PT harus memenuhi ketentuan sahamnya paling sedikit 60% (enam puluh persen) dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan. untuk sisa kepemilikan saham Perseroan Terbatas dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau koperasi. Dengan kepemilikan saham bagi setiap warga negara Indonesia paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) sedangkan untuk koperasi lebih besar tergantung dari sisa kepemilikan saham. Dengan demikian, BMT dikatakan bukan lembaga keuangan mikro apabila tidak memilih salah satu badan hukum menjadi koperasi atau perseroan terbatas.
Sebelum menjalankan usahanya, LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Untuk memperoleh izin tersebut, LKM harus memenuhi persyaratan paling sedikit mengenai: a. susunan organisasi dan kepengurusan; b. permodalan; c. kepemilikan; dan d. kelayakan rencana kerja. Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Kegiatan usaha tersebut dilaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Untuk kegiatan usaha berprinsip syariah wajib dilaksanakan sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, LKM berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk dewan pengawas syariah. Apabila persyaratan telah terpenuhi dan izin menjalankan usaha diperoleh maka LKM dapat menjalankan usahanya legal. Dengan demikian, BMT dapat menjalankan kegiatan usahanya harus memiliki izin usaha dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi mengingat BMT melakukan kegiatan usaha berprinsip syariah maka perlu mematuhi beberapa ketentuan kegiatan usaha LKM berprinsip syariah.
Kewajiban BMT bertransformasi menjadi bank pembiayaan rakyat syariah apabila telah memenuhi persyaratan melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM atau telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Persyaratan yang dimaksud yaitu: 1. ekuitas paling kurang 5 (lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk Simpanan yang dihimpun dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang 25 (dua puluh lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi untuk LKM atau LKMS yang telah memiliki modal inti sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dapat mengajukan permohonan Transformasi atas inisiatif sendiri. LKM yang telah memenuhi memenuhi persyaratan tersebut memiliki kewajiban mengajukan permohonan izin usaha sebagai bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pemberitahuan dari OJK.
Sementara itu, izin usaha tersebut digunakan untuk melebarkan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usahanya. Apabila belum memperoleh izin usaha tersebut, LKM dilarang menyalurkan Pinjaman atau Pembiayaan di luar cakupan wilayah usahanya. Selain itu, perlu diingat tidak semua permohonan izin usaha diterima oleh OJK, jika permohonan ditolak maka LKM atau LKMS tetap menjalankan kegiatan usahanya hanya dalam satu cakupan wilayahnya. Dengan demikian, BMT yang telah memenuhi persyaratan transformasi, wajib bertransformasi menjadi bank pembiayaan rakyat syariah dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal pemberitahuan dari OJK.
Apabila BMT tidak mengambil tindakan untuk bertransformasi menjadi bank, maka akan dikenakan sanksi administratif.
Problematika Transformasi Pengaturan Baitul Mal Wat Tamwil Sesudah Berlakunya UU No 1 Tahun 2013
Sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik mengenai BMT. Hadirnya UU LKM membagi Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan dan pengelolaan Simpanan oleh LKM dilaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. LKMS berdasarkan prinsip syariah salah satunya BMT. Pengaturan BMT sebagai LKM berprinsip syariah termasuk ke rezim UU LKM berdasarkan pada “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku…. Baitul Maal wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu tetap dapat beroperasi sampai dengan 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.” (huruf tebal oleh penulis). LKM berprinsip syariah wajib membentuk dewan pengawas syariah yang tugasnya memberikan nasihat dan saran kepada direksi atau pengurus serta mengawasi kegiatan LKM agar sesuai dengan prinsip syariah. Dengan demikian, disebutnya BMT secara eksplisit di pasal tersebut menjadikan BMT sebagai salah satu LKM berprinsip syariah sehingga harus tunduk pada UU LKM.
UU LKM membatasi bentuk badan hukum setiap LKM. Hal ini dikarenakan adanya ketentuan bahwa setiap LKM yang menjalankan usahanya wajib memiliki badan hukum sebagai badan hukum koperasi atau badan hukum PT. Sehingga LKM yang tidak memilih badan hukum sebagai badan hukum koperasi atau PT, muttatis mutandis dianggap LKM ilegal. Sama halnya BMT, dalam menjalankan kegiatan usahanya secara legal harus memiliki badan hukum sebagai koperasi atau PT. Sehingga BMT yang tidak memiliki badan hukum sebagai badan hukum koperasi atau PT mutatis mutandis dianggap BMT ilegal. Jika dikaitkan dengan pembahasan sebelumnya yaitu sebelum berlakunya UU LKM, BMT dapat dikelompokkan menjadi 4 badan hukum, yaitu BMT badan hukum koperasi, PT, yayasan, dan KSM. Dengan demikian, BMT memiliki badan hukum yayasan dan KSM dianggap sebagai BMT ilegal dan tidak berbadan hukum.
Selain itu, berdasarkan ketentuan tersebut ditafsirkan secara yuridis BMT yang memilih badan hukum Koperasi mutatis mutandis akan memiliki 2 (dua) macam peraturan perundang-undangan, yaitu UU Perkoperasian dan UU LKM. Berlakunya 2 (dua) macam pengaturan tersebut menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antar instansi yang mengatur, inkonsistensi, dan kontradiksi-kontradiksi dalam pengaturan legalitas, pengawasan dan pembinaan, cakupan wilayah, dan kegiatan usaha. Tumpang tindih kewenangan terjadi antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan OJK. Dalam rangka mempermudah pemahaman, Berikut persandingan pengaturan pengaturan di atas, yaitu:
Tabel Persandingan Pengaturan Pengawasan dan Pembinaan, Cakupan Wilayah dan Kegiatan Usaha
Pengaturan | UU Perkoperasian | UU LKM | ||
Pasal | Substansi | Pasal | Substansi | |
Legalitas | Pasal 9 | Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah. | Pasal 9 | LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. |
Pengawasan dan Pembinaan | Pasal 56, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63. | Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM melakukan Pengawasan, pembinaan, dan Perlindungan Koperasi | Pasal 28 ayat (1) dan (2) | Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri. |
Cakupan Wilayah | Pasal 7 ayat (2) | Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. | Pasal 16 | Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota disesuaikan dengan skala usaha LKM. |
Kegiatan Usaha | Pasal 44 ayat (2) | Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi. | Pasal 11 ayat (1) | Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. |
Berdasarkan persandingan di atas, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: pertama, mengenai legalitas BMT yang memilih badan hukum koperasi, dalam menjalankan usahanya harus memiliki izin usaha dari OJK. Sedangkan, Koperasi sendiri memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Pemerintah dalam konteks ini yaitu Kementerian Koperasi dan UKM. Adanya dua pengaturan tersebut mengakibatkan tumpang tindih kewenangan karena di satu sisi koperasi untuk memperoleh legalitas status badan hukum koperasi harus mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM, di sisi lain BMT yang memilih badan hukum koperasi untuk memperoleh legalitas menjalankan usahanya harus memiliki izin usaha dari OJK.
Kedua, pada UU Perkoperasian secara konsisten memberikan kewenangan pengawasan dan pembinaan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang berarti pembentuk undang-undang menyadari dengan betul bahwa pengawasan dan pembinaan koperasi adalah urusan Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila dibandingkan dengan UU LKM tentu menjadi berbeda karena dalam UU tersebut pengawasan dan pembinaan LKM baik yang memilih badan hukum koperasi maupun PT merupakan kewenangan OJK sepenuhnya. Dalam hal tersebut, OJK melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, setelah berlakunya UU LKM menyebabkan dualisme pengawasan dan pembinaan LKM yang memilih badan hukum koperasi sehingga menyebabkan tumpang-tindih kewenangan antar instansi yaitu antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan OJK.
Ketiga, cakupan wilayah tempat kedudukan kegiatan usaha koperasi dalam wilayah negara Republik Indonesia. Apabila dibandingkan dengan UU LKM tentu menjadi berbeda karena cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota disesuaikan dengan skala usaha LKM. Apabila LKM cakupan wilayah usaha LKM lebih dari satu wilayah maka LKM wajib bertransformasi menjadi bank. Dengan demikian, terjadi inkonsistensi cakupan wilayah usaha karena BMT yang memilih berbadan hukum koperasi di satu sisi tunduk pada UU Perkoperasian yang memberikan cakupan wilayah usaha sangat luas selama dalam wilayah negara Republik Indonesia, di sisi lain harus tunduk pada UU LKM membatasi cakupan wilayah usaha hanya satu wilayah. Jika dibandingkan sebelum berlakunya UU LKM, BMT tidak ada batasan bagi BMT untuk memperluas cakupan wilayah usaha walaupun lebih dari satu wilayah baik wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota. Sementara itu, Apabila BMT melakukan kegiatan usaha lebih dari satu wilayah maka BMT wajib bertransformasi menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sehingga mengalihkan status badan hukum koperasi menjadi badan hukum PT dengan mekanisme yang diatur dalam UU LKM.
Keempat, kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi. Sehingga koperasi bisa melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha simpan pinjam. Sedangkan, kegiatan usaha LKM menurut UU LKM terbatas hanya kegiatan usaha simpan pinjam dan jasa konsultasi. Jika ditafsirkan a contrario maka menurut UU Perkoperasian, koperasi dapat melaksanakan kegiatan usaha selain kegiatan usaha simpan pinjam. Sedangkan, menurut UU LKM, BMT dilarang melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha simpan pinjam dan jasa konsultasi. Dengan demikian, berlakunya UU LKM menimbulkan inkonsistensi kegiatan usaha BMT yang memilih badan hukum koperasi. Dikarenakan disatu sisi, UU Perkoperasian memberikan keleluasaan kegiatan usaha selain simpan pinjam, di sisi lain UU LKM membatasi kegiatan usaha BMT hanya kegiatan usaha simpan pinjam dan jasa konsultasi.
BAB III Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, BMT memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan LKM pada umumnya karena adanya dua fungsi BMT yaitu sebagai fungsi sosial dan fungsi profit. Sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur secara khusus tentang BMT. Sebelum berlakunya UU LKM, Secara kelembagaan, ada beberapa status badan hukum BMT di antaranya BMT berbadan hukum Perseroan Terbatas, koperasi, yayasan, dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Setelah berlakunya UU LKM, BMT diberikan pililah untuk memilih sebagai badan hukum koperasi atau PT. walaupun demikian, UU tersebut belum bisa mengakomodir secara keseluruhan ciri khas yang melekat pada BMT.
Sementara itu, dengan berlakunya UU LKM memunculkan beberapa permasalahan diantaranya dalam konteks legalitas, pengawasan dan pembinaan, cakupan wilayan, dan kegiatan usaha bagi BMT yang mememilih badan hukum koperasi. Karena BMT akan memiliki dua macam peraturan perundang-undangan, yaitu UU Perkoperasian dan UU LKM. Dengan demikian. BMT membutuhkan aturan bersifat khusus sesuai dengan karakteristik yang dimiliki BMT terlebih lagi dengan munculnya permasalahan bagi BMT yang mememilih badan hukum koperasi.
Daftar Pustaka
Buku:
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah; Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia, 2003.
Alma, Buchari dan Donni Juni Priansa. Managemen Bisnis Syari’ah. Bandung: Alfabeta, 2009. hlm. 18
Sri Imaniyati, Neni. Aspek-Aspek Hukum BMT. Bandung, Citra Adtya Bakti, 2010.
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah:
Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 39/Per/M.KUKM/XII/2007 Tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/ POJK.03/2016 Tentang Transformasi Lembaga Keuangan Mikro Konvensional menjadi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.