Rumah Aisyah 3.2: Adab Muslimah dalam Bersolek

Rumah Aisyah 3.2: Adab Muslimah Dalam Bersolek
Tema : Adab Muslimah: Upaya Menjaga Izzah dan Iffah
Subtema : Adab Muslimah dalam Bersolek
Pembicara : Ustadzah Tika Faiza, S.Psi.
Hari, tanggal : Ahad, 11 April 2021
Waktu : 13.15–14.45 WIB
Tempat : Google Meet

Sesi Pematerian

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ

“Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” (Q.S. Ali Imran : 14)

Ayat di atas merupakan salah satu ayat yang membahas tentang perempuan. زُيِّنَ merupakan bentuk pasif yang dapat diartikan ada hal-hal yang dijadikan indah oleh Allah SWT. Seperti halnya wanita yang seluruhnya adalah keindahan. Oleh karena itu, sebagai wanita hendaknya kita menjaga keindahan yang kita miliki dengan cara menutup aurat agar terhindar dari pandangan laki-laki yang tidak beradab. Dalam surah Al-Ahzab ayat 33 Allah SWT. berfirman:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

ْوَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ

Wanita diutamakan berada di rumah apabila tidak ada hal atau kegiatan penting yang harus dilakukan di luar rumah. Namun, apabila terdapat udzur syar’i atau tujuan keluar rumah itu jelas, maka itu diperbolehkan, misalnya niat untuk menuntut ilmu. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga perempuan dari fitnah lawan jenis dan agar terjaga harga dirinya.

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى

Dan janganlah seorang wanita berhias seperti berhiasnya kaum jahiliyyah. Fitrahnya manusia itu suka untuk berhias. Namun, dalam berhias tidak diperbolehkan untuk mengikuti cara berhiasnya orang-orang jahiliyyah. Berhias atau tabarrruj dapat diartikan sebagai menampakkan kecantikannya, dan yang dimaksud dari tabarruj jahiliyyah yakni wanita menampakkan kecantikannya di hadapan lelaki.

Zaman sekarang ini, banyak sekali kita jumpai model-model tabarruj jahiliyyah, misalnya ketika akan berangkat kajian selfie terlebih dahulu, lalu meng-upload-nya di sosial media. Sebagai wanita hendaknya kita berhati-hati karena bisa saja ada niat yang tersembunyi dalam hati saat kita melakukan hal tersebut dan nantinya menjurus ke perbuatan tabarruj jahiliyyah.

Apakah seorang wanita tidak boleh mem-posting foto?

Mem-posting foto boleh-boleh saja, karena hanya hati yang tau apakah seseorang tersebut murni mengunggah foto untuk mengajak orang lain pada sesuatu ataukah terselip niat untuk tabarruj. Kemuliaan seorang wanita itu saat dirinya dapat menjaga izzah dan iffah. Berdandan atau tabarruj dapat menjadi sunnah apabila ditujukan untuk ibadah, misalnya berdandan untuk suami.

Lalu, bagaimana berhias di depan khalayak umum?

  1. Baju atau pakaian
    Tidak ada satu pun pendapat yang memberikan pernyataan khusus untuk memakai baju yang seperti apa. Oleh karena itu, hendaknya seorang wanita menggunakan pakaian yang dapat diterima oleh masyarakat.
  2. Berhias dengan punuk unta (sesuatu yang menonjol atau menghiasi kepala)
    Berhias dengan punuk unta dilarang keras dalam agama Islam. Yang dimaksud dengan punuk unta di sini ialah kain yang dihiaskan di atas kepala seorang wanita sehingga terlihat lebih menonjol. Namun, apabila yang membuat menonjol itu disebabkan karena rambut yang panjang (tidak dihias dengan kain), insyaAllah hal tersebut tidak masalah.
  3. Memakai kutek atau henna
    Selama kutek atau henna tersebut dapat tembus air sehingga tidak menghalangi air wudhu untuk masuk dan tidak diniatkan agar terlihat oleh lelaki, maka itu boleh-boleh saja.
  4. Memakai make-up
    Pada dasarnya, penggunaan make-up itu diperbolehkan. Namun, hendaknya seorang wanita menggunakan make-up yang sederhana saja agar tidak mengundang pandangan lelaki.
  5. Parfum
    Penggunaan parfum diperbolehkan asalkan tidak terdapat niatan untuk menggoda dan agar terlihat oleh lelaki.

Intinya adalah seorang wanita boleh-boleh saja untuk berhias namun harus tau tempat dan tidak diniatkan untuk menggoda atau agar terlihat oleh lawan jenis.

Sesi Tanya Jawab

  1. Bagaimana hukum skincare yang tidak ada sertifikat halalnya?
    Untuk memastikan apakah skincare tersebut dapat kita gunakan, hendaknya dilihat dahulu komposisi yang terdapat pada kemasan produk. Apabila tidak ditemukan bahan-bahan yang diharamkan maka kita diperbolehkan untuk menggunakannya. Selain itu, kita juga dapat melihat dari mana produk tersebut diproduksi. Apabila produsennya berafiliasi terhadap pihak-pihak yang berkonfrontasi dengan agama Islam, maka sebaiknya kita hindari.
  2. Jika kita mem-posting foto tidak menampakkan wajah, misal foto dari belakang atau foto menutup muka dengan masker, apakah hal tersebut juga dapat menggoda lawan jenis?
    Kita dapat melihat niatnya mem-posting foto itu untuk apa. Selama tidak menampakkan hal-hal yang krusial maka tidak apa-apa.
  3. Apakah boleh menggunakan parfum yang beralkohol?
    Alkohol yang berada di parfum itu tidak memabukkan dan berguna sebagai pelarut dalam parfum. Selama tidak diminum maka tidak ada larangan untuk menggunakannya. Jika terkena baju, baju tersebut tidak najis, namun sebaiknya lebih berhati-hati jika menggunakan parfum yang beralkohol.
  4. Bagaimana apabila kita berwudhu dulu lalu memakai make-up?
    Boleh. Namun, jika kita memakai make-up dulu baru berwudhu dan apabila make-up yang digunakan menghalangi masuknya air wudhu, maka kita harus menghapusnya terlebih dahulu.

Rumah Aisyah Seri 3

Kajian sebelumnya: Adab Muslimah dalam Berbusana dan Berhijab

Kajian selanjutnya: Adab Muslimah dalam Berinteraksi dengan Lawan Jenis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.