KAP 28 April 2024 | Jumlah Talak dan Hal-hal yang Timbul Akibat Talak

  1. Al-Baqarah : 229

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

Artinya :
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. (2:229)

 

Prinsip dasar menikah adalah untuk waktu yang lama, langgeng, sampai menutup usia kehidupan dunia. Dalam perjalanannya ada yang tidak bisa mempertahankan kehidupan rumah tangga hingga akhir hayat.  

Unsur menikah itu ada 3. Pertama, aturan Ilahi, sama-sama orang yang beragama Islam dan memegang prinsip aturan Ilahi. Kedua, tuntunan nabi, sama-sama belajar tuntunan nabi. Ketiga, perilaku manusia, dipengaruhi oleh beberapa hal seperti adat istiadat, perbedaan perilaku, karakter, dan sebagainya.

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ

Talak atau cerai yang bisa suami dan istri rujuk kembali adalah 2 kali. 

Asbabun nuzulnya dikarenakan dulu di jaman jahiliyah dan di awal Islam, ada kebiasaan orang jahiliyah bahwa suami itu bebas menceraikan istrinya tanpa batasan jumlah. Orang bisa menceraikan dengan mudahnya, tanpa batasan jumlah. Lalu syari’at Islam datang dan mengatur batasannya hanya 2 kali talak yang masih bisa rujuk kembali. Batasnya 2 kali, talak kemudian rujuk, lalu talak kemudian rujuk kembali untuk yang kedua kalinya. Talak yang masih bisa rujuk, caranya juga dengan lafadz yang maksudnya suami akan kembali kepada istrinya, atau yang semakna dengan itu. Kalimat yang dapat diartikan bahwa suami ingin kembali kepada istrinya.

Lafadz talak ada 2 macam, pertama dengan kalimat jelas dan secara tegas, kedua dengan bahasa yang tidak jelas maka ini perlu konfirmasi. Karena perkataan cerai itu, diucapkan secara serius berarti serius, diucapkan dengan bercandaan juga berarti serius.

Talak setelahnya, yaitu talak yang ketiga, tidak ada pilihan lagi untuk rujuk. Maka pilihan selanjutnya adalah

 

فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍ

Yaitu ditahan, atau menceraikan. Ditahan artinya benar-benar mempertahankan kehidupan rumah tangga dengan cara yang ma’ruf. Ma’ruf artinya bisa 2, dengan cara yang benar dan juga baik, atau dengan apa yang sejalan dengan kebiasaan yang ada di masyarakat. 

Sedangkan bila menceraikan maka dengan cara yang baik dan tidak boleh kembali kepada istrinya.

 

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا

Tidak boleh, tidak halal kalian mengambil kembali sedikitpun apa yang telah diberikan kepada istrinya. Pemberian itu berbentuk mahar, maupun pemberian setelah pernikahan. 

 

إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ

Kecuali kalau keduanya takut tidak bisa menegakkan rambu-rambu atau hukum Allah SWT.

 

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ

Bagi para wali atau yang menjadi perantara, jika kalian takut keduanya tidak bisa menegakkan hukum-hukum syari’at Allah.

 

فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِ

Maka tidak ada dosa bagi mereka berdua untuk mengambil harta yang telah diserahkan istri kepada suami. Pembahasan ini berdasarkan permintaan istri untuk dicerai oleh suami, suami ingin tetap mempertahankan tetapi istri tidak mau. Bermula dari istri yang meminta untuk diceraikan. Istilahnya khulu’. Dengan konsekuensinya, yaitu mengembalikan mahar dan apapun yang telah diberikan oleh suami kepada istrinya. Ini sebagai tebusan, agar suami mau menceraikannya. Maka suami menalak istrinya, dan mendapatkan kembali aset-aset yang sebelumnya telah diberikan kepada istrinya. 

 

ٱفْتَدَتْ بِهِ

 

  Terjemahannya yaitu keduanya tidak berdosa atas bayaran yang harus diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Maksudnya, minta diceraikan, dengan resiko mengembalikan aset-aset kembali kepada suami. Istri tidak lagi berhak memiliki harta-harta tersebut.
Khulu’ ada masa iddahnya tetapi hanya sekali dan tidak bisa rujuk, kecuali atas permintaan istri untuk kembali lagi. Khulu’ hanya diperbolehkan apabila ada sebab yang dibenarkan dalam syari’at, dan itu sebab yang mendesak. Misalkan ada pelanggaran syari’at yang berat, contohnya tidak sholat, dan pelanggaran-pelanggaran syari’at yang lainnya. Maka khulu’ dapat dilakukan. Tetapi apabila tidak ada alasan yang dibenarkan dalam syari’at maka ancamannya, dalam hadits di musnad imam ahmad, sunan tirmidzi, dan sunan baihaqi. Rasulullah SAW bersabda yang artinya, wanita manapun yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa ada alasan yang benar maka diharamkan baginya untuk bisa menikmati aroma wangi surga.

 

تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا

Itulah aturan-aturan hukum-hukum Allah, maka janganlah kalian melanggarnya

 

وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

 

Siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang berbuat dholim. 

 

  1. Al-Baqarah : 230

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Artinya :
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (2:230)


فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
  Jika telah mencerai istrinya. Setelah talak 3, tidak halal bagi suami untuk rujuk kembali kepada istrinya sampai istri tersebut telah menikah lagi terlebih dahulu dengan lelaki lain. Namun harus dengan niat menikah agak langgeng. Tidak boleh menikah lagi dengan niat agar dapat kembali kepada mantan suami sebelumnya. Nikah ini disebut dengan nikah tahlil.
Nikah tahlil adalah nikah dengan lelaki lain, kemudian talak. Hal ini dilakukan agar dapat kembali kepada suami yang sebelumnya. Nikah tahlil ini dilarang, keduanya mendapat dosa, baik lelaki yang menikahi wanita tersebut agar dapat kembali ke mantan suami sebelumnya maupun mantan suami sebelumnya.
Yang diperbolehkan adalah betul-betul menikah, dan berakhir dengan perceraian. Maka boleh kembali lagi menikah dengan mantan suami sebelumnya dengan akad yang baru. Namun apabila meneruskan pernikahan sampai akhir hayat, maka tidak bisa kembali lagi kepada suaminya terdahulu.

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ

Jika suaminya yang kedua menceraikan, maka tidak ada dosa bagi istrinya untuk kembali ke suaminya terdahulu. 

إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ

Jika keduanya beranggapan bahwa mereka bisa kembali menegankkan hukum-hukum Allah, yaitu rambu-rambu syari’at yang berhubungan dengan rumah tangga.

وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

Itulah hukum-hukum Allah yang Allah jelaskan bagi orang yang mengetahui.

Sesi tanya jawab : 

  1. Apabila khulu’, maka bagaimana pembagian gono gini pewaris ?

Jawab :  

Tidak ada. Gono gini bukan hukum syari’at. 

 

  1. Apa saja alasan syariat ketika istri khulu’ dan apakah boleh khuluq dengan alasan bahwa suami selingkuh ?
    Jawab :
    Alasan syariat istri khulu’ yaitu berupa pelanggaran-pelanggaran syariat yang berat, seperti tidak sholat, berzina, mabok, judi, apalagi syirik. Dapat juga karena adanya perbedaan karakter, sebenarnya karakternya baik, misalkan sama-sama keras, tidak mau mengalah. Bertengkarnya karena susah ketemu, masing-masing merasa bisa. Hal-hal yang berhubungan dengan perbedaan karakter, memungkinkan masing-masing mempertemukan dengan proses yabg semuanya bersabar menjalaninya karena memang perubahannya lambat. Dengan yang satu berupaya untuk berubah dan satunya lagi bersabar untuk perubahan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.