KAP 25 Februari 2024 | Idah-Idah yang Ditalak dan Hak-Hak Wanita

Sesi 1 | Penjelasan

Surah Al-Baqarah 228

وَالۡمُطَلَّقٰتُ يَتَرَ بَّصۡنَ بِاَنۡفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوۡٓءٍ ​ؕ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ اَنۡ يَّكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ اللّٰهُ فِىۡٓ اَرۡحَامِهِنَّ اِنۡ كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ​ؕ وَبُعُوۡلَتُهُنَّ اَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِىۡ ذٰ لِكَ اِنۡ اَرَادُوۡٓا اِصۡلَاحًا ​ؕ وَلَهُنَّ مِثۡلُ الَّذِىۡ عَلَيۡهِنَّ بِالۡمَعۡرُوۡفِ​ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٌ ​ ؕ وَاللّٰهُ عَزِيۡزٌ 

حَكِيۡمٌ‏ ٢٢٨

Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru`.1 Mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami, mempunyai kelebihan di atas mereka.2 Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.

‘Iddah

‘Iddah artinya masa penantian, di mana seorang Muslimah yang diceraikan suaminya tidak boleh menikah atau menawarkan diri untuk dinikahi orang lain.

Hukum ‘Iddah

‘Iddah hukumnya wajib bagi seorang istri yang berpisah dengan suaminya, baik karena ditalak maupun ditinggal wafat. 

Allah swt. berfirman, Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (‘iddah) tiga kali quru. (Al-Baqarah [2] : 228)

Allah swt. berfirman, Orang-orang yang wafat di antara kalian dan meninggalkan istri-istri, maka hendaklah para istri itu menahan diri mereka (‘iddah) selama empat bulan sepuluh hari. (Al-Baqarah [2] : 234)

Kecuali Muslimah yang diceraikan suaminya sebelum digauli, maka baginya tidak ada masa ‘iddah, dan tidak ada mahar kecuali hanya pemberian untuk menyenangkan (mut’ah)

Allah swt. berfirman, Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampuri mereka, sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka, berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Al-Ahzab [33] : 49)

Mengapa Harus Ada ‘Iddah?

  1. Memberikan kesempatan kepada suami-istri untuk rujuk, jika talaknya bersifat raj’i (boleh rujuk).
  2. Untuk mengetahui adanya kehamilan atau tidak pada istri yang diceraikannya, untuk menjaga agar nasab tidak bercampur.
  3. Agar istri yang diceraikan dapat ikut merasakan kesedihan yang dialami keluarga suaminya, jika ‘iddahnya karena ditinggal wafat.

Berapa Lama Masa ‘Iddah?

  1. Perempuan masih haid yang ditalak suaminya, masa ‘iddahnya tiga kali masa suci (quru).

Firman Allah swt., Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (‘iddah) tiga kali quru. (Al-Baqarah [2] : 228)

  1. Perempuan yang sudah tidak lagi haid (menopause) atau tidak pernah haid yang ditalak suaminya, masa ‘iddahnya tiga bulan.

Allah swt. berfirman, Wanita-wanita yang tidak haid lagi (menopause) di antara wanita-wanita kalian, jika kalian ragu-ragu (masa ‘iddahnya), ‘iddah mereka adalah tiga bulan. Begitu pula wanita-wanita yang tidak haid. (Ath-Thalaq [65] : 4)

  1. Perempuan yang sedang hamil, masa ‘iddahnya sampai dia melahirkan.

Allah swt. berfirman, Perempuan-perempuan yang hamil masa ‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan. (Ath-Thalaq [65] : 4)

  1. Perempuan yang ditinggal mati suaminya, jika ia tidak sedang hamil, masa ‘iddahnya empat bulan sepuluh hari.

Allah swt. berfirman, Orang-orang yang wafat di antara kalian dan meninggalkan istri-istri, maka hendaklah para istri itu menahan diri mereka (‘iddah) selama empat bulan sepuluh hari. (Al-Baqarah [2] : 234)

  1. Perempuan yang diceraikan suaminya sebelum digauli, maka baginya tidak ada masa ‘iddah.

Allah swt. berfirman, Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, lalu kamu menceraikan mereka sebelum kamu mencampuri mereka, sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka, berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. (Al-Ahzab [33] : 49)

Apa yang Tidak Boleh Dilakukan Muslimah pada Masa ‘Iddahnya?

  • Tidak boleh menerima khitbah (lamaran) dari laki-laki lain kecuali dalam bentuk sindiran.
  • Tidak boleh menikah.
  • Tidak berhias diri.

Muslimah pada Masa ‘Iddah Tinggal di mana?

Istri yang sedang menjalani masa ‘iddah wajib menetap di rumah di mana ia dahulu tinggal bersama suaminya, sampai selesai masa ‘iddahnya. Karena itu, suaminya tidak boleh mengeluarkannya dari rumahnya. Kecuali jika istrinya itu melakukan perbuatan yang keji. Bahkan, seandainya perceraian itu terjadi ketika istrinya sedang berada di luar rumah, istri wajib kembali ke rumah suaminya ketika dia tahu bahwa talak telah jatuh kepadanya.

Allah swt. berfirman, Hai Nabi, jika kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu menceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) ‘iddahnya mereka (masa suci), dan hitunglah waktu ‘iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka, dan jangan pula mereka keluar. Kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, dan barang siapa yang melampaui hukum-hukum Allah, sesungguhnya dia telah menzalimi dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan setelah itu sesuatu hal yang baru. (Ath-Thalaq [65] : 1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.