KAP 18 Februari 2024 | Hukum Illaa’

Sesi 1 | Penjelasan

Surah Al-Baqarah ayat 226

لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya

Orang yang meng-ila’ (bersumpah tidak mencampuri) istrinya diberi tenggang waktu empat bulan. Jika mereka kembali (mencampuri istrinya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Surah Al-Baqarah ayat 227

وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya 

Jika mereka berketetapan hati untuk bercerai, sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

 

Ila’ adalah sumpah seorang suami untuk tidak menggauli istrinya. Maka ada konsekuensi. Jika sudah empat bulan, maka dia harus memutuskan antara membatalkan sumpahnya, membayar kafarat, dan  menggauli istrinya atau menceraikan istrinya, cerai berdasarkan keputusan pengadilan atau membatalkan pernikahan tersebut fasakh. Boleh seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama maksimal empat bulan, lalu harus memutuskan. Bagi suami yang meng-ila’ istrinya, memiliki waktu yang sudah disiapkan yaitu empat bulan. Ketika sebelum empat bulan dia membatalkan sumpahnya kemudian dia membayar kafarat dan menggauli istrinya, ada dua makna adalah sebagai berikut.

  1. Lebih utama membatalkan sumpah dan membayar.
  2. Harus menunggu empat bulan.

Waktunya yaitu empat bukan, karena empat bulan merupakan waktu maksimal seorang istri menahan syahwat untuk bersama suaminya. Apakah jima’ itu adalah hak seorang istri dan kewajiban seorang suami? Dalam hal ini ada beberapa pendapat sebagai berikut.

  1. Istri tidak punya hak untuk dilakukan jima untuk suaminya. 
  2. Wajib bagi suami untuk menggauli istrinya setidaknya satu kali. Mahar simbol bahwa suami halal dengan istri. (Hanafi)
  3. Kewajiban suami menggauli istrinya setiap 4 bulan sekali. (Hambali)
  4. Setiap empat hari empat malam. (Maliki)

Ada pendapat yang membantah empat pendapat ini dan menyatakan bahwa melakukan jima’ merupakan hak istri pada suaminya. Ini tidak berarti harus ada waktu tertentu. Seperti saat memberi makan, makan untuk setiap orang berbeda-beda.

Ada lima syarat yang harus dipenuhi, bila tidak, tidak berlaku illa, adalah sebagai berikut.

  1. Sang suami mampu melakukan jima’.
  2. Sumpah dengan menyebutkan nama Allah Swt. Bisa pakai bahasa Arab atau Indonesia.
  3. Tidak bersumpah untuk tidak menggauli istrinya pada ke-
  4. Istri itu dimungkinkan untuk melakukan hubungan suami istri.
  5. Ada batasan waktu 4 bulan, bila sebelum itu, membayar kafarat dan membatalkan sumpah.

Jika mereka kembali kepada istri-istri mereka, maka Allah maha pengampun. Karena sumpah untuk tidak menggauli istri itu kezaliman. Karena kewaijam suami untuk menggauli istrinya dengan cara yang ma’ruf, dan ila’ tidak ma’ruf. Tetapi jika suami membatalkan sumpahnya, maka Allah akan mengampuni. Sesungguhnya Allah itu memiliki ampunan kepada mereka yang menzalimi diri mereka sendiri. Diampuni dan dimaafkan.

Kalau mereka meniatkan talak dengan kesengajaan, maka dengan itu mereka harus mentalak. Harus ada kalimat yang jelas. Talak dengan perkataan kamu saya talak, kamu saya ceraikan, dan sebagainya. Allah Swt. maha mendengar ucapan para semua dan maha mengetahui ketika para suami menjauhi istrinya dan tidak menggauli istrinya. Ini termasuk dalam problem rumah tangga. Permasalahan mengenai hubungan suami istri ini dapat  menyebabkan permasalahan lainnya.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut.

  1. Penetapan tentang hukum ila yaitu suami bersumpah pada allah untuk tidak menggauli istrinya. 
  2. Ila’ ini tidak sah kalau itu ditujukan kepada selain istri. Misalnya budak.
  3. Suami yang tidak menggauli istrinya diberi waktu (menunggu) sampai empat bulan. Waktu itu dimulai setelah diucapkannya sumpah atas nama Allah untuk tidak menggauli istrinya.
  4. Hikmah Allah Swt dan rahmat Allah Swt ada untuk menjaga kehormatan istri.
  5. Suami yang mengila istrinya maka ia boleh untuk menahannya sampai 4 bulan. Jika sudah lebih, maka ke pengadilan dan suami harus memutuskan.
  6. Keputusan talak itu berada pada suami, bukan istri.
  7. Sahnya illa ini kepada istri yang belum digauli. 
  8. Ila’ memiliki waktu maksimal empat bulan, jika lebih dari itu maka diharamkan.
  9. Kembalinya seseorang dari perbuatan dosa (taubat) adalah sebab turunnya ampunan kepada orang tersebut. Lalu bertekad untuk tidak mengulangi.
  10. Sesungguhnya Allah Swt tidak menyenangi talak atau cerai. Walaupun demikian, talak juga bisa menjadi solusi.
  11. Talak itu tidak terjadi hanya setelah sehabis waktu empat bulan itu.
  12. Penetapan tentang Ar rofu as salim dll
  13. Kembali kepada istri itu lebih dicintai oleh Allah Swt daripada Talak

 

Sesi 2 | Tanya Jawab

  • Jika sudah cerai atau suami meninggal, apakah suami wajib memberi nafkah?

Jika cerai hidup, maka suami memiliki kewajiban untuk menafkahi. Jika cerai mati, makan kwajiban menafkahi ada pada keluarga suami jika mampu. Batasan dalam menafkahi terdapat banyak perbedaan pendapat. Ada yang sampai baligh, sampai 17 tahun, dan sebaagainya. Nafkah tidak dibatasi hukum tetapi kembali kepada apa yang menjadi kebiasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.