KAP 7 Januari 2024 | Fase Kedua dalam Pengharaman Khamr dan Judi

Surah Al-Baqarah 219

 

يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ​ؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَاؕ وَيَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنۡفِقُوۡنَؕ قُلِ الۡعَفۡوَ​ؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الۡاٰيٰتِ لَعَلَّکُمۡ تَتَفَكَّرُوۡنَۙ‏

Artinya:

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.”

Ayat tersebut diawali dengan pertanyaan yang mengguanakan kalimat يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ yang biasa ditemukan di dalam ayat-ayat yang lain dalam Al-Qur’an dan terkadang juga mengguanakan kalimat سَأَلَ.

Pertanyaan ini sekaligus menjadi pelajaran bagi kita bahwasanya dalam belajar kita membutuhkan bertanya. Sebagai tholabu-l ‘ilmi kita juga harus memiliki kemampuan untuk bertanya seperti yang dapat kita lihat di dalam Surat Al-Kahfi yang berisi dialog antara Nabi Musa dan Nabi Khidir mana dalam bertanya juga terdapat aturan-aturan atau adab-adab yang harus dilakukan. Seperti yang telah dijelaskan pada ayat 70 Surat Al-Kahfi.

قَالَ فَاِنِ اتَّبَعۡتَنِىۡ فَلَا تَسۡـَٔـلۡنِىۡ عَنۡ شَىۡءٍ حَتّٰٓى اُحۡدِثَ لَـكَ مِنۡهُ ذِكۡرًا‏

Artinya:

Dia berkata, “Jika engkau mengikutiku, maka janganlah engkau menanyakan kepadaku tentang sesuatu apa pun, sampai aku menerangkannya kepadamu.”

Maksud dari ayat tersebut adalah bahwa kita tidak boleh menanyakan sesuatu sebelum materi yang disampaikan telah terselesaikan. Sebagai seorang guru kitab boleh meminta peserta didik agar tidak bertanya sebelum dipersilakan untuk bertanya. Kenapa bertanya itu penting? Karena salah satu cara kita belajar adalah dengan bertanya.

Pada kalimat يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ memiliki makna bahwa orang-orang bertanya kepada Nabi Muhammad Saw untuk belajar dan mendapatkan ilmu. Dari ayat tersebut, kita dapat melihat bahwa pertanyaan yang bagus adalah pertanyaan yang diajukan adalah singkat dan jelas atau tidak banyak dan bertele-tele.

Pada umumnya orang lebih bisa mencerna jika pertanyaan yang diajukan sedikit dan bertahap tidak panjang dan banyak sekaligus.

Al-Khamr (الۡخَمۡر): Segala sesuatu yang memabukkan yang dapat menjadikan orang kehilangan akal dan bendanya tersebut dapat berupa apapun (padat/ cair) yang jelas adalah memabukkan.

Wujud Khamr di setiap zaman berbeda-beda. Pada saat di zaman Rasulullah dahulu, bahan yang digunakan lebih sederhana (anggur). Ada juga yang bahannya berasal dari gandum, kurma, dan macam-macam lainnya. Namun pada zaman sekarang bahan yang digunakan bukan dari keduanya, melainkan ganja (memabukkan). 

Buahnya (anggur) tidak memabukkan. Tetapi jika sudah diolah dengan sedemikian rupa sehingga memabukkan, maka hal tersebutlah yang dinamakan dengan Khamr.

Jika kita memakan sesuatu (bukan Khamr) dengan berlebihan dan kemudian membuat kita mabuk, bukan zat yang membuat mabuk, tetapi kelebihan porsi yang membuat kita mabuk. Berlebihan akan berdampak pada tubuh ini, tetapi tidak termasuk Khamr. Jika makanan tersebut telah berubah menjadi Khamr, maka akan berubah menjadi haram.

Pada hal ini, yang menjadi pertanyaan adalah “Apakah Khamr Najis atau tidak?”. Menurut Imam Malik Khamr adalah sesuatu yang Najis sedangkan Ibnu Row’iah berpendapat bahwa Khamr tidak termasuk dalam najis. Para Ulama telah bersepakat dalam hal tersebut, bahwasannya Khamr termasuk dalam kategori najis. Hal ini diterapkan dalam pemakaian parfum yang beralkohol yang haram hukumnya atau tidak boleh digunakan.

الۡمَيۡسِر (Judi). Pada zaman jahiliyah terdahulu, masyarakat telah banyak melakukan judi. Untuk menanggulanginya, digunakan cara yang disesuaikan dengan zamannya, seperti aturan dalam minum Khamr

Pada zaman dahulu, hukum meminum Khamr adalah diperbolehkan dan tidak ada pengharaman pada zaman tersebut. Kemudian dibuat aturan secara bertahap dan pada ujung akhirnya adalah diharamkan.  

Hal tersebut mengacu pada satu prinsip dalam islam (At-Tadarruj) yang memiliki arti bertahap agar semuanya (umat manusia) siap terlebih dahulu dalam menerima hukum yang bertentangan dengan sebelumnya baru kemudian hukum tersebut diluncurkan setelah semua sudah siap dalam menerimanya.

قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا 

“Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”

Tidak semua yang bermanfaat itu baik dan tidak semua yang tidak bermanfaat itu buruk. Jika hal tersebut lebih besar dan condong dengan dosa serta mudharatnya, maka pastilah hal tersebut haram. Dalam konteks ini syariat selalu mengedepankan yang dominan. 

Pada minuman Khamr, dosa yang diakibatkan lebih besar daripada manfaatnya dan bahaya yang ditimbulkan Khamr adalah sebagai berikut.

  1. Kesehatan (organ-organ tubuh rusak)
  2. Rusak pada fungsi otak dan akal
  3. Harta
  4. Kerukunan sosial
  5. Moral dan akhlak
  6. Kepentingan bangsa dan negara
  7. Agama

Bahaya-bahaya yang mendominasi dan banyak inilah yang membuat Khamr menjadi haram.

Sesi 2 | Tanya dan Jawab

  1. Bagaimana dengan hadits yang mengatakan tentang rufi’al qolam (tidak dikenakan dosa) bagi prang yang sedang tidak sadar?

Jawab:


عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَحْتَلِمَ ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya:

Dari Aisyah, dari Nabi Shollallohu Alaihi Wasallam bersabda: Diangkat pena (tidak dikenakan dosa) atas tiga kelompok: Orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga mimpi basah dan orang gila hingga berakal [HR Ahmad, Addarimi dan Ibnu Khuzaimah]

Yang disebutkan pada hadits tersebut tidak berlaku bagi orang-orang yang meminum minuman keras karena dia sengaja dalam memasukkan zat ke dalam tubuhnya. Oleh karena itu, dia wajib bertanggungjawab atas apa yang telah ia lakukan.

  1. Bagaimana jika sulit berkomuniasi dengan orang karena terkadang orang yang ditanya tidak menjawab?

Jawab:

Hal ini berbeda dengan bertanya yang dimasksudkan pada penjelasan sebelumnya yang bertanya kepada oran yang kompeten. Bertanya yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah komunikasi dua arah yang kemungkinan privasi atau yang lainnya. Dan tekadang pertanyaan tersebut tidak mudah untuk dijawab oleh orang yang ditanya (privasi/ rahasia). Pertanyaan sama namun dalam kondisi yang berbeda. Orang tidak ingin menjawab karena terkadang kondisi yang dirasakan sedang tidak nyaman dan mungkin kalimat, isi, gagasan, dan bagian-bagian pertanyaannya yang dirasa kurang pas.

  1. Dalam zaman yang sekarang ini, jika kita ingin menasehati orang mengenai Khamr, apakah kita harus menyampaikannya secara bertahap atau secara langsung?

Jawab:

Pada zaman yang sekarang ini, jika kita ingin berdakwah, maka kita harus belajar mengenai fiqh dakwah yang menjelaskan tentang tata cara berdakwah dan penyampaian berdakwah. Maka kita dapat melakukan tahap-tahapan sebagai berikut.

  1. Menggunakan logika
  2. Didoakan semoga apa yang kita sampaikan dapat membersihkan hatinya
  3. Menunda kemungkaran (tidak secara langsung)
  4. Diperlakukan dengan santun dan tidak kasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.