Konsep Otomatis

Kajian Ahad Pagi Ahad, 24 November 2024

Al-Baqarah ayat 272-274 Orang-Orang yang Berhak Menerima Sedekah

Pembicara : Ustadz Ridwan Hamidi, Lc., M.P.I., M.A.

 

 

Tambahan Untuk Pertemuan Minggu Lalu:

 

Boleh bersedekah dengan terang-terangan ataupun tersembunyi. Terang-terangan artinya terlihat oleh orang, orang tau kalau kita bersedekah. Tersembunyi artinya bahwa orang tidak melihat bahwa kita bersedekah. Namun pada dasarnya, sedekah lebih utama secara sembunyi-sembunyi. Namun pada saat tertentu, lebih utama bersedekah secara terang-terangan. Beberapa ibadah juga lebih utama bila dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Seperti sholat sunnah dan membaca Al-Quran. Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 272:

 

لَيْسَ عَلَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْۗ وَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ

 

Artinya: “Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari rida Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi (Al-Baqarah ayat 272).

 

لِلْفُقَرَاۤءِ الَّذِيْنَ اُحْصِرُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ لَا يَسْتَطِيْعُوْنَ ضَرْبًا فِى الْاَرْضِۖ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ اَغْنِيَاۤءَ مِنَ التَّعَفُّفِۚ تَعْرِفُهُمْ بِسِيْمٰهُمْۚ لَا يَسْـَٔلُوْنَ النَّاسَ اِلْحَافًاۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌࣖ ۝٢٧٣

 

Artinya: “(Apa pun yang kamu infakkan) diperuntukkan bagi orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah dan mereka tidak dapat berusaha di bumi. Orang yang tidak mengetahuinya mengira bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka memelihara diri dari mengemis. Engkau (Nabi Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya (karena) mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Mahatahu tentang itu. (Al–Baqarah ayat 273)

 

 

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ۝٢٧٤

 

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.” (Al–Baqarah ayat 274)

 

Penjelasan

 

272

 

Bukan suatu kewajiban bagimu untuk memberi hidayah (petunjuk), melainkan Allah yang memberi petunjuk. Semua atau apapun kebaikan yang diinfakkan, manfaatnya akan kembali kepada kalian. Apapun yang kalian infakkan, akan disempurnakan balasannya bagi kalian. Dan kalian tidak akan didzolimi.

 

273

 

لِلْفُقَرَاۤءِ yaitu untuk orang-orang fakir yang mereka dibatasi (disibukkan waktunya) habis dijalan Allah. Dapat juga memiliki makna, apa yang diinfakkan itu ditujukan kepada orang-orang fakir. Orang fakit berhak mendapatkan apa yang diinfakkan dari kebaikan. Ketika disebutkan fakir saja maka berarti fakir dan miskin.

 

Ketika disebutkan keduanya, fakir miskin, maka fakir memiliki makna yang berbeda dengan miskin. Yaitu orang-orang yang tenaga waktu pikirannya sudah habis sibuk dijalan Allah Ta’ala. Mereka adalah orang-orang yang mengorbankan diri demi umat yang selalu bekerja dan berjuang demi umat, baik dalam keadaan krisis dan sulit maupun dalam keadaan sentosa. Mereka mengorbankan diri demi kemaslahatan ummat bersalah. Mujahidin, orang yang mengisi mengajian, mereka termasuk orang yang berjuang demi ummat. Sampai mereka tidak sanggup melakukan perjalanan dimuka bumi untuk mencari harta. Bahkan orang lain tidak mengetahui bahwa mereka miskin karena mereka tidak menampakkannya. Mereka tidak meminta-minta kepada orang-orang secara paksa.

 

وَمَا تُنْفِقُوْا dan apapun yang kalian infakkan dalam kebaikan, apapun bentuknya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui. Orang-orang yang menginfakkan harta mereka pada waktu malam dan siang hari secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan. Maka bagi mereka pahala disisi Allah Ta’ala. Tidak ada rasa takut yang akan menghampiri mereka dan mereka tidak bersedih hati. Huda, petunjuk itu ada 2 jenis. Irsyad, dimana kita menjelaskan, memaparkan, mengikuti petunjuk tersebut. Ini adalah tugasnya para Nabi dan Rasul juga pengikut mereka. Hidayah kedua adalah taufik, sudah terbuka hatinya untuk mengikuti petunjuk. Allah yang memberikan petunjuk ini. Apapun (baik bentuk, jumlah, kualitas, kuantitas) yang diinfakkan dalam hal kebaikan, kebaikannya akan kembali. Karena Allah tidak membutuhkan semua itu, namun kita yang membutuhkan semua manfaat itu.

 

Semua yang kalian infakkan dalam hal kebaikan akan disempurnakan balasannya, infak sekecil apapun akan diberikan balasan secara sempurna. Ayat ini memotivasi bahwa berinfak tidak harus menunggu kaya terlebih dahulu. Kalian tidak akan didzolimi atas kebaikan yang telah kalian lakukan, tidak ada kebaikan sedikitpun yang tidak akan mendapatkan balasannya.

 

274

 

Mereka yang berinfak akan mendapatkan balasan pahala dan disempurnakan balasannya dari Allah. Mereka tidak merasa takut akan kurangnya harta dan tidak pula mereka bersedih hati.

 

Tanya Jawab:

 

Q: Di ayat 272 ada kata وَمَا تُنْفِقُوْا Sebanyak 3 kali. Pertama dan ketiga katanya yaitu وَمَا تُنْفِقُوْا sedangkan kedua katanya وَمَا تُنْفِقُوْنَ. Apakah artinya berbeda?

 

A: Kalau yang menggunakan nun karena bukan kalimat berita dan tidak menunjukkan kalimat ini tidak berfungsi mengubah statusnya menjadi huruf mansub atau majzum (dibashobkan atau dijazemkan). Sementara yang pertama dan ketiga berfungsi untuk itu. Ini ada hubungannya dengan ilmu nahwu. Dalam ilmu nahwu, itu sebagai isyarat, bisa menjadi isim atau fi’il yang majzum, yaitu yang statusnya dijazemkan atau dinashobkan. Sementara yang kedua itu tidak dinashobkan atau dijazemkan.

 

Q: Dahulukan membayar infak atau zakat?

 

A: Prioritaskan zakat dulu baru infak. Termasuk apabila ada hutang, selesaikan dulu hutangnya baru berinfak. Mengeluarkan harta itu priotitaskan yang wajib dulu baru yang sunnah. Namun ada yang wajib namun tidak mendesak. Misalkan hutang dengan tenggat pembayaran yaitu beberapa bulan dan akan dibayar per bulan dengan nilai tertentu. Maka diperbolehkan berinfak karena ini termasuk hutang yang berjangka dan tidak harus dibayarkan saat itu juga. Maka memungkinkan untuk membayar hutang sambil berinfak.

 

Q: Hidup bermasyarakat terkadang dimintakan sumbangan untuk acara 17 agustus. Biasanya pada acara tersebut ada dangdut dan musik sedangkan itu adalah hal-hal yang kurang sesuai. Apabila kita menyumbang akan bingung bagaimana, tidak menyumbang pun akan bingung. Baik menyumbang harta maupun tenaga. Para pemuda juga membantu menyiapkan kursi dan segala macam, sedangkan disitu ada acara dangdut.

 

A: Maka melihat penilaian secara keseluruhan. Bukan pada bagian-bagian kecil. Karena bila melihat pada potongan bagian kecil, maka bisa jadi ada hal yang tidak kita setujui. Pada acara kajian pun, apabila tidak setuju dengan pematerinya, maka akan mempertimbangkan untuk ikut menyumbang. Apakah itu berarti acara pengajiannya tidak bagus? Acaranya bagus. Maka dari itu pertimbangkan juga, mana yang besar maslahatnya dan kecil mudhorotnya.

 

Q: Ketiga, bagaimana saat meminta infak untuk masjid ketika di pinggir jalan. Itu bagaimana sebaiknya, Ustadz? Karena kita tidak tahu darimana asal sumber yang diinfakkan sedangkan kalau kita berinfak itu harus jelas sumbernya. Sedangkan apabila infak dari pinggir jalan, kita tidak tahu darimana asal harta yang diinfakkan tersebut, bisa jadi dari hasil judi atau jualan miras dan itu kan haram.

 

A: Sumbernya memang bisa ndak jelas, sangat beragam. Namun ketika akadnya adalah pemberian dan kemudian sumbernya tidak diketahui, itu berbeda dengan diketahui jelas haramnya. Sumbernya memang tidak jelas, namun akadnya jelas yaitu memberi. Yang tidak diketahui sumbernya itu boleh, tetapi berbeda apabila diketahui jelas haramnya. Tidak boleh suudzon kepada pemberi. Harus husnudzon kepada pemberi, bahwa sumbernya adalah halal. Tapi yang jelas bahwa akadnya, akad yang benar. Boleh menerima itu.

 

Q: Keempat, bagaimana infak untuk masjid yang berada di masjid, berupa saldo dalam bank sedangkan dalam bank itu ada bunganya. Bagaimana sebaiknya ya Ustadz?

 

A: Bila ada bunganya, maka bunganya tidak boleh digunakan. Maka harus dipisahkan. Itu bukanlah hak yang memiliki tabungan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.