Ringkasan Kajian Ahad Pagi Ahad, 13 Oktober 2024
Al-Baqarah ayat 261-264: Pahala Berinfak di Jalan Allah dan Etikanya Part 2
Pembicara : Ustadz Abu Abdirrahman, S. Pd. I., M. Pd. I. Notulis : Anisa Dwi
Al-Baqarah 264
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًاۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْاۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah membatalkan pahala dari sedekah-sedekah kalian dengan mengungkit-ungkit dan menyakiti yg penerimanya, itu sebagaimana sama dengan berinfak yg ingin dipandang oleh orang, sebagaimana sedekahnya orang-orang yang tidak beriman di hari akhir, hal itu sama seperti batu yang halus yang di permukaannya ada debunya, maka akan tertimpa hujan yg deras, maka tidak tersisa debu itu, mereka tidak mampu mengambil manfaat sedikit pun, dan amal yg mereka dapatkan, dan Allah SWT tidak akan memberikan petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”
Sedekah yg baik akan melahirkan kebaikan yang terus menerus. Sementara itu, sedekah yang dilakukan dengan cara tidak benar, seperti sering mengungkit-ungkit dan sering menyakiti (terlihat terpaksa, memberi dgn melempar) cenderung akan membatalkan pahala. Sedekah merupakan sebuah hujjah atau bukti dari orang yg menginfakkan hartanya sebagai orang yg beriman kepada Allah. Orang yang mampu bersedekah adalah orang yg mampu pula untuk mengalahkan hawa nafsunya, seperti nafsu dalam mengumpulkan harta (menyimpan). Suatu harta yang diinfakkan di jalan Allah SWT, akan menghasilkan amal yg lebih besar. Bersedekah akan memberikan kenikmatan yang lebih di dalama hidup. Ketika seseorang berbuat kebajikan, maka kebajikan tersebut akan berbalik kepada diri sendiri. Begitupun sebaliknya.
Jika kita bergeser mengontemplasikan kembali mengapa ibadah sholat terdapat rukun-rukun di dalamnya, kita tidak mengetahui apa yang dimaksud Allah mengenai aturan tersebut. Namun, dalam hal ini keimanan kita dikondisikan dalam dua posisi persimpangan, yakni untuk patuh atau tidak. Hal ini dikarenakan sebagai seorang muslim tidak dituntut untuk mengetahui akan hal tersebut, melainkan kita dituntut untuk ridha atau tidak ketika melaksanakannya. Muslim dituntut untuk ikhlas sesuai dengan tuntunan agama. Sedekah paling afdhol adalah dilakukan ketika dalam keadaan susah dan lebih bersemangat melakukannya ketika dalam kondisi yang berkecukupan. Seorang muslim harus meyakini bahwa orang-orang yang diberi sedekah merupakan orang-orang yang mendatangkan kebaikan kepada kita. Hal ini merupakan cara pandang qur’ani yang sesuai dengan syari’at islam.
Harta yang diinfakkan tidak boleh diungkit karena itu termasuk golongan orang yang bahlil. Orang-orang yang kerap kali mengungkit bersedekah adalah orang yg merasa paling berjasa. Padahal, hal yg paling luar biasa dari praktik bersedekah atau amal apapun adalah ketika praktik tersebut dirahasiakan (orang yg bersedekah dengan tangan kanan, tangan kirinya tidak boleh tau). Oleh karena itu “jangan seperti orang-orang yg ria’ (ingin dipandang dan didengar oleh orang lain).
Tanya Jawab:
Tanya: “Apabila seseorang bersedekah yang awal itu ria’ dan akhirnya menjadi orang yang ikhlas. Apakah dilakukan dulu bisa diterima oleh Allah SWT atau tidak?”
Jawab: “Munculnya ria’ dalam beribadah akan membatalkan ibadah jika dilakukan dalam satu kesatuan. Namun, sedekah merupakan ibadah yang bukan satu kesatuan. Ketika niat awal ingin bersedekah dengan uang Rp.50.000. Kemudian justru dalam praktiknya bersedekah Rp.100.000. Maka kedua nilai tersebut memiliki derajat yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi praktik yang dapat dikatakan lebih baik, maka keburukan yang lalu tersebut diganti dengan kebaikan yang diberikan Allah SWT.
Tanya: “Bagaimana dengan seorang istri yg lebih besar dari seorang suami, bahkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga? Jawab : uang istri termasuk sedekah untuk keluarganya, yg memiliki pahala yg dilipatgandakan oleh Allah SWT. Tetap disarankan untuk meminta izin kepada suami walaupun itu uang istri sendiri. Bagaimana hukumnya, perempuan yg merantau. Apakah hukumnya haram atau tidak?”
Jawab: “Dalam mahzab hambali, dilarangnya perempuan keluar tanpa mahram. Namun mahzab itu biasanya ada di Arab Saudi. Saat ini, semakin sudah adanya kelonggaran. Sementara itu, dalam Mahzab syafi’i, mahram lebih kembali ke sebab hukumnya, karena mahram bagi perempuan adalah orang yg dinilai menjaga keamanan dari pihak perempuan.