Menilik Kondisi Sektor Pertanian di Negeri Agraris

Opini tanggapan terpilih “Konflik Agraria: Apa Kabar Nusantara?” dari BSO Gadjah Mada Menghafal Qur’an (GMMQ)
oleh: Ummu Zahra (dengan sedikit pengubahan bahasa)

Sejak ekspedisi bangsa Eropa ke Nusantara di tahun 1500-an untuk mencari rempah-rempah, Indonesia semakin dikenal sebagai destinasi negara yang menarik untuk dikunjungi. Tidak hanya disebabkan lokasinya yang strategis, tetapi Indonesia juga diketahui memiliki potensi sumber daya alam, tanah, dan iklim yang optimal untuk bercocok tanam. Tak heran jika Indonesia dijuluki sebagai negeri agraris yang identik dengan hasil bumi yang berlimpah, terutama pada sektor pertanian, dan idealnya para petani hidup sejahtera. Namun, apakah hal tersebut adalah fakta atau sekedar utopia? masih relevankah status agraris diberikan dengan kondisi saat ini? Sejumlah pemaparan data beserta argumen akan disajikan. Pembaca akan diajak untuk berfikir, mengapresiasi dan mengevaluasi secara bijak berdasarkan perspektif Islam.

A. Tinjauan dari Perspektif Islam
Islam telah mengatur secara komprehensif seluruh aspek kehidupan manusia dari tataan yang paling tinggi (negara) hingga yang paling rendah (individu). Berdasarkan sistem ekonomi yang ditinjau dari perspektif Islam, Abadi (2015) menjelaskan gagasan yang dikemukakan oleh Dr Husain ‘Abdullah bahwa terdapat tiga asas fundamental dalam sebuah sistem ekonomi, yaitu konsep kepemilikan, pemanfaatan, dan distribusi kekayaan. Kepemilikan dibagi atas tiga, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Kekayaan yang dikuasai oleh negara harus dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat secara luas. Lalu, bagaimana caranya? Pada asas kedua dijelaskan bahwa Islam mendorong pengembangan harta untuk berbagai sektor seperti, pertanian, industri, dan pengelolaan harta infaq untuk membantu sesama. Adapun pelarangan dilakukan pada pengembangan usaha melalui tindakan yang dilarang syariat, seperti riba, perjudian, ataupun monopoli. Isu menariknya, hingga saat ini digemborkan gagasan adanya permasalahan kebutuhan manusia yang sangat tinggi, tetapi kapitalisasi sumber daya yang tersedia terbatas, sehingga menstimulasi kelangkaan. Benarkah demikian?

Pada faktanya, penyebab kelangkaan dipicu ketimpangan distribusi hasil kekayaan. Bagaimana seharusnya? Poin ini dibahas pada asas ke tiga. Terdapat tiga mekanisme yang dapat dilakukan. Pertama, mekanisme pasar dengan melibatkan negara untuk intervensi dengan batasan yang diperkenankan oleh syariat. Kedua, bentuk suplai yang ditujukan untuk distribusi kekayaan kepada masyarakat yang tidak dapat melakukan usaha melalui mekanisme pasar dikarenakan cacat, idiot, atau sakit menahun. Ketiga, bentuk transfer, yakni distribusi kekayaan kepada orang lain tanpa adanya tenaga atau materi, misalnya hibah, hadiah, kompensasi, atau dalam bentuk santunan.

Pada level individu, secara spesifik terdapat tiga hubungan yang diatur, yakni manusia dengan penciptanya (QS 64: 4), relasi antar manusia (QS. 49:13), dan hubungan dengan lingkungan (QS. 7: 74). Pada pengaturan hubungan ke tiga, Islam memiliki aturan dan standar yang jelas, khususnya alokasi sumber daya alam. Hamed (1993) menjelaskan pengelolaan tanah secara spesifik berdasarkan sejarah Islam. Menyadari krusialnya nilai tanah, terdapat lima pengaturan pertanahan. Pertama, hisbah (office of public inspection), yakni kantor yang memiliki kepentingan mengendalikan pasar, ekonomi, dan perilaku moral dalam konteks individu atau pun kolektif (Jaelani, 2011). Kedua, haram (forbidden area) yaitu daerah terbatas untuk pengembangan dan memiliki dampak pada aktivitas manusia apabila rusak (Hamed, 1993). Pengelolaan zona ini dilakukan oleh muhtasib. Berdasarkan sejarah, terdapat tiga zona haram, yakni Mekah, Madinah, dan Yerusalem.  Ketiga, hema (reserve area), yakni institusi yang mengurusi standar dan regulasi intensitas pengelolaan, serta penggunaan sumber daya (Ahmed, 1993). Empat, pengelolaan wakaf (charitable endowment) sebagaimana yang terjadi di masa kepemimpinan Umar. Pengelolaan wakaf ditujukan sebagai pembiayaan pembangunan fasilitas umum dan kegiatan sosial. Lima, ihya (reclamation) terkait tanah yang tidak dikembangkan (dead lands). Negara memiliki wewenang mengatur penggunaan tanah tersebut dalam konteks yang diperkenankan syariah, seperti ijara (sewa), atau al-muzara’a (bagi hasil panen). Kegiatan pengelolaan tersebut sudah seharusnya mempertimbangkan etika, sebagaimana umat di Islam diajarkan tentang akhlakul karimah. Setiap individu yang diberikan otoritas atas manajemen faktor produksi harus bersikap amanah karena menyadari apa yang dilakukannya akan dipertanggungjawabkan secara vertikal dan horizontal. Di dalam Islam, gagasan tersebut direfleksikan dalam konsep khalifah.

Allah SWT menciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi (QS 7: 74). Manusia bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya yang ada di bumi semata-mata untuk kemaslahatan umat manusia. Pengelolaan dan distribusi manfaat tersebut harus berlandaskan asas keadilan (QS 16: 90) sehingga pemerataan kekayaan dapat tercapai. Dalam konteks ini, negara dapat diibaratkan sebagai khalifah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya, terutama tanah dan hasil bumi secara adil untuk menebar manfaat kepada publik.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil benang merah bahwa negara memiliki otoritas yang besar dan krusial pada tahap pengelolaan potensi aset, pengembangan, dan distribusi hasilnya secara adil guna mencapai kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang diamanahkan dalam pembukaan UUD 1945. Dengan kata lain, distribusi kekayaan sudah seharusnya berkelanjutan (Al-Damkhi, 2008), terhubung antara masa kini hingga masa depan. Sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran (89: 18 – 20), Allah SWT melarang manusia untuk rakus terhadap harta yang dimiliki. Oleh sebab itu, negara dapat mengambil serangkaian kebijakan dan pengaturan yang bersifat memaksa, tetapi tetap dalam koridor yang diperbolehkan oleh syariat dalam pengelolaan sumber daya negara.

B. Kondisi Sektor Pertanian
Menilik sebuah peribahasa jawa yang disematkan kepada negeri ini, “gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo” merujuk pada kondisi alam Indonesia yang sangat subur dan kehidupan yang tenteram. Sungguh impian bagi setiap bangsa memiliki kondisi demikian, tetapi gagasan tersebut perlu ditinjau kembali jika dimaknai dengan realita saat ini.

Sumber: Kementerian Pertanian (2017)

Negara melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengalokasikan dana untuk sektor pertanian. Anggaran dana untuk pertanian mengalami kenaikan hingga dua kali lipat di tahun 2015 (Kementan 2018, 79 ─ 82).  Namun, cenderung terus menurun dengan nilai 23.876 miliar rupiah di tahun 2018. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dari tahun 2015 hingga 2017 tercatat penerimaan pendapatan negara yang berasal dari sumber daya alam berkontribusi tertinggi untuk pendapatan nonpajak, yakni 100.971 miliar (2015), 64.901 milyar (2016), dan 111.132 milyar (2017). Fakta tren kenaikan tersebut mengisyaratkan bahwa Indonesia memiliki potensi kekayaan alam yang apabila dieksplorasi dan didistribusikan secara bijak akan membawa kemaslahatan bagi masyarakatnya, terutama dan pertama kali menyentuh para pekerja yang bergerak di sektor tersebut. Namun, kondisi yang ideal tersebut belum sepenuhnya terjadi di lapangan. Sejumlah permasalahan pelik di sektor pertanian yang tak kunjung berakhir.

Sumber: Kementerian Pertanian (2017)

Pertama, isu terkait degradasi luas lahan sawah telah meninggalkan ironi. Fenomena ini disinyalir akibat naiknya permintaan akan hunian dan sengketa lahan untuk perkebunan atau pun pembangunan fasilitas umum. Apakah permasalahan tersebut benar? Berdasarkan laporan statistik data luas lahan pertanian (Kementan 2017: 3) dijelaskan dari tahun 2012 hingga 2016 luas lahan pertanian untuk masing-masing kategori (lahan basah, lahan tegal/kebun, lahan ladang, dan lahan sementara tidak diusahakan) cenderung tidak mengalami perubahan yang berarti, kecuali kategori ke-4 (ungu). Fenomena ini menarik dan menimbulkan tanda tanya terkait alih fungsi pemanfaatan lahan sementara yang tidak diusahakan dengan menimbang pertumbuhan luas dari kategori lahan pertanian lainnya relatif tidak signifikan. Ditinjau secara lebih spesifik, terdapat  lima provinsi yang mengalami penurunan luas lahan sawah secara signifikan, yaitu DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Timur (Kementan 2017: 5). Hampir semua provinsi tersebut masuk dalam jajaran kota besar dan pusat sejumlah kegiatan, seperti pemerintahan, studi, atau pun pariwisata.

Kedua, Permasalahan lahan pertanian ternyata menimbulkan dilema lain. Melalui investigasi di lapangan, pengaduan terkait konflik agraria masuk dalam peringkat lima tertinggi terkait kasus pertanahan. Sebagaimana yang disampaikan perwakilan Ombudsman bidang agraria, Alamsyah Saragih menyampaikan bahwa kasus agraria tercatat memiliki presentasi 14% dari keseluruhan aduan masyarakat (Rachman, 2018). Di daerah Cilacap, terdapat 2.235 hektar lahan yang diajukan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pemanfaatannya diutamakan untuk petani (Aziz, 2017). Namun, luas tersebut hanya sebagian kecil dari luas tanah di Cilacap yang masih berstatus lahan sengketa.  Adapun kasus sengketa lain terjadi antara petani dan perusahaan, seperti yang terjadi di Aceh barat Daya. Kasus tersebut telah sampai di DPR pusat (Purba, 2018). Dampak dari konflik agraria ini tidak dapat dianggap remeh. Konsorsium Pembaruan Agraria  dalam catatan akhir tahun 2016 mengidentifikasi setidaknya ada 177 (69%) kasus kriminalisasi, 66 (26%) penganiayaan, dan 13 (5%) kasus meninggal dunia sebagai akibat sengketa agraria.

Sumber: Kementerian Pertanian (2017)

Ketiga, agar ulasan lebih komprehensif maka perlu identifikasi kondisi pelaku penggerak sektor pertanian. Para petani adalah pemangku kepentingan yang merasakan langsung terjadinya perubahan kondisi sektor pertanian. Oleh sebab itu, kesejahteraan mereka seharusnya menjadi prioritas demi memastikan salah satu roda penopang ekonomi nasional terus bergerak dan berkontribusi. Data yang dihimpun oleh BPS (2018) mencatat upah nominal buruh tani di awal tahun 2009 sebesar 36.190 rupiah dan terus mengalami peningkatan menjadi 51.598 pada Maret 2018. Namun, upah riil tercatat pada nilai 30.551 rupiah (2009) dan tidak terlalu signifikan mengalami kenaikan, 30.602 rupiah (2018). Fakta ini menjelaskan, meskipun nilai nominal upah harian petani cenderung meningkat, tetapi apabila dibandingkan terhadap harga barang yang ada (riil) relatif konstan. Hal ini sejalan dengan data yang disajikan Kementan (2017) sebagaimana terlihat pada grafik di samping. Jelasnya, terdapat kesenjangan yang relatif besar antara kedua upah. Fenomena ini dapat terjadi disebabkan sebagian besar petani Indonesia masih menggunakan cara tradisional dalam bekerja, sehingga belum mampu meningkatkan produktivitas untuk mencapai skala ekonomi yang mapan.

Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (2014)

Keempat, isu lain yang diangkat terkait pelaku di sektor pertanian adalah dominasi petani yang memasuki masa tua. Ketika individu memasuki masa tua, diasumsikan kemampuan kognitif dan fisik untuk bekerja secara efektif dan efisien akan menurun. Jika diibaratkan perusahaan, salah satu faktor penting bagi sebuah entitas agar berkelanjutan (sustainable) adalah tersedianya para karyawan yang produktif sebagai penggerak kegiatan operasional dan nonoperasional secara optimal. Definisi angkatan muda masih beragam. UU No. 40 Tahun 2009 (pasal 1) tentang Kepemudaan mendefinisikan pemuda sebagai individu dengan rentang umur 16 – 30 tahun. Analisis yang dilakukan Kementerian PPN/Bappenas (2014: 25) berdasarkan hasil survey pertanian tahun 2013 dijelaskan bahwa umur petani Indonesia pada angkatan muda (15 – 34 tahun) hanya mencapai presentase hampir 13%, sedangkan angkatan yang memasuki usia nonproduktif mencapai 30% lebih. Jumlah angkatan kerja muda di sektor pertanian yang relatif rendah dapat dikaitkan dengan upah petani di Indonesia. Persepsi rata-rata upah petani yang kurang menjanjikan dibandingkan sektor nonpertanian, serta masih lekatnya persepsi menjadi petani hanya bekerja di lahan telah membuat para angkatan muda relatif kurang tertarik menggeluti sektor pertanian. Implikasinya, tingkat regenerasi petani di Indonesia relatif sangat rendah.

C. Simpulan dan Rekomendasi

Pengelolaan dan proses distribusi kekayaan alam negara seharusnya dilakukan secara adil dan merata untuk kepentingan publik. Berjalannya fungsi tersebut dapat diakomodasi dengan adanya peran negara dan setiap invididu masyarakat sebagai khalifah di muka bumi. Salah satu pemanfaatan sumber daya alam dapat melalui sektor pertanian yang memiliki potensi besar sebagai sumber utama penerimaan negara nonpajak dan membantu mengurangi dependensi pada pendapatan pajak. Adapun sejumlah problematika tidak luput dari sektor pertanian Indonesia, seperti, kondisi lahan pertanian yang telah dikelola memang tidak mengalami penurunan yang signifikan, tetapi kecenderungan terjadi pada tanah pertanian yang belum dikelola. Fakta ini menjadi dugaan awal terdapat alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan nonpertanian dengan pertimbangan adanya konflik dengan kalangan elit yang berdampak negatif dan sentralisasi kegiatan di beberapa wilayah yang memicu arus masuk penduduk. Pada aspek pekerja, petani Indonesia yang masih bertahan mengalami penuaan yang tidak diimbangi regenerasi dari kalangan angkatan kerja muda. Rendahnya regenerasi ini disinyalir akibat insentif upah petani yang relatif lebih rendah dibandingkan sektor nonpertanian, serta adanya penurunan luas lahan pertanian. Dengan demikian, pantaskah bangsa ini masih menyandang status negara agraris?

Peluang memperbaiki kondisi sektor pertanian secara berkelanjutan masih belum terlambat. Terdapat sejumlah rekomendasi yang dapat dipertimbangkan.

  • Sektor pertanian berpotensi menjadi kontributor utama pendapatan negara, sehingga alokasi anggaran sebaiknya ditinjau kembali. Anggaran tersebut dapat dialokasikan untuk riset pengembangan teknologi tepat guna untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pekerjaan petani dan bibit unggulan. Anggaran yang memadai dan sesuai kebutuhan diharapkan diserap optimal dan berimplikasi pada peningkatan kinerja ekonomi pertanian.
  • Angkatan muda diberikan insentif agar tertarik menggeluti sektor pertanian. Saat ini, kebijakan pemerintah seperti kredit usaha rakyat atau pun pemberian subsidi pupuk belum menyasar petani angkatan muda. Negara yang telah maju, contohnya di Eropa telah menempatkan isu penuaan petani sebagai hal yang urgen. Melalui situs resmi Komisi Eropa Bidang Pertanian dan Pengembangan Daerah Pinggiran (2018) memaparkan sejumlah kebijakan bagi kalangan muda yang berintensi bekerja di sektor pertanian. Kebijakan tersebut, seperti pemberian bonus hingga 25% dari pinjaman yang diberikan, menjadi prioritas penerima pendanaan pembayaran langsung, dan mendapat jasa konsultasi gratis bagi petani muda yang akan merintis usaha pertanian.
  • Peninjauan kembali regulasi dan kebijakan yang pro petani. Selama ini, para petani yang bersengketa lahan kesulitan memperoleh bantuan hukum yang memadai terutama ketika mereka berhadapan dengan korporasi dan pemegang modal besar.

 

 

Daftar Pustaka:

Al-Quran

Abadi, Ikhsan. 2015. Neo Liberalisme dalam Timbangan Ekonomi Islam. Jakarta: Salam Pustaka.

Al-Damkhi, A. Mohamed. 2008. “Enviromental ethics in Islam: principles, violations, and future perspective”. International Journal of Enviromental Studies 65, no. 1: 11 – 31.

Aziz, Abdul. 2017. “Petani Cilacap usulkan 2.235 hektar lahan sengketa masuk priorotas TORA”. Merdeka, 3 Oktober 2017. Diakses pada 17 November 2018. https://www.merdeka.com/peristiwa/petani-cilacap-usulkan-2235-hektar-lahan-sengketa-masuk-prioritas-tora.html.

Badan Pusat Statistik. 2018. “Upah Nominal dan Riil Buruh Tani di Indonesia (Rupiah) 2009-2018 (2010 = 100)”. Diakses pada 17 November 2018. https://www.bps.go.id/statictable/2016/02/19/1902/upah-nominal-dan-riil-buruh-tani-di.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. 2018. Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017. Nomor: 64a/LHP/XV/05/2018.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. 2017. Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016. Nomor: 64a/LHP/XV/05/2017.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. 2016. Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2015. Nomor: 64a/LHP/XV/05/2016.

European Commision Agriculture and Rural Developmet. 2018. Financing the Common Agricultural Policy: Young Farmers.

Kementerian PPN/Bappenas. 2014. Analisis Rumah Tangga, Lahan, dan Usaha Pertanian Indonesia: Sensus Pertanian 2013.

Hamed, S. El-Deen. 1993. “Seeing the Enviroment Through Islamic Eyes: Application of Syariah to Natural Resources Planning and Management”. Journal of Agricultural and Environment Ethics 6, no. 2: 145 – 164.

Jaelani, Aan. 2011. “Hisbah and Market Mechanism: The Morality Study of Market Participants in Islamic Economic Perspektive”. MPRA Paper, no. 69526.

Kementerian Pertanian (Kementan). 2018. Statistik Makro Sektor Pertanian: Macro Statistic Agricultural Sector 2018.

Kementerian Pertanian (Kementan). 2017. Statistik Lahan Pertanian Tahun 2012 – 2016.

Konsorsium Pembaharuan Agraria. 2016. Catatan Akhir Tahun 2016 Konsorsium Pembaruan Agraria: Liberalisasi Agraris Diperhebat, Reforma Agraria Dibelokkan. Diakses pada 17 November 2018. https://issuu.com/konsorsiumpembaruanagraria/docs/laporan_akhir_tahun_2016__final_pri.

Purba, Gervin Nathaniel. 2018. “Masyarakat Abdya Adukan Kasus Sengketa Tanah ke DPR”. Metronews, 18 April 2018. Diakses pada 17 November 2018. http://news.metrotvnews.com/peristiwa/VNnRal2N-masyarakat-abdya-adukan-kasus-sengketa-tanah-ke-dpr.

Rachman, Dylan Aprialdo. 2018. “Ombudsman: Sengketa Tanah Aduan Paling Tinggi dalam Bidang Pertanahan”. Kompas, Maret 2018. Diakses pada 17 November 2018. https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/12481771/ombudsman-sengketa-tanah-aduan-paling-tinggi-dalam-bidang-pertanahan.

UU RI Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.