28 Januari 2024 | Haid dan Hukum-Hukumnya

Sesi 1 | Penjelasan

 

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ{222}

  1. Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

 

Ayat 222 berkaitan dengan haid kemudian ayat 223 lanjut bahasan lanjutannya yang masih ada hubungannya meskipun sebagian bahasannya bergeser ke tema yang lain. Bahasan tema ini dibatasi yang berhubungan dengan haid dan hubungan suami istri.

Anak-anak perlu dikenalkan pada masanya pada usia menjelang haid, maka dalam pendidikan ada yang dinamakan pendidikan pra-baligh. Perkembangan zaman sekarang dalam hasanah buku-buku yang berasal dari pengalaman orang-orang maupun evaluasi dari bahasan orang-orang di masa lalu yaitu sudah ada buku-buku dengan tema seperti “haid pertamaku”.

Ayat 222 dimulai dari huruf و yaitu huruf ‘athaf (penghubung) menunjukkan kata penghubung dengan sebelum dan sesudah yaitu ayat 221 dan 223.  

Shababunnuzul (sebab turun ayat) yang dijadikan acuan yang bersifat umum bukan pada kasus yang bersifat khusus (berlaku untuk seluruh umat) pada sebab turunnya ayat, maksudnya kalau kasus ini terjadi pada seseorang atau segelintir orang pada zaman Rasulullah maka ayat ini turun bukan khusus untuk mereka, tetapi berlaku pada seluruh umat manusia sampai akhir zaman.

Hadist (periode madinah) terdapat di Shahih Muslim dan Sunan Tirmidzi dari sahabat annas bin malik Radhiyallahu Anhu “saat itu dikalangan kaum Yahudi ada kebiasaan yang berangkat dari keyakinan yaitu wanita sedang haid tidak mau menemaninya makan (makan terpisah tidak mau bercampur) atau berinteraksi dengannya sampai di dalam rumah”. Tidak ingin bersentuhan karena di anggap najis walaupun suami istri. Kaum Nasrani bertolak belakang dengan kaum Yahudi. Kaum Nasrani tidak mempersoalkan wanita haid, termasuk melakukan hubungan suami-istri ketika sedang haid. Maka muncul pertanyaan dari para sahabat tentang haid وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ kepada Rasulullah, apakah sahabat mengikuti Yahudi yang kalau wanita sedang haid berarti kita tidak boleh dekat-dekat? Pada saat itu masyarakat Arab banyak yang mengikuti kaum Yahudi. Lalu Rasulullah bersabda “Silakan kerjakan segala sesuatu ketika wanita sedang haid kecuali annikah (jimak/hubungan suami-istri)”. Pada ayat ini yang dimaksud bukan arti annikah yaitu akad, tetapi hubungan suami-istri.

Tafsir ayat gabung antara makna mufradat (kosakata) dan a’rab. وَيَسْـَٔلُوْنَكَ )dan mereka bertanya kepadamu) عَنِ الْمَحِيْضِ )tentang haid). Haid secara bahasa artinya mengalir (حض(. Menurut istilah para ulama fiqih adalah darah kotor yang keluar dari pangkal rahim wanita setiap bulannya sebanyak 1 kali. Ulama berbeda pendapat tentang batas minimal darah haid keluar seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat 1 hari, biasanya yang umum 6-7 hari, dan paling lama 15 hari. Ketika orang memilih pendapat tersebut, maka akan menimbulkan konsekuensi. Kalau sudah melebihi batas maksimal 15 hari maka bukan disebut haid. Para ulama sepakat untuk menetapkan adanya batas minimal dan maksimal. Batas maksimal itu berhubungan dengan beberapa hal, seperti niat shalat, puasa, dll. Hikmah dari adanya haid yaitu sebagai persiapan untuk hamil. قُلْ هُوَ اَذًىۙ maknanya yang mengganggu, dikatakan sebagai gangguan karena menggangu wanita yang bersangkutan dan yang di sekitarnya. Mengganggu wanita yang bersangkutan karena rasa sakit maupun baunya. Mengganggu yang disekitarnya karena darah haid itu menghasilkan bau. عزله artinya menjauh, mengasingkan. النِّسَاۤءَ artinya disini istrinya. فِى الْمَحِيْضِۙ artinya ketika sedang haid yang dimaksud disini yaitu ketika sedang haid di haramkan untuk melakukan hubungan suami istri. 

Ada pendapat yang berkembang dikalangan para ulama yaitu ada yang berpendapat tidak melakukan hubungan artinya bercumbu, berciuman, meraba raba, dst. Pendapat kedua boleh menggauli istri, tetapi yang tidak boleh pada bagian kemaluan. Pendapat ketiga jumhur ulama yaitu tidak boleh pusar sampai lutut. Dasarnya adalah bertanya “Apa yang boleh saya lakukan ketika mendapati istri sedang haid?”, Rasulullah menjawab “hendaklah dia mengencangkan sarungnya, maka yang diperbolehkan dengan istri bagian atasnya” artinya dari atas pusar itu diperbolehkan. Pesan Rasulullah kepada istrinya Aisyah, “kencangkan sarungmu, dan kembalilah ke ranjangmu”. Ini merupakan pendapat jumhur mayoritas ulama. Penuturan Aisyah istri Rasulullah “apabila salah seorang dari kami (istri Rasulullah) sedang haid, beliau menyuruhnya menggunakan sarung kemudian beliau menggaulinya. Pada saat istri sedang haid tetapi suami sedang ingin, maka diperbolehkan tetapi bagian pusar hingga lutut tidak diperbolehkan dan tidak diperbolehkan jika memuaskan syahwat dengan alat.

وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ jauhilah istri pada waktu haid, حَتّٰى يَطْهُرْنَ sampai suci dari haid. فَاِذَا تَطَهَّرْنَ ketika istri sudah bersuci artinya sudah mandi (mandi besar dalam bahasa Indonesia). Pada madzhab Imam Abu Hanifah boleh menggauli istrinya setelah suci walaupun belum mandi. Sementara di Madzhab lain, termasuk Madzhab yang dianut mayoritas di Indonesia, Arab, Timur Tengah secara umum tidak seperti itu (yang dimaksud sudah bersuci atau mandi besar). حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ yang dimaksud dengan cara Allah dilakukan pada kemaluan bukan dubur.

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ )Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri) bisajadi orang melakukan kesalahan-kesalahan di masa lalu termasuk kesalahan tersembunyi yang dilakukan seorang suami kepada istrinya.

 

Note : mohon maaf ulasan untuk ayat 223 Insyaallah akan diterangkan pertemuan depan

 

Sesi 2 | Tanya Jawab

  • Pada anak-anak mengetahui ibunya sedang tidak shalat karena haid. Bagaimana cara agar alasan tersebut tidak dipakai untuk tidak shalatnya anak-anak tersebut?

Kesadaran pra-baligh di ajarkan sesuai usianya yang sesuai syariat. Ini pentingnya bapak dan ibu memahami persoalannya, cara menjelaskannya bisa disampaikan pada usia tertentu kalau anak menjelang usia baligh maka disampaikan agak jauh sebelum baligh atau jikalau kesulitan, belikan buku anak-anak seperti “haid pertamaku”. Misal anak masih 6 tahun, bisa dikenalkan istilah haidnya meskipun tidak didetailkan dan sampaikan bahwa ini berlaku bagi yang sudah dewasa khusus wanita dan tidak shalat maupun puasa. Jika bertanya kembali bisa dikenalkan secara bertahap sesuai usianya.

 

 

  • Sampai sejauh mana suami istri saling memahami?

Banyak masalah rumah tangga yang terjadi faktor utamanya yaitu komunikasi antara suami dan istri. Komunikasi yaitu saling memahami. Bukan yang satu diam yang satu lagi berbicara. Antara Interaksi dan komunikasi itu penting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.