Dampak Lingkungan dari Omnibus Law

Dampak Lingkungan dari Omnibus Law

Oleh:

  • Pandega Abyan Zumarsyah
  • Ardan Putra Saleh Hutasuhut

Ada Apa dengan Omnibus Law?

Pada pidato kenegaraan-nya tahun lalu, Presiden Jokowi menyebutkan lima prioritas yang akan beliau lakukan selama periode kedua ia menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia, yaitu pembangunan SDM, pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi, dan transformasi ekonomi. Untuk melancarkan rencana tersebut, pada 13 Februari 2020, Pemerintah secara resmi mengajukan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kepada DPR RI. RUU tersebut rencananya akan berbentuk Omnibus Law yang berusaha menyederhanakan 79 UU dan 1.244 pasal. Bentuk Omnibus Law dipilih dengan harapan dapat mereformasi perizinan menjadi lebih ringkas, dan memaksimalkan penyerapan tenaga kerja. 

Namun, sejak draft RUU tersebut diajukan, banyak kalangan yang mengkritisi dan memprotes RUU tersebut. Hal ini terlihat dari masifnya gelombang protes yang dilakukan oleh kalangan Akademisi, Buruh, dan Mahasiswa. RUU ini dinilai akan melanggengkan kekuasaan korporat di satu sisi dan mengurangi hak para buruh di sisi yang lain. Selain itu, RUU ini juga ditolak oleh para Aktivis Lingkungan karena dapat makin membahayakan lingkungan.

Apabila RUU ini disahkan, maka akan sangat berdampak pada beberapa UU tentang lingkungan yang sudah ada sebelumnya. Salah satunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengesahan RUU Cipta Kerja ini akan mengubah 30 pasal dari UU No. 32 Tahun 2009, menghapus 17 pasal, dan menambah 1 pasal baru. Hal ini akan berdampak terhadap beberapa aspek, terutama pada regulasi perizinan lingkungan. Berikut beberapa dampak lingkungan yang ditimbulkan apabila RUU Cipta Kerja ini disahkan.

Potensi Pelemahan Perlindungan Lingkungan

Dalam RUU Cipta Kerja, perizinan lingkungan yang diberikan ke perusahaan, yang sebelumnya merupakan wewenang KPA (Komisi Penilaian AMDAL), akan diambil alih oleh Pemerintah. Pemerintah akan memberikan izin lingkungan berdasarkan perhitungan risiko. Perusahaan akan dibagi menjadi 3 tingkatan resiko. Usaha dengan resiko tinggi akan diberikan izin dan nomor induk berusaha, resiko sedang akan diberikan perizinan berusaha sertifikat standar, sedangkan usaha dengan resiko rendah hanya akan diberikan nomor induk berusaha. Akan tetapi, sistem pengelompokan berdasarkan resiko ini memiliki beberapa kelemahan, salah satunya adalah ketidakjelasan indikator yang diperhitungkan dalam faktor penilaian masing-masing risiko.

Pelemahan Perizinan Lingkungan

RUU Cipta Kerja sangat berdampak bagi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU tersebut, terdapat beberapa fungsi strategis yang kemudian dihilangkan di RUU Cipta Kerja. Salah satu yang paling berdampak adalah berubahnya makna AMDAL. Pada pasal 142 RUU Cipta Kerja, keharusan AMDAL saat melakukan usaha dihapus dan diganti dengan keharusan pengurusan perizinan lingkungan. 

Hal ini akan sangat berdampak bagi lingkungan, karena fungsi AMDAL sebagai metode saintifik yang obyektif dalam meninjau sebuah usaha berubah menjadi sesuatu yang birokratis. Akibat penghapusan AMDAL sebagai syarat utama sebuah usaha, KPA (Komisi Penilaian AMDAL) dapat mengalami penghapusan juga. Sebagai gantinya, uji kelayakan AMDAL dapat dilakukan oleh pihak swasta yang bersertifikat. Alhasil, partisipasi dan peran masyarakat secara formal akan terhapus. 

Pembatasan Partisipasi Publik dan Akses Lingkungan terhadap Informasi Lingkungan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pada RUU Cipta Kerja peran dan partisipasi Masyarakat secara formal akan dihapus dalam perumusan AMDAL. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 26 yang menyebutkan bahwa dokumen AMDAL disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL. Sedangkan pada RUU Cipta Kerja, penyusunan dokumen AMDAL hanya melibatkan Masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan. Perubahan redaksi tersebut akan berpengaruh terhadap kualitas dari dokumen AMDAL. Hal ini karena masyarakat yang terkena dampak belum tentu paham dengan rencana usaha dan dampak dari usaha tersebut terhadap mereka. 

Hilangnya Pertanggungjawaban Mutlak dari Perusahaan atas Kerusakan Lingkungan

Mengenai kewajiban perusahaan, ada perbedaan yang menarik antara undang-undang lama, yaitu UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan RUU Cipta Kerja. Dalam UU Kehutanan, pada Pasal 49 disebutkan bahwa, “Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya”. Sementara itu, dalam RUU Cipta Kerja, Pasal 37 angka 16 mengubah redaksi di UU Kehutanan itu menjadi, “Pemegang hak atau perizinan berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya.” 

Jika sebelumnya pemegang hak harus bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di wilayahnya, sekarang kewajibannya hanya melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran. Seakan-akan, jika perusahaan sudah “berusaha maksimal”, dia sudah bisa berlepas tangan atas apa pun yang akan terjadi setelahnya. Jika akhirnya tetap terjadi kebakaran, pemerintah pun tidak bisa memberikan sanksi pada perusahaan. Padahal, seandainya terjadi kebakaran, tidak hanya perusahaan yang mengalami kerugian, tetapi juga warga sekitar dan bahkan negara tetangga. Penghapusan pertanggungjawaban mutlak juga terdapat di pasal lainnya. Pada dasarnya, ini membuat pengelola lahan bisa berlepas tangan atas segala kerusakan lingkungan yang terjadi pada lahannya atau daerah di sekitar lahannya. 

Penutup

Selain empat hal di atas, masih banyak dampak lingkungan lain dari RUU Cipta Kerja. Secara umum, RUU Cipta Kerja ini akan membuat perusahaan menjadi lebih leluasa untuk “merusak” lingkungan. Untuk sekarang, kerusakan yang mungkin terjadi memang masih bersifat lokal dan belum terlihat sebagai bencana besar. Namun, sebuah bencana bagi rakyat lokal tetap tidak bisa disebut sebagai hal kecil. Selain itu, dalam konteks jangka panjang, kerugian yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan akan dirasakan berbagai pihak. Mulai dari perusahaan itu sendiri, kemudian masyarakat umum, sampai binatang yang tak berdosa.

RUU ini memang dapat melonggarkan perizinan dan memudahkan perusahaan. Namun, kerusakan lingkungan menjadi harga mahal yang harus dibayarkan semua orang, bahkan seluruh makhluk hidup.

Referensi

Auliani, P. A. (2019). Naskah Lengkap Pidato Presiden Joko Widodo dalam Pelantikan Periode 2019-2024. Diakses pada 30 Agustus 2020 dari Kompas.com: https://jeo.kompas.com/naskah-lengkap-pidato-presiden-joko-widodo-dalam-pelantikan-periode-2019-2024 

Ivalerina, F., Fatimah, I., Al’Afghani, M. M., Muharjanti, P., & Sembiring, R. 2020. Hukum dan Kebijakan Lingkungan Dalam Poros Percepatan Investasi: Catatan Terhadap Wacana Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. ICEL, Jakarta.

Kartodiharjo, H. (2020). 10 Ancaman Omnibus Law Terhadap Lingkungan. Diakses pada 31 Agustus 2020 dari ForestDigest: https://www.forestdigest.com/detail/481/10-ancaman-omnibus-law-terhadap-lingkungan 

Nugraha, I., & Karokaro, A. S. (2020). Bisa Celakakan Lingkungan, Banyak Kalangan Protes RUU Omnibus Law. Diakses pada 30 Agustus 2020 dari Mongabay: https://www.mongabay.co.id/2020/03/18/bisa-celakakan-lingkungan-banyak-kalangan-protes-ruu-omnibus-law/ 

Sembiring, R., Fatimah, I., & Anindarini, G. 2020. Pelemahan Instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dalam RUU Cipta Kerja. ICEL, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.