Hasrul Halili Sebut Korupsi Sebagai ‘Extraordinary Crime’

Mewarnai rangkaian Ramadan Public Lecture RDK UGM 1445 H pada Selasa (26/03/24), Hasrul Halili, S.H., M.A., mengisi gelas keilmuan seputar pembahasan keadilan, hukum, dan korupsi. Selaras dengan bidang beliau selaku Sekretaris Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, tema utama yang dibawakan yaitu  “Meneropong Kerja Pemberantasan Korupsi di Dekade Ketiga KPK.”

 

Bapak Hasrul memulai diskusinya dengan menyebutkan hadis Nabi Muhammad saw. tentang konsep penting keadilan. Tiang pancang langit dan bumi adalah keadilan sehingga sesiapapun yang mempermainkannya sama saja merobohkan kekuatan tiang tersebut. Sebagai penggiat hukum, beliau mengkonfirmasi salah satu cara menilai adanya porsi keadilan adalah dari ekspresi penegakan hukum yang dilakukan dengan sungguh-sungguh. Bagaimana hukum ditegakkan secara konsisten dan tidak dengan pola diskriminatif. 

 

Terkait diskriminatif, digambarkan dari salah satu hadis Nabi Muhammad saw., “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah jika ada orang yang mulia (memiliki kedudukan) di antara mereka yang mencuri, maka mereka biarkan (tidak dihukum), namun jika yang mencuri adalah orang yang lemah (rakyat biasa), maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya,” (HR. Bukhari no. 6788 dan Muslim no. 1688). Sebuah pesan penting bahwa diskriminatif adalah salah satu cara untuk menghancurkan tatanan sosial atau tertib hukum seperti orang-orang terdahulu.

 

Jika berbicara tentang penegakan hukum, salah satu diantara persoalan krusial adalah korupsi yang memiliki 2 aspek penting pemberantasan. Penindakan, dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan. Sementara pencegahan bisa dilakukan semua masyarakat seperti dengan pendidikan anti korupsi, sosialisasi, dan internalisasi nilai-nilai anti korupsi. 

 

Sifat korupsi di dalam hukum adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga sampai dipasang 2 cara di atas. Termasuk juga terbentuknya lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), di mana diberikan kewenangan luar biasa karena melaksanakan penegakan hukum di bidang ini. 

 

Sebagai lembaga garda terdepan pemberantasan korupsi, KPK telah melewati pula pasang surut, tetapi dengan segala kekurangan dan kelebihannya, Indonesia pernah mempunyai masa cemerlang. Di balik itu, rupanya membangkitkan cemas bagi kelompok tertentu alias para koruptor yang kemudian mereka melakukan serangan balik untuk melemahkan lembaga ini dengan berbagai cara.

 

Pertama, menggunakan jurus judicial review (pengujian yudisial) pada UU KPK diuji pasal-pasal jantungnya. Lainnya, tindakan intimidasi penyidik di KPK seperti halnya kasus Novel Baswedan. Bahkan, kekuatan eksekutif dan legislatif terduga menyusul mengupayakan pelemahan lembaga KPK. Terakhir, cara penetrasi langsung pada KPK dengan memasukkan orang-orang yang tidak kredibel dan tidak berintegritas, bahkan terlibat praktik korupsi, pada lembaga.

 

“Kalau situasi penegakan hukum tidak bagus, kita masih bisa berharap penegakan hukum adil dipertahankan sepanjang kita semua ikut ambil bagian dalam hal pencegahan. Sesungguhnya sebagai orang beriman, kita punya keyakinan tidak ada hal yang menjadi putus asa. Sepanjang memastikan bahwa bisa bersama-sama menjadi bagian dari gerakan kebaikan dan menyatakan sikap tidak terhadap praktik korupsi,” Bapak Hasrul mengingatkan.

 

Menutup kajiannya pada RPL hari ke-17, Bapak Hasrul memaparkan 2 hadist. Pertama, Abu Hurairah berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Akan datang tahun-tahun penuh dengan kedustaan yang menimpa manusia, pendusta dipercaya, orang yang jujur didustakan, amanat diberikan kepada pengkhianat, orang yang jujur dikhianati, dan Ruwaibidlah turut bicara.” Lalu Rasulullah saw. ditanya, “Apakah Ruwaibidlah itu?” Rasulullah saw.  menjawab, “Orang-orang bodoh yang mengurusi urusan perkara umum.” (Sunan Ibnu Majah). 

 

Beliau menambahkan, bahwa orang-orang yang tidak mempunyai kapasitas baik berbicara seolah-olah mereka mempunyai kapasitas. Ironisnya, bersamaan dengan dilemahkannya lembaga penegakan hukum korupsi, sekarang sudah dirasa berkembang pula oligarki dan lahirnya kebijakan yang tidak pro rakyat. 

 

Hadist pendukung lainnya, Rasulullah saw. memberikan isyarat kepada manusia, “Apabila masyarakat sudah membenci orang-orang miskin, menonjolkan kehidupan dunia, serta rakus mengumpulkan harta, maka mereka akan ditimpa 4 bencana, diantaranya zaman terasa berat, muncul pemimpin lalim/despotik, penegak hukum yang khianat, dan musuh mengancam.” (Hanifah/Editor: Hafidah Munisah/Foto: Tim Media Kreatif)

 

 

 

Saksikan videonya berikut ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.