Islam Dulu, Feminisme Belakangan

Oleh: Farahita Nandini


Merebaknya Ide Feminisme di Indonesia

Peristiwa Women March yang diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 2017 lalu adalah salah satu momentum yang membuat saya berpikir kembali, apakah jika perempuan terus-terusan menuntut hak-hak mereka, maka semua hal tersebut akan terwujud? Apakah semua permasalahan perempuan sudah ‘selesai’ jika tuntutan mereka dikabulkan? Lalu, apa lagi setelah itu?

Hari ini, wacana feminisme sangat laku di Indonesia. Merebaknya paham dan gerakan yang berlandaskan atas dasar tercapainya hak-hak perempuan ini, tak lepas dari peranan pergeseran sistem politik pasca reformasi. Era Orde Baru adalah zaman pengekangan, bahkan segala komunitas yang bertentangan dengan arah gerak pemerintahan –termasuk bagaimana perempuan berpenampilan diatur sangat ketat.[1] Namun, sejak memasuki era reformasi, feminisme mendapatkan tempatnya seiring masifnya pertukaran pemahaman secara bebas.

Dalam buku Islam, Kepemimpinan Perempuan dan Seksualitas disebutkan, bahwa berkembangnya gerakan feminisme dan Islam adalah karena terjalinnya interaksi antar sarjana dan aktivis muslim Indonesia dengan dunia luar dalam keikutsertaan berbagai konferensi internasional dan nasional yang diselenggarakan lembaga-lembaga Islam progresif dan kelompok studi di Indonesia.[2] Seiring berjalannya waktu, ide-ide feminisme semakin meningkat dengan pendekatan secara kultural. Kemudian, pada titik tertentu, paham yang berkembang pesat pada abad ke-20 ini dianggap sebagai sebuah enlightment yang dibungkus dalam bingkai Hak Asasi Manusia (HAM) bagi perempuan yang selama ini merasa terpinggirkan.

Berbicara tentang feminisme, akan selalu berhubungan dengan perempuan dan gender. Ketiganya tidak akan lepas satu sama lain. Selalu ada problematika yang dialami oleh perempuan. Terlebih, jika hal tersebut berkaitan dengan kontribusi pembangunan dalam bidang apapun. Dalam dasar Negara kita, kiranya sudah jelas disebutkan bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk mencerdaskan bangsa. Terlepas dari perbedaan apapun yang melekat pada tiap-tiap warga negaranya. Pun hal ini dapat diartikan pula dengan konteks pembeda antara laki-laki dan perempuan. Artinya, kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah berlaku sama untuk keduanya.

Namun demikian, yang menjadi perdebatan tokoh-tokoh feminis sampai saat ini adalah, bahwa secara empirik kesempatan laki-laki untuk mengakses pembangunan lebih terbuka lebar daripada perempuan. Sebut saja mengenai perbaikan kualitas hidup, perlindungan bagi kaum buruh, peningkatan peran di masyarakat, hingga akses untuk pendidikan yang keseluruhannya masih bias gender. Akan tetapi, pantaskah kita belajar atau bahkan ikut gerakan feminisme terlebih dahulu sebelum belajar dan memperdalam agama Islam?

Islam Telah Memuliakan Perempuan Jauh Sebelum Ide Feminisme Berkembang

Dalam tulisan Gender dalam Perspektif Islam disebutkan bahwa jenis laki-laki dan perempuan sama di hadapan Allah. Memang terdapat ayat yang menegaskan bahwa “laki-laki (suami) adalah pemimpin para perempuan (istri)” (QS. An-Nisa’:34). Namun demikian, kepemimpinan yang dimaksud tidak mengantarkan pada perilaku kesewenangan-wenangan diantara satu pihak, karena banyak tafsir ayat Al-Qur’an lain yang menegaskan untuk tolong-menolong antara laki-laki dan perempuan. Sehingga, hal itu bergantung dengan perilaku individu masing-masing dan bagaimana mereka mempraktikkannya dalam hidup.

Ada banyak ayat dalam Kitab Suci Al-Qur’an yang menegaskan perihal kedudukan perempuan. Buya Hamka dalam bukunya berjudul Buya Hamka Berbicara tentang Perempuan menjelaskan banyak hal termasuk apa-apa saja yang menjadi keunggulan perempuan dan perannya yang signifikan disertai dengan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Misalnya, dalam surat at-Taubah ayat 71-72. Dalam ayat tersebut Allah memberikan pemahaman bahwa kedudukan perempuan mendapat jaminan yang tinggi dan mulia. Pun demikian dengan laki-laki. Keduanya memikul kewajiban dan sama-sama mendapat hak. Pahit dan manis beragama sama-sama ditanggungkan. Menurutnya, pengusung liberalisme yang tidak menyukai cara Islam melindungi, memuliakan, dan menghormati perempuan terus melakukan perang pemikiran dengan tujuan akhir hilangnya sense of belonging umat Islam sendiri terhadap agamanya dan menjauhkan umat Islam dari pokok ajarannya sendiri.

Sementara itu, dalam referensi lain, Mansour Fakih berpendapat bahwa Islam tidak membedakan antara hak dan kewajiban. Islam mengedepankan keadilan tanpa melihat siapa mereka. Agama Islam hadir untuk menyebarkan kasih sayang bagi siapapun. Isu gender adalah salah satu upaya orientalis untuk mendiskreditkan umat Islam dan salah satunya dengan terus mereproduksi opini secara sepihak.

Lain halnya dengan ide profetik yang disampaikan oleh Kuntowijoyo. Kuntowijoyo merupakan sosok pemikir Islam yang mempunyai kontribusi signifikan dengan gagasan profetiknya di Indonesia yang kemudian mengilhami Asmaeny Aziz dalam membentuk gagasan ‘feminisme profetik’. Sejatinya, feminisme profetik adalah konsep baru yang ditawarkan oleh Asmaeny dalam bukunya Feminisme Profetik. Ide tersebut berlandaskan pada upaya ajakannya untuk melihat kembali pergerakan perempuan dengan kacamata kenabian, keislaman, dan ketuhanan. Menurutnya, agama Islam sesungguhnya mengapresi hal-hal yang menjadi tuntutan kesenjangan gender yang terjadi saat ini di masyarakat. Akan tetapi, Islam tidak mengapresiasi apa-apa yang dilakukan oleh gerakan feminisme yang menyuarakan tuntutan mereka dengan cara-cara yang tidak Islami. Jika kita boleh jujur, Nabi Muhammad adalah ‘feminis sejati’ yang menghilangkan jerat atas kesewenang-wenangan pada perempuan Arab pada masa itu. Nabi pula (melalui wahyu Allah ta’ala) yang mengajarkan kepada ummatnya jika saat perang tidak boleh membunuh perempuan, menghilangkan praktik penguburan terhadap bayi perempuan, penghapusan perbudakan baik laki-laki maupun perempuan, mengajarkan mereka untuk menjaga kemuliaannya dengan berhijab, serta memberikan hak yang sama untuk hidup, mendapatkan pekerjaan, dan diperlakukan secara adil.

Akan tetapi, tentu saja tulisan ini bukan untuk mengatakan bahwa feminisme tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Secara ideologi perjuangan, Islam memang menginginkan kesamaan hak baik laki-laki dan perempuan, tetapi, dari segi cara-cara memperjuangkan, Islam jelas berbeda dengan feminisme. Nabi mengajarkan bahwa dalam melihat perempuan perlu didasari dengan perspektif agama. Karena dalam agama terdapat pesan kemanusiaan yang tidak dapat direduksi. Agama diturunkan Allah untuk mendorong perubahan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia. Akan tetapi, kebanyakan aktivis feminisme sekarang (walaupun tidak semuanya) malah justru menyebut agama sebagai salah satu alasan mengapa derajat laki-laki dan perempuan itu berbeda. Agama justru dikambing-hitamkan karena mengatur hak privatisasi seseorang dalam mengenakan pakaian misalnya. Oleh karena itu, pada titik ini, jelas feminisme tidak mendapatkan tempat dan menjadi ancaman yang serius bagi Islam.

Di sisi lain, kondisi ini diperparah dengan fenomena perkembangan Islam Liberal yang menghalalkan praktik feminisme ini. Bahkan, mereka menyebutkan diri sebagai Feminisme Islam. Misalnya, praktik perempuan yang menjadi imam Shalat, gagasan perempuan yang tidak memakai aurat tidak menjadi kewajiban, serta hal-hal lain yang dilandaskan pada pencarian pembenaran melalui hadist yang tidak semestinya. Tentu, praktik perjuangan perempuan Islam yang kebablasan semacam itu tidak boleh menjadi pembiaran. Tantangan muslimah justru semakin berat, maka sudah menjadi kewajiban kita untuk memiliki prinsip, memilah informasi ilmu yang semakin berkembang, dan menceburkan diri untuk mengetahui isu-isu seperti ini.

Di titik ini, saya dapat menarik kesimpulan bahwa Islam bukan hanya mengatur segala aspek kehidupan. Namun, lebih dari itu, Islam mengatur pembagian peran antara laki-laki dan perempuan secara adil. Dalam Islam, memang tidak mengenal feminisme secara eksplisit. Namun, Islam telah mengatur dengan adil bagaimana pembagian peran antara laki-laki dan perempuan. Boleh kiranya untuk membicarakan hak, tapi jangan sampai melupakan kewajiban yang harus juga dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan.

Ada banyak sekali buku yang dapat menjadi referensi tentang bagaimana kedudukan perempuan dalam Islam dan bagaimana Islam sangat memuliakan perempuan. Barangkali, tulisan ini hanya sebagai pemantik kecil bagi kaum muslimah untuk semangat kembali memperdalam ilmu pengetahuan. Ada banyak umat muslim perempuan di dunia hari ini. Apabila mereka didorong sedikit saja untuk menggali potensi dan kualitas mereka berlandaskan syariat Islam, maka kemajuan dan kejayaan Islam dapat terwujud kembali. Bukankah kemajuan dari suatu peradaban dimulai dari pencerdasan kaum perempuan? Jika kamu, perempuan Muslimah, belum mampu menemukan “role model” perempuan di zaman ini, maka berjuanglah. Boleh jadi, “role model” yang dinantikan itu adalah kamu, melalui caramu sendiri.

 

 

 

Referensi

Buku

Azis, Asmaeny. (2007). Feminisme Profetik. Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Fakih, Mansour dkk. (2006). Membincang Feminisme Diskursus Gender Perspektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti.

Fakih, Mansour. (2016). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: INSISTPress.

Hamka, Buya. (2015). Buya Hamka Berbicara Tentang Perempuan. Jakarta: Gema Insani. Hlm. 9.

Hasan, Md Mahmudul. (2016). Nasrin Gone Global: A Critique of Taslima Nasrin’s Criticism of Islam and Her Feminist Strategy. Malaysia: SAGE Publications. Vol. 36(2). Hlm. 168-170.

Husein, Muhammad. (2004). Islam Agama Ramah Perempuan: Pembelaan Kiai Pesantren. Yogyakarta: LKiS bekerjasama dengan Fahmina Institute.

 

Jurnal dan Web

Affiah, Neng Dara. 2017. Islam, Kepemimpinan Perempuan, dan Seksualitas. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Hlm. 125.

Kasmawati. (2013). Gender dalam Perspektif Islam. Fakultas Tarbiyah dan Kependidikan UIN Alauddin. Sipakalebbi’ Vol.1 No. 1 Mei.

Nurvitasari, Ayunda. Dipublikasikan pada 17 April 2018. Diakses melalui link berikut https://magdalene.co/news-1710-jilbab-hijab-cadar-dan-niqab-memahami-kesejarahan-penutup-tubuh-perempuan.html

Putri, Aditya Widya. Dipublikasikan pada 30 Januari 2017. Diakses melalui link berikut https://tirto.id/diskriminasi-dan-hukuman-bagi-jilbab-dan-cadar-chVs

Rahayu, Ruth Indiah. Dipublikasikan pada 7 Juni 2018. Politik Rasa Jijik, Gerakan Purifikasi dan Domestikasi Perempuan. Diakses melalui link berikut https://indoprogress.com/2018/06/politik-rasa-jijik-gerakan-purifikasi-dan-domestikasi-perempuan/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.